Dasco Tolak Buru-Buru Bahas RUU Pemilu, Minta Simulasi dari Partai Parlemen dan Nonparlemen
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Pemilu tidak perlu dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, tahapan-tahapan Pemilu 2029 masih dapat berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Pernyataan ini disampaikan Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen Jakarta, Selasa (21/4/2026), sebagai respons atas wacana pembahasan RUU Pemilu. Ia meminta agar partai politik, baik yang berada di parlemen maupun nonparlemen, terlebih dahulu melakukan simulasi sistem pemilu sebelum pembahasan resmi dimulai.
"Kita lagi minta partai-partai politik melakukan simulasi, baik yang ada di parlemen maupun di non-parlemen yang tidak ada di parlemen. Nah, sehingga jangan diburu-buru," ujar Dasco.
Simulasi Sistem Pemilu sebagai Langkah Awal
Dasco menilai simulasi dari berbagai partai politik penting untuk memahami secara menyeluruh dampak dan mekanisme dari aturan pemilu yang diusulkan. Dengan simulasi ini, diharapkan pembahasan RUU Pemilu dapat berjalan lebih matang dan terhindar dari kesalahan teknis yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum.
Selain itu, Dasco menegaskan bahwa meskipun RUU Pemilu belum dibahas secara intensif, proses rekrutmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap dapat berjalan menggunakan aturan yang berlaku saat ini.
"Karena kalau tahapan, itu bisa jalan saja. Rekrutmen KPU, Bawaslu, itu bisa jalan tanpa adanya undang-undang baru," kata dia.
Alasan Penundaan Pembahasan RUU Pemilu
Menurut Dasco, pembahasan RUU Pemilu tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa karena sudah banyak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan dan memutuskan berbagai aspek dalam sistem Pemilu saat ini. Ia menilai sikap hati-hati sangat dibutuhkan agar tidak menimbulkan gugatan baru yang justru akan memperkeruh proses demokrasi.
Dasco mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga pembahasan yang terburu-buru dan tidak matang bisa berpotensi kembali digugat di MK.
"Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK batalin, MK mutusin, kemudian MK putusin lagi yang lain kan gitu. Sehingga sekali ini, ya tolong kita bersabar semua," jelas Dasco.
Implikasi dan Tinjauan Lebih Lanjut
Dengan mempertimbangkan dinamika politik dan hukum yang terjadi, keputusan DPR untuk menunda pembahasan RUU Pemilu hingga partai politik melakukan simulasi merupakan langkah yang strategis. Hal ini juga mengindikasikan bahwa DPR ingin memastikan aturan pemilu yang baru benar-benar dapat diterima semua pihak dan kuat secara yuridis.
Selain itu, penggunaan Undang-Undang Pemilu lama untuk melaksanakan tahapan Pemilu 2029 memberikan ruang waktu yang cukup bagi para pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap kebutuhan perubahan regulasi.
Untuk informasi lebih lengkap, simak sumber asli berita ini di Kompas TV.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, sikap Dasco yang menolak pembahasan RUU Pemilu secara terburu-buru mencerminkan kebutuhan untuk menjaga stabilitas politik dan hukum jelang Pemilu 2029. Mengingat sejarah panjang gugatan terhadap UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, langkah ini bisa menghindarkan DPR dari kesalahan yang sama dan mencegah potensi ketidakpastian hukum.
Simulasi yang diminta untuk dilakukan oleh partai parlemen dan nonparlemen juga menjadi a game-changer dalam proses legislasi, karena memungkinkan semua pihak untuk menguji coba aturan sebelum disahkan. Ini sekaligus mengakomodasi aspirasi dari berbagai kalangan politik yang selama ini merasa kurang terwakili dalam diskusi aturan pemilu.
Kedepannya, publik perlu mengawasi bagaimana hasil simulasi ini dan respons DPR dalam merumuskan RUU Pemilu yang inklusif dan konstitusional. Bila berhasil, hal ini akan memperkuat kualitas demokrasi Indonesia dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0