Lukmanul Hakim Tolak Branding Parpol di Sarana Transportasi Publik DKI Jakarta
Politisi sekaligus Anggota DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim, menegaskan penolakannya terhadap wacana penggunaan sarana transportasi publik untuk branding partai politik dengan skema berbayar yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Menurut Lukman, ruang publik harus dijaga dari kepentingan komersial maupun politik, terutama di luar masa kampanye pemilu.
Penolakan Branding Partai di Sarana Transportasi Publik
Dalam pernyataannya pada Senin (20/4/2026), Lukmanul Hakim mengkritik keras ide penggunaan naming right halte TransJakarta, LRT, dan MRT untuk partai politik. Ia menilai hal tersebut tidak etis dan berpotensi memperburuk ketidaknyamanan warga akibat banyaknya atribut partai yang sudah bertebaran di ruang publik.
“Ruang ekspresi yang bisa dipakai politisi kan sudah luas sekali. Jadi tidak perlulah mengorbankan ruang publik hanya sekedar pertimbangan cuan, dapat duit. Saat ini saja sudah banyak keluhan dari warga akibat bertebarannya atribut-atribut partai yang memakai ruang publik, janganlah sarana dan prasarana transportasi publik dipakai untuk ruang kampanye politik,”
Lukman juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyebaran atribut partai di luar masa kampanye merupakan kewenangan pemerintah daerah. Namun, ia menyoroti bahwa regulasi yang berlaku saat ini, seperti Pergub Nomor 100 Tahun 2021 yang mengubah Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame, belum mengatur secara spesifik tentang materi reklame politik sehingga masih menyisakan celah abu-abu.
Wacana Naming Right Halte dan Dampaknya
Wacana ini pertama kali muncul saat Gubernur Pramono Anung menyampaikan potensi komersialisasi penamaan fasilitas publik untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam acara perayaan Paskah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pramono bahkan melontarkan candaan bahwa partai politik seperti Golkar pun bisa membeli hak penamaan halte selama memenuhi kewajiban pembayaran.
“Ada halte namanya Nescafe, Teh Sosro, macam-macam semuanya siapa saja yang paling penting bayar. Bahkan kalau Golkar mau buat halte pun boleh, Pak Erwin, yang paling penting bayaran aja,”
Lukmanul Hakim menilai naming right halte bukanlah sarana pendidikan politik yang tepat dan mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan polemik dan ketidaknyamanan masyarakat.
Butuh Regulasi yang Jelas dan Tegas
Menanggapi kondisi regulasi yang masih terbuka untuk interpretasi, Lukman mendorong penyempurnaan aturan reklame di wilayah DKI Jakarta agar dapat mengatur secara tegas penggunaan ruang publik terkait muatan politik. Menurutnya, Jakarta sebagai ibu kota dan wajah Indonesia harus menjadi contoh dalam pengelolaan kebijakan publik, termasuk penataan reklame di ruang publik.
- Pengawasan atribut partai di luar masa kampanye harus tegas
- Regulasi reklame perlu diperjelas agar tidak menimbulkan polemik
- Ruang publik tidak boleh dikomersialisasi secara berlebihan untuk kepentingan politik
- Pemerintah harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan PAD dan kenyamanan publik
“Kita paham terjadinya pengurangan anggaran dari pusat ke daerah, tapi untuk menutupnya jangan ngawur sampai segitunya, menghalalkan segala bentuk PAD,” pungkas Lukman.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, penolakan Lukmanul Hakim terhadap wacana branding partai politik di sarana transportasi publik merupakan sikap yang tepat dan perlu didukung. Ruang publik memang seharusnya menjadi zona netral yang melayani kepentingan umum, bukan tempat untuk kepentingan politik komersial yang bisa mengganggu kenyamanan warga kota.
Potensi komersialisasi naming right fasilitas publik memang bisa menambah PAD, namun jika tidak diatur dengan jelas dan bijaksana, hal ini bisa membuka pintu praktik politik uang dan penyalahgunaan fasilitas negara. Kebijakan semacam itu juga bisa mencederai citra pemerintah daerah dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan ruang publik.
Ke depan, penting bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera memperjelas regulasi terkait reklame dan branding di ruang publik agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dan memastikan bahwa ruang publik tetap bersih dari dominasi kepentingan politik yang berlebihan. Masyarakat juga harus dilibatkan dalam diskusi kebijakan tersebut agar aspirasi mereka terakomodasi.
Informasi lebih lengkap dapat dilihat pada sumber resmi Warta Ekonomi.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0