UU PPRT Disahkan: Pemerintah Wajib Lindungi Hak Pekerja Rumah Tangga

Apr 21, 2026 - 16:30
 0  4
UU PPRT Disahkan: Pemerintah Wajib Lindungi Hak Pekerja Rumah Tangga

Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang (UU) oleh DPR menandai langkah penting pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pekerja rumah tangga. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa ini adalah bukti nyata komitmen negara dalam memperkuat perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja PRT di Indonesia.

Ad
Ad

Dalam sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026, Supratman menyampaikan Pendapat Akhir Presiden terkait UU PPRT yang baru disahkan. Ia menyatakan, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi dan mengawasi pekerja rumah tangga secara menyeluruh, terutama mengingat posisi pekerja ini yang selama ini sering kali kurang mendapatkan perlindungan hukum dan sosial.

Ruang Lingkup Perlindungan dalam UU PPRT

UU PPRT mengatur secara komprehensif berbagai aspek yang berkaitan dengan pekerja rumah tangga, mulai dari proses perekrutan hingga hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja.

  • Perekrutan dan Lingkup Pekerjaan: Regulasi ini mengatur mekanisme perekrutan pekerja rumah tangga agar lebih transparan dan adil, serta mendefinisikan ruang lingkup pekerjaan kerumahtanggaan secara jelas.
  • Hubungan Kerja Berbasis Perjanjian: UU ini menegaskan bahwa hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja harus berdasarkan perjanjian yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.
  • Hak dan Kewajiban: Baik pekerja, pemberi kerja, maupun perusahaan penempatan pekerja rumah tangga wajib mematuhi hak dan kewajiban yang telah diatur secara rinci dalam UU.
  • Pelatihan Vokasi: Calon dan pekerja rumah tangga diwajibkan mengikuti pelatihan vokasi untuk meningkatkan keterampilan dan profesionalisme mereka.
  • Perizinan Usaha: Penyelenggaraan usaha penempatan pekerja rumah tangga harus memiliki izin resmi sebagai bentuk pengawasan dari pemerintah.
  • Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah akan melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala untuk memastikan perlindungan pekerja rumah tangga berjalan efektif.

Signifikansi Pengesahan UU PPRT bagi Pekerja Rumah Tangga

Menurut Supratman, pengesahan UU ini merupakan tonggak sejarah dalam memperbaiki kondisi pekerja rumah tangga yang selama ini kerap mengalami diskriminasi, eksploitasi, dan minimnya akses terhadap perlindungan hukum.

“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman.

Dengan adanya regulasi ini, pekerja rumah tangga tidak lagi dianggap sebagai pekerja informal yang luput dari perlindungan hukum. UU PPRT memberikan kepastian hukum sekaligus mengatur secara rinci hak-hak mereka, mulai dari upah yang layak, waktu kerja, hingga perlindungan sosial.

Peran Pemerintah dan Tantangan Implementasi

Implementasi UU PPRT memerlukan sinergi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga penempatan tenaga kerja, dan masyarakat luas. Pemerintah berperan vital dalam membangun sistem pengawasan yang efektif agar aturan ini dapat berjalan sesuai tujuan.

Selain itu, pelatihan vokasi yang diwajibkan dalam UU ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pekerja rumah tangga sehingga mereka memiliki daya tawar dan kompetensi yang lebih baik dalam pasar tenaga kerja.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, pengesahan UU PPRT bukan hanya soal memberikan perlindungan hukum kepada pekerja rumah tangga, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk mengangkat harkat dan martabat pekerja yang selama ini sering terpinggirkan. Langkah ini dapat menjadi game-changer dalam dunia ketenagakerjaan informal di Indonesia yang sangat luas dan selama ini kurang mendapat perhatian serius.

Namun, tantangan terbesar terletak pada bagaimana pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dapat memastikan pelaksanaan UU ini tidak sekadar menjadi dokumen formal. Pengawasan yang ketat, edukasi kepada pemberi kerja, serta pemberdayaan pekerja rumah tangga melalui pelatihan harus menjadi prioritas utama ke depan.

Ke depan, publik perlu terus memantau perkembangan implementasi UU ini, terutama bagaimana pemerintah akan mengoptimalkan peran lembaga pengawas dan bagaimana masyarakat mendukung perubahan budaya kerja yang lebih adil dan manusiawi.

Untuk informasi lebih lanjut tentang pengesahan dan isi UU PPRT, Anda dapat membaca berita lengkapnya di Kompas.com dan juga mengikuti update dari Kementerian Ketenagakerjaan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad