Menaker Yassierli Tegaskan Perluasan Jaminan Sosial Harus Jangkau Pekerja Informal
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya perluasan jaminan sosial yang tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga pekerja sektor informal. Pernyataan ini disampaikan dalam Seminar Strengthening Indonesia’s Social Security yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, 23 April 2026.
Dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, 24 April 2026, Menaker Yassierli menekankan bahwa perlindungan sosial adalah hak setiap pekerja dan harus dapat diakses tanpa terkecuali, terutama bagi pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, kurir, serta pekerja di sektor perikanan dan perkebunan.
“Semangat utama kita adalah setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi dasar dalam setiap kebijakan,”
ujar Yassierli.
Perluasan Jaminan Sosial untuk Pekerja Informal
Yassierli mengungkapkan bahwa tantangan utama saat ini adalah memastikan pekerja informal dapat masuk ke dalam skema jaminan sosial yang selama ini lebih banyak dinikmati oleh pekerja formal. Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berupaya memperkuat regulasi yang melindungi pekerja di sektor ekonomi digital dan kelompok rentan lainnya agar mendapatkan jaminan sosial sebagai bagian dari tanggung jawab pemberi kerja.
Selain itu, pekerja rumah tangga juga didorong agar dapat masuk dalam sistem jaminan sosial nasional melalui penguatan regulasi, sehingga mereka diakui sebagai pekerja dan memperoleh hak perlindungan yang layak.
Peran dan Fungsi BPJS Ketenagakerjaan
Menaker menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya lembaga asuransi biasa, melainkan fokus utamanya adalah memperluas kepesertaan serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi semua pekerja.
“BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar lembaga asuransi. Fokus utamanya adalah memperluas kepesertaan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pekerja,”
kata Menaker.
Yassierli, yang juga merupakan Guru Besar di Institut Teknologi Bandung (ITB), mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat integrasi data sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Integrasi data ini penting untuk mengantisipasi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, sekaligus menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial di masa depan.
Prioritas Perlindungan untuk Seluruh Pekerja
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Syaiful Hidayat, menambahkan bahwa perlindungan pekerja baik di sektor formal maupun informal menjadi prioritas utama. Ia mengajak semua pihak untuk membangun kesadaran bersama bahwa perlindungan pekerja bukan sekadar kewajiban, tapi sebuah kebutuhan dasar.
“Mari kita bangun bersama agar perlindungan pekerja tidak lagi dipandang sebagai kewajiban semata,”
ujar Syaiful.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, penegasan Menaker Yassierli ini sangat strategis dan relevan mengingat tingginya proporsi pekerja informal di Indonesia yang selama ini kurang mendapatkan perlindungan sosial memadai. Sektor informal seperti ojek daring, kurir, dan pekerja rumah tangga sering kali tidak terjangkau oleh program jaminan sosial konvensional, sehingga rentan terhadap risiko ekonomi yang tidak terduga.
Dengan memperluas jaminan sosial ke pekerja informal, pemerintah tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja tetapi juga mengurangi ketimpangan sosial dan risiko kemiskinan akibat kehilangan penghasilan. Namun, tantangan terbesar adalah bagaimana integrasi data dan regulasi dapat dilaksanakan secara efektif, mengingat kompleksitas sektor informal yang heterogen dan tersebar.
Ke depan, penting untuk mengawasi implementasi kebijakan ini dan memastikan bahwa regulasi baru benar-benar mampu menjangkau kelompok pekerja rentan tanpa menimbulkan beban administrasi yang berlebihan. Selain itu, sinergi antara pemerintah, pemberi kerja, dan masyarakat sangat diperlukan agar program jaminan sosial ini menjadi a game-changer bagi perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan jaminan sosial dan perlindungan pekerja, kunjungi sumber resmi melalui Tribunnews dan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0