Hak Hukum Penumpang Pesawat yang Sering Diabaikan Saat Kecelakaan
Penumpang pesawat wajib mengetahui hak hukumnya saat terjadi kecelakaan penerbangan. Sayangnya, banyak yang belum memahami hak tersebut sehingga berpotensi kehilangan perlindungan atau kompensasi yang seharusnya diterima. Hal ini menjadi sorotan dalam kuliah tamu bertema “Pertanggungjawaban Perdata Pengangkut dalam Peristiwa Penerbangan” yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Surabaya pada 20 April 2026.
Perbedaan Tanggung Jawab Maskapai dan Produsen Pesawat
Praktisi hukum Columbanus Priaardanto dari DANTO Law Group menjelaskan, ada perbedaan mendasar dalam tanggung jawab hukum antara maskapai penerbangan dan produsen pesawat ketika terjadi kecelakaan. Maskapai bertanggung jawab atas kejadian yang berkaitan dengan kesalahan operasional atau aspek non-produk. Sementara itu, jika kecelakaan disebabkan oleh cacat produk pesawat, maka produsen bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
Menurut Columbanus, korban kecelakaan memiliki peluang menuntut produsen berdasarkan Konvensi Montreal, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009. Konvensi ini menjadi payung hukum untuk mengajukan tuntutan product liability terhadap produsen pesawat.
Perlindungan Asuransi dan Kesadaran Hak Penumpang
Selain tanggung jawab hukum maskapai dan produsen, setiap penumpang biasanya sudah dilindungi oleh asuransi wajib seperti Jasa Raharja. Namun, pemahaman masyarakat tentang hak tambahan di luar santunan asuransi ini masih sangat minim. Banyak keluarga korban yang enggan menuntut karena ketidaktahuan akan hak-hak mereka.
"Sering kali keluarga korban enggan menuntut karena tidak tahu haknya. Padahal, itu adalah hak yang harus diperjuangkan," tegas Columbanus.
Hal ini menandakan perlunya edukasi hukum yang lebih luas kepada masyarakat, terutama calon penumpang pesawat, agar tidak sampai dirugikan oleh kebijakan maskapai maupun pihak asuransi.
Peran Pendidikan Hukum dalam Perlindungan Korban Penerbangan
Dekan Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Hwian Christianto, menegaskan bahwa kuliah tamu ini adalah bagian dari komitmen kampus untuk menghadirkan isu hukum yang kompleks dan relevan dengan tantangan global. Menurutnya, mahasiswa hukum harus memiliki perspektif internasional karena masalah hukum penerbangan sering bersinggungan dengan hukum lintas negara.
"Dalam kasus penerbangan, mahasiswa hukum harus mampu berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk akuntan publik dan pengacara luar negeri, untuk memperjuangkan hak korban," ujarnya. Ia juga menyatakan bahwa pemahaman tentang pertanggungjawaban perdata dalam penerbangan sangat penting guna memastikan hak korban tidak terabaikan.
Langkah-Langkah yang Bisa Dilakukan Penumpang Saat Kecelakaan
- Memahami hak-hak hukum sebagai penumpang, termasuk hak atas santunan dan ganti rugi.
- Mengajukan klaim ke pihak maskapai dan asuransi terkait jika terjadi kecelakaan atau gangguan penerbangan.
- Mengidentifikasi apakah kerugian disebabkan oleh cacat produk agar dapat menuntut produsen pesawat sesuai Konvensi Montreal.
- Mencari bantuan hukum dari praktisi atau lembaga yang berkompeten untuk memastikan hak terpenuhi.
- Mengedukasi diri dan keluarga mengenai hak-hak hukum agar tidak mudah terintimidasi oleh maskapai atau asuransi.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, kasus kecelakaan pesawat sering kali menjadi momen krusial bagi korban dan keluarga. Namun, minimnya pengetahuan tentang hak hukum membuat mereka rawan dirugikan, baik secara finansial maupun psikologis. Kesadaran hukum yang rendah ini bisa dimanfaatkan oleh maskapai atau produsen untuk menghindari kewajiban kompensasi yang seharusnya.
Lebih jauh, keberadaan Konvensi Montreal sebagai instrumen hukum internasional membuka peluang bagi korban untuk menuntut keadilan, tapi hal ini belum banyak diketahui masyarakat luas. Oleh karena itu, edukasi hukum menjadi kunci agar penumpang tidak hanya menjadi objek yang pasif tapi juga subjek yang aktif dalam memperjuangkan haknya.
Ke depan, masyarakat diharapkan lebih sadar dan berani menuntut hak, sekaligus pemerintah dan lembaga terkait perlu memperkuat sosialisasi serta perlindungan hukum bagi penumpang penerbangan. Ini juga menjadi sinyal bagi maskapai untuk meningkatkan transparansi dan tanggung jawabnya demi menjaga kepercayaan publik.
Untuk informasi lebih lengkap dan update terbaru terkait hak hukum penumpang pesawat, Anda dapat mengunjungi sumber resmi dan terpercaya seperti VIVA Jatim dan situs hukum nasional.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0