Paradigma Baru KUHP: Peralihan dari Monistis ke Dualistis dalam Hukum Pidana

Apr 26, 2026 - 11:45
 0  5
Paradigma Baru KUHP: Peralihan dari Monistis ke Dualistis dalam Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa perubahan mendasar dalam paradigma hukum pidana Indonesia. Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof Topo Santoso, menegaskan bahwa KUHP baru menggeser paradigma hukum pidana dari monistis menjadi dualistis. Pergeseran ini menandai adanya pemisahan tegas antara unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana.

Ad
Ad

Perbedaan Paradigma Monistis dan Dualistis dalam KUHP

Pada KUHP lama, paradigma hukum pidana bersifat monistis, di mana tindak pidana dianggap mencakup dua unsur utama sekaligus, yaitu actus reus (perbuatan) dan mens rea (kesalahan). Dengan kata lain, kesalahan sudah menjadi bagian dari definisi tindak pidana itu sendiri.

“KUHP lama menganut asas atau paradigma monistis. Tindak pidana itu di dalamnya ada actus reus dan mens rea. Ada perbuatannya dan pertanggungjawabannya. Makanya kesalahan itu masuk dulu dalam definisi tindak pidana,” ujar Prof Topo Santoso saat menjadi pemateri di Musyawarah Nasional IV Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Sabtu (25/4/2026).

Sementara itu, KUHP baru mengadopsi paradigma dualistis dengan memisahkan unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Artinya, unsur kesalahan yang menentukan apakah seseorang dapat dipidana atau tidak dipindahkan ke ranah pertanggungjawaban pidana.

Konsekuensinya, dalam sistem dualistis, analisis perkara tidak hanya berhenti pada terpenuhinya unsur tindak pidana, tetapi harus dilanjutkan pada pembuktian kesalahan pelaku. Hal ini menambah lapisan baru dalam proses hukum pidana yang lebih rinci dan sistematis.

Pasal Kunci dalam KUHP Baru: Pasal 12 dan Pasal 36

Dalam Buku 1 KUHP baru terdapat dua pasal kunci yang menjadi fondasi dasar paradigma dualistis ini, yaitu Pasal 12 dan Pasal 36 KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur secara jelas definisi tindak pidana dan kondisi pertanggungjawaban pidana.

  • Pasal 12 KUHP menegaskan bahwa untuk dinyatakan sebagai tindak pidana, suatu perbuatan harus diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan oleh peraturan perundang-undangan, serta bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
  • Pasal 36 KUHP mengatur tentang pertanggungjawaban pidana, termasuk unsur kesalahan yang menentukan apakah seseorang dapat dipidana.

Pemisahan ini menandai perubahan mendasar dalam cara memandang dan memproses tindak pidana di Indonesia, memberikan ruang yang lebih eksplisit untuk analisis kesalahan dan tanggung jawab.

Implikasi Paradigma Dualistis untuk Sistem Peradilan Pidana

Dengan paradigma dualistis, proses penegakan hukum pidana menjadi lebih kompleks dan berlapis. Penegak hukum harus memastikan tidak hanya bahwa tindakan seseorang memenuhi unsur tindak pidana, tetapi juga membuktikan unsur kesalahan secara terpisah dalam ranah pertanggungjawaban pidana.

Hal ini berpotensi meningkatkan kualitas putusan pengadilan dengan analisis yang lebih mendalam dan adil, serta memberikan perlindungan lebih baik bagi terdakwa dalam proses pembuktian kesalahan.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, pergeseran paradigma dari monistis ke dualistis dalam KUHP baru merupakan langkah maju yang penting dalam pembaruan sistem hukum pidana Indonesia. Model dualistis memungkinkan pemisahan yang lebih jelas antara perbuatan yang dilarang dan pertanggungjawaban atas perbuatan tersebut, sehingga memberikan kerangka hukum yang lebih terstruktur dan adil.

Namun, perubahan ini juga menuntut kesiapan sistem peradilan dan aparat hukum untuk beradaptasi dengan pendekatan yang lebih kompleks dalam pembuktian. Tanpa pelatihan dan pemahaman yang memadai, potensi penafsiran yang berbeda-beda dan ketidakpastian hukum bisa muncul. Oleh karena itu, implementasi KUHP baru harus dibarengi dengan sosialisasi dan peningkatan kapasitas seluruh pemangku kepentingan.

Kedepannya, penting bagi publik dan praktisi hukum untuk mengikuti perkembangan implementasi paradigma dualistis ini, karena ini akan sangat mempengaruhi cara penanganan perkara pidana di Indonesia. Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat membaca berita aslinya di Hukumonline serta mengikuti diskusi dan analisis dari pakar hukum terkemuka.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad