UU PPRT Perkuat Perlindungan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga, PKB Apresiasi
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan apresiasi atas pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Undang-undang ini dianggap sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi lebih dari lima juta pekerja rumah tangga di Indonesia.
Ketua DPP PKB bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Luluk Nur Hamidah, menyatakan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan tonggak sejarah dalam perjuangan keadilan sosial di Indonesia. Menurutnya, undang-undang ini menunjukkan komitmen negara dalam memberikan pengakuan dan kepastian hukum bagi pekerja yang selama ini rentan mengalami eksploitasi dan kekerasan.
“Penetapan RUU PPRT menjadi undang-undang merupakan tonggak penting dalam sejarah perjuangan keadilan sosial di Indonesia,” ujar Luluk seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa (21/4/2026).
Prinsip Dasar Perlindungan dalam UU PPRT
UU PPRT mengatur sejumlah prinsip dasar yang menjadi fondasi perlindungan bagi pekerja rumah tangga, di antaranya:
- Pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak sama dengan pekerja lainnya.
- Perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi yang sering terjadi dalam sektor domestik.
- Kepastian hubungan kerja yang mengatur hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja.
- Jaminan upah, waktu kerja, dan waktu istirahat sesuai standar ketenagakerjaan.
- Akses terhadap jaminan sosial yang memadai untuk pekerja rumah tangga.
- Mekanisme pengaduan yang memudahkan pekerja melaporkan pelanggaran hak.
Dengan adanya regulasi ini, pekerja rumah tangga tidak lagi berada di posisi yang rentan dan tanpa perlindungan hukum. Negara hadir sebagai pelindung yang memberikan kepastian dan penghormatan terhadap martabat pekerja.
Proses Pengesahan UU PPRT
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga disahkan dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun 2026. Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menyampaikan laporan pembahasan UU tersebut sebelum pengesahan.
Pimpinan DPR, Puan Maharani, meminta persetujuan fraksi-fraksi untuk mengesahkan RUU menjadi undang-undang. Seluruh anggota dewan menyatakan setuju, ditandai dengan ketukan palu yang menandai pengesahan resmi UU PPRT.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan Maharani dalam rapat paripurna.
Implikasi dan Harapan dari UU PPRT
Menurut Luluk Nur Hamidah, UU ini bukan hanya regulasi ketenagakerjaan biasa, melainkan sebuah representasi komitmen negara terhadap nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan penghormatan martabat manusia. Selama ini, pekerja rumah tangga seringkali menghadapi kondisi kerja yang tidak layak tanpa adanya kepastian hukum yang jelas.
Dengan adanya UU PPRT, diharapkan dapat memberikan:
- Perlindungan hukum yang nyata bagi pekerja rumah tangga.
- Keadilan sosial yang selama ini menjadi perjuangan panjang.
- Peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup pekerja rumah tangga.
Undang-undang ini juga membuka akses pekerja rumah tangga untuk mendapatkan jaminan sosial, termasuk perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja yang selama ini belum memadai.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, pengesahan UU PPRT merupakan langkah krusial yang selama ini sangat dinantikan oleh pekerja rumah tangga dan aktivis hak asasi manusia di Indonesia. Undang-undang ini tidak hanya mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang berhak mendapatkan perlindungan, tetapi juga menandai perubahan paradigma dalam memandang sektor domestik yang selama ini sering terabaikan.
Namun, tantangan terbesar kini adalah implementasi dari UU PPRT tersebut. Pengawasan dan penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar hak-hak pekerja rumah tangga benar-benar terlindungi. Selain itu, edukasi kepada masyarakat dan pemberi kerja juga sangat penting supaya kesadaran akan hak pekerja rumah tangga meningkat.
Ke depan, perhatian publik perlu difokuskan pada bagaimana pemerintah dan lembaga terkait menjalankan mekanisme pengaduan dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga. Jika ini dapat berjalan efektif, UU PPRT akan menjadi game-changer dalam dunia ketenagakerjaan domestik di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut dan update terkini mengenai perkembangan UU PPRT dan implementasinya, pembaca dapat mengunjungi sumber resmi berita seperti Kompas TV dan situs resmi DPR RI.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0