Kejari Banda Aceh Tahan Tersangka Penistaan Agama di Media Sosial TikTok

Apr 22, 2026 - 20:10
 0  4
Kejari Banda Aceh Tahan Tersangka Penistaan Agama di Media Sosial TikTok

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh resmi menahan seorang tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian yang dilakukan melalui media sosial. Penahanan ini dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima tanggung jawab perkara dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.

Ad
Ad

Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial DS akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh. Penahanan ini bertujuan untuk kepentingan penuntutan serta persiapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Menurut Suhendri, DS berhasil ditangkap oleh tim kepolisian di Bengkayang, Kalimantan Barat, pada pertengahan Februari 2026. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama yang disebarkan melalui platform media sosial TikTok.

"Dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian tersebut disebarkan melalui media sosial TikTok. Dalam akun media sosialnya itu juga banyak video dugaan penistaan agama," ujar Suhendri.

Sebelumnya, penyidik Unit 3 Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah menyerahkan tersangka DS beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap dua perkara tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa DS diduga sebagai pemilik atau pengguna akun TikTok dengan nama @tersadarkan5758. Akun ini diduga mengunggah konten yang mengandung unsur ujaran kebencian berbasis SARA serta narasi yang menghina umat Islam, khususnya di Provinsi Aceh.

Kasus ini bermula dari laporan polisi tanggal 18 November 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya DS ditangkap. Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 300 juncto Pasal 301 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

"Dengan pelaksanaan tahap dua ini, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan jaksa. Polda Aceh mengimbau masyarakat bijak menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, maupun penghinaan terhadap SARA,"
kata Joko Krisdiyanto.

Dampak dan Implikasi Penahanan Tersangka Penistaan Agama di Media Sosial

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengguna media sosial agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan konten, terutama yang mengandung unsur SARA dan ujaran kebencian. Dengan berkembangnya platform seperti TikTok, penyebaran konten negatif dapat terjadi dengan cepat dan luas, sehingga berpotensi memicu konflik sosial.

  • Penegakan hukum terhadap kasus penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial semakin diperkuat sebagai bentuk perlindungan terhadap keberagaman dan kerukunan umat beragama.
  • Pengawasan konten digital harus ditingkatkan oleh aparat serta platform media sosial untuk mencegah penyebaran konten yang dapat memecah belah masyarakat.
  • Kesadaran masyarakat diperlukan agar menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab, menghindari tindakan yang melanggar hukum dan norma sosial.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, penahanan DS menegaskan bahwa aparat hukum di Aceh dan Indonesia secara umum semakin serius menindak pelanggaran hukum di ranah digital yang menyangkut isu sensitif seperti penistaan agama dan ujaran kebencian. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menjaga harmoni sosial di tengah keragaman masyarakat Indonesia.

Namun, kasus ini juga menunjukkan tantangan besar dalam mengontrol konten di media sosial yang sifatnya sangat dinamis dan sulit diawasi secara real-time. Selanjutnya, pemerintah dan penyedia platform harus memperkuat mekanisme moderasi konten serta edukasi literasi digital kepada masyarakat agar penggunaan media sosial tidak menjadi alat penyebar kebencian dan intoleransi.

Penting untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini karena hasil persidangan akan menjadi preseden hukum bagi kasus serupa di masa depan. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan berkontribusi positif di dunia maya guna menciptakan lingkungan digital yang sehat dan harmonis.

Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat melihat laporan asli di ANTARA Aceh dan berita terkait di CNN Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad