Membangun Hukum Indonesia untuk Mendukung Perubahan Sosial dan Ekonomi Desa
Membangun hukum Indonesia sebagai alat perubahan sosial menjadi sangat krusial agar program-program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), koperasi desa, dan hilirisasi hasil pertanian dan tambang dapat berjalan dengan kepastian dan keberlanjutan hukum yang jelas. Hal ini disampaikan oleh Azis Subekti, mahasiswa program doktor hukum Universitas Al Azhar Indonesia sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, dalam tulisannya yang dimuat di Republika.
Kepastian Hukum sebagai Pondasi Program Strategis
Dalam konteks pembangunan, seringkali pemerintah terlalu fokus pada peluncuran program dan anggaran, tetapi kurang memberikan perhatian pada kepastian hukum yang mendukung pelaksanaan program tersebut secara berkelanjutan. Program MBG, misalnya, bukan hanya sekadar pemberian makanan bergizi kepada siswa, namun berperan menciptakan permintaan stabil terhadap bahan pangan, distribusi, pengolahan, dan jasa pendukung di daerah-daerah yang selama ini kurang berkembang secara ekonomi.
Sama halnya dengan koperasi desa Merah Putih yang berpotensi menjadi simpul ekonomi lokal yang memperkuat produksi, distribusi, dan pembiayaan usaha kecil berbasis komunitas. Sementara hilirisasi hasil pertanian dan tambang menjanjikan nilai tambah ekonomi yang selama ini bocor keluar negeri dapat diserap kembali ke dalam negeri.
Tantangan Kepastian dan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Kecil
Azis menegaskan bahwa selama ini muncul paradoks antara banyaknya regulasi yang ada dengan belum terwujudnya kepastian hukum yang dirasakan secara langsung oleh pelaku usaha, terutama di daerah. Sistem perizinan memang sudah disederhanakan melalui OSS dan regulasi UMKM sudah diperbaiki, namun akses dan birokrasi di daerah masih menjadi kendala.
Lebih dari itu, perlindungan hukum terhadap pelaku usaha kecil, petani, dan koperasi masih kurang memadai. Kontrak yang tidak seimbang, ketidakpastian pembayaran, serta sengketa lahan dan kemitraan yang berulang menjadi bukti bahwa hukum belum benar-benar memberikan perlindungan yang maksimal.
Keberlanjutan program juga menjadi tantangan besar karena masih banyak kebijakan yang bersifat jangka pendek dan dipengaruhi siklus politik. Hal ini membuat pelaku usaha enggan berinvestasi dan berkembang karena takut pasar yang dijanjikan tiba-tiba hilang.
Strategi Penguatan Hukum sebagai Kebijakan Utuh
Menurut Azis, yang dibutuhkan bukanlah regulasi baru, melainkan penguatan arah hukum agar menjadi sebuah legal policy yang mengawal dan memberi kepastian sejak awal pelaksanaan program strategis. Ada tiga aspek penting yang harus diperhatikan:
- Kepastian keberlanjutan: Program seperti MBG, koperasi desa, dan hilirisasi harus memiliki pijakan hukum yang tidak mudah berubah agar pelaku usaha dapat merencanakan masa depan dengan percaya diri.
- Kepastian peluang: Hukum harus memastikan akses yang adil bagi pelaku usaha baru, terutama di desa, terhadap pasar, pembiayaan, dan jaringan distribusi.
- Kepastian perlindungan: Hukum harus tegas dalam memberikan perlindungan melalui kontrak yang adil, mekanisme penyelesaian sengketa yang sederhana, dan perlindungan terhadap praktik usaha tidak sehat.
Hal ini sejalan dengan pandangan Lawrence M. Friedman bahwa hukum terdiri dari substansi, struktur, dan budaya. Indonesia mungkin sudah baik dalam substansi aturan, tetapi perlu pembenahan struktur dan perubahan budaya hukum agar dampak positifnya terasa penuh.
Belajar dari Konsistensi Negara Lain
Contoh negara seperti Korea Selatan yang menjaga konsistensi kebijakan industrinya dalam jangka panjang, Singapura yang memastikan kemudahan berusaha bukan hanya administratif, serta Malaysia dan Thailand yang menghadirkan negara secara dekat untuk memberi akses, menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia dalam membangun hukum yang mampu mendorong perubahan sosial dan ekonomi.
Menurut Friedrich Karl von Savigny, hukum harus tumbuh dari kehidupan masyarakatnya. Maka, hukum yang menguatkan koperasi desa dan usaha berbasis komunitas harus berangkat dari kenyataan sosial tersebut agar tidak sekadar menjadi konsep abstrak.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, tulisan Azis Subekti menyentuh problematika mendasar yang sering terabaikan dalam pembangunan ekonomi Indonesia: kepastian hukum adalah kunci utama agar program-program strategis dapat berfungsi sebagai alat perubahan sosial yang nyata. Tanpa pijakan hukum yang kokoh, berbagai inisiatif seperti MBG dan koperasi desa hanya akan menjadi program yang datang dan pergi tanpa dampak jangka panjang bagi rakyat.
Lebih jauh, kondisi hukum yang lemah berpotensi memperlebar kesenjangan ekonomi karena pelaku usaha kecil dan komunitas desa tetap berada dalam posisi rentan. Hal ini berdampak pada rendahnya motivasi investasi dan inovasi lokal, yang sebenarnya menjadi fondasi pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Ke depan, pembenahan hukum harus menjadi prioritas nasional yang tidak hanya fokus pada penerbitan regulasi baru, tetapi juga memperkuat implementasi, akses, dan perlindungan hukum di seluruh lapisan masyarakat. Pembaca perlu mengawasi bagaimana pemerintah dan DPR menindaklanjuti rekomendasi ini, khususnya dalam penguatan regulasi yang mendukung keberlanjutan program dan perlindungan pelaku usaha kecil.
Kesimpulan
Membangun hukum Indonesia sebagai alat perubahan sosial tidak dapat ditunda lagi. Kepastian hukum yang kuat dan berkelanjutan menjadi fondasi utama bagi MBG, koperasi desa, dan hilirisasi agar benar-benar menggerakkan ekonomi lokal dan memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil. Tanpa itu, Indonesia akan terus terjebak dalam siklus program yang tidak berujung dan pelaku usaha yang terabaikan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0