Alih Fungsi Lahan Pertanian di Tangerang Picu Demo Ratusan Warga di Kantor Bupati
Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan publik setelah ratusan warga menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Tangerang di Tigaraksa, pada Rabu, 22 April 2026. Demonstrasi ini dipicu oleh ketegangan terkait alih fungsi lahan pertanian menjadi properti dan kawasan industri di Kecamatan Teluknaga, yang dinilai merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Aksi Demo Terbagi Dua Kubu: Tolak vs Dukung Alih Fungsi Lahan
Aksi unjuk rasa tersebut terpecah menjadi dua kubu utama. Satu kubu menolak keras rencana alih fungsi lahan pertanian, sementara kubu lainnya mendukung pembangunan properti dan industri sebagai solusi pengembangan daerah. Perwakilan warga penolak, Khalid Miqdar, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang harus menaati Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026, yang mengatur pengendalian dan perlindungan lahan sawah demi menjaga ketahanan pangan nasional.
"Pak Bupati justru ingin memperluas wilayah properti dan industri, yang berarti menggusur ruang pertanian dan pertambakan yang selama ini menopang kehidupan dan lingkungan kita," ujar Khalid menanggapi kebijakan Pemkab Tangerang.
Khalid juga mengaitkan alih fungsi lahan tersebut dengan meningkatnya risiko banjir di berbagai wilayah di Kabupaten Tangerang. Menurutnya, perubahan fungsi lahan yang tidak terkontrol berdampak buruk terhadap kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat luas.
Sementara itu, kubu pendukung pembangunan yang diwakili oleh Muhammad Fahmi Ardi berargumen bahwa lahan sawah yang sudah tidak produktif perlu dioptimalkan demi pertumbuhan ekonomi dan pengurangan angka pengangguran. "Pembangunan gudang dan industri akan membuka lapangan kerja baru bagi warga. Yang penting, perizinannya harus jelas dan prosesnya transparan," tegas Fahmi dalam orasinya.
Tanggapan Pemerintah dan Sinkronisasi Data Lahan Sawah
Menanggapi pro dan kontra tersebut, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan, menjelaskan bahwa pemerintah sedang melakukan penyesuaian data terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD) pasca terbitnya Perpres 4/2026 pada Februari lalu.
"Kami tengah sinkronkan data sawah eksisting, izin yang sudah keluar, dan draf Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan Pemerintah Pusat. Proses ini akan selesai paling lambat tahun 2027," ujar Hendri.
Dia menambahkan bahwa verifikasi teknis akan dilakukan langsung ke titik-titik pembangunan yang menjadi perhatian masyarakat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Bila ditemukan pelanggaran, pemerintah berjanji akan mengambil tindakan tegas demi menjaga ketahanan pangan nasional sesuai arahan Presiden.
Hendri juga menegaskan bahwa perubahan status zona lahan hanya dapat dilakukan melalui revisi RTRW, dan saat ini pemerintah sedang dalam proses evaluasi menyeluruh. Semua masukan, termasuk potensi dampak banjir dan kebutuhan lapangan kerja, akan dipertimbangkan secara matang.
Dampak Alih Fungsi Lahan dan Tantangan Ketahanan Pangan
Fenomena alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Tangerang bukan hal baru, namun terus menimbulkan ketegangan antara kepentingan pembangunan dan pelestarian lingkungan. Alih fungsi ini membawa sejumlah dampak sebagai berikut:
- Kerusakan ekosistem dan lingkungan alami akibat berkurangnya ruang terbuka hijau dan lahan pertanian.
- Peningkatan risiko banjir karena berkurangnya daerah resapan air dan terganggunya tata air alami.
- Ancaman terhadap ketahanan pangan lokal dan nasional yang bergantung pada keberadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
- Perubahan sosial-ekonomi dengan munculnya lapangan kerja baru di sektor industri, namun juga potensi kesenjangan jika warga lokal tidak terserap tenaga kerjanya.
Menurut laporan TangerangNews, alih fungsi lahan ini telah menjadi isu utama yang terus diperjuangkan warga agar pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan lahan pertanian demi masa depan yang berkelanjutan.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, konflik antara alih fungsi lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan di Kabupaten Tangerang mencerminkan ketegangan yang lebih luas di Indonesia antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Alih fungsi lahan memang sering dianggap sebagai solusi jangka pendek untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan daerah. Namun, konsekuensi jangka panjangnya terhadap ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan bisa jauh lebih merugikan.
Pihak pemerintah harus memastikan proses revisi RTRW dan sinkronisasi data lahan dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berbasis bukti ilmiah. Selain itu, perlu ada mekanisme pengawasan ketat agar pembangunan tidak mengorbankan ruang pertanian yang vital, khususnya di daerah yang rawan banjir dan memiliki potensi besar untuk produksi pangan.
Ke depannya, masyarakat dan pemerintah harus mencari jalan tengah yang mengedepankan pembangunan berkelanjutan. Pendekatan integratif yang menggabungkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan harus menjadi landasan kebijakan. Jika tidak, konflik serupa akan terus berulang dan berpotensi mengganggu stabilitas sosial serta kesejahteraan masyarakat luas.
Untuk perkembangan terbaru dan detail kebijakan seputar alih fungsi lahan di Tangerang, simak terus pemberitaan terpercaya dan update resmi dari Pemkab Tangerang.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0