Pengamat Jelaskan Siapa yang Bertanggung Jawab dalam Kecelakaan Perlintasan Sebidang

May 2, 2026 - 07:30
 0  6
Pengamat Jelaskan Siapa yang Bertanggung Jawab dalam Kecelakaan Perlintasan Sebidang

Peristiwa kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api kembali menjadi sorotan setelah insiden tabrakan antara Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek dengan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat. Kasus ini memunculkan pertanyaan penting: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut?

Ad
Ad

Pengemudi Kendaraan Jadi Pihak Utama yang Bertanggung Jawab

Menurut pengamat perkeretaapian Joni Martinus, masalah kecelakaan di perlintasan sebidang merupakan persoalan kompleks yang belum tuntas diselesaikan. Dalam keterangannya pada Jumat (1/5/2026), Joni menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114, pengemudi kendaraan yang menerobos palang pintu kereta api dianggap lalai dan melanggar peraturan lalu lintas.

"Kereta api memiliki hak utama di perlintasan sebidang. Karena kelalaian tersebut, tanggung jawab utama atas kecelakaan ini berada pada pengemudi mobil," jelas Joni.

Karena kelalaian itu, pengemudi dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan dan/atau denda sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Tanggung Jawab PT KAI Terhadap Keselamatan Penumpang

Joni juga menjelaskan bahwa PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) biasanya tidak bertanggung jawab atas kematian pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan, kecuali jika hasil investigasi menemukan adanya kelalaian dari pihak PT KAI. Bukti kelalaian tersebut harus terungkap lewat proses investigasi yang komprehensif dan objektif.

Namun, PT KAI memiliki kewajiban yang jelas terhadap keselamatan penumpang kereta api berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Joni menjelaskan:

  • PT KAI bertanggung jawab atas keselamatan penumpang selama masa pengangkutan, dari stasiun keberangkatan hingga tujuan.
  • Memberikan ganti rugi atas kerugian nyata yang dialami penumpang akibat kecelakaan, termasuk biaya pengobatan bagi yang luka-luka.
  • Menyediakan santunan bagi keluarga penumpang yang meninggal dunia.
  • Memberikan penggantian atas kehilangan atau kerusakan barang bawaan penumpang akibat kecelakaan kereta api.

Solusi Mengurangi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang

Untuk mengatasi tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang, Joni mengusulkan tiga solusi utama:

  1. Evaluasi berkala perlintasan sebidang oleh pemerintah bersama PT KAI dan pihak terkait untuk meningkatkan keamanan dan menentukan langkah terbaik, apakah menutup, membangun underpass/flyover, atau meningkatkan fasilitas keselamatan.
  2. Penindakan tegas terhadap pelanggar rambu perlintasan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan disiplin pengguna jalan.
  3. Peningkatan kesadaran pengguna jalan agar mematuhi semua rambu dan isyarat di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama.

Joni menyambut baik kebijakan pemerintah yang mengalokasikan dana sebesar Rp4 triliun untuk memperbaiki perlintasan sebidang, karena pembangunan underpass atau flyover memerlukan biaya besar dan proses pembebasan lahan yang kompleks.

Data Kecelakaan Perlintasan Sebidang yang Mengkhawatirkan

Berdasarkan data yang diperoleh Joni, jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak dijaga dalam empat tahun terakhir cukup tinggi dan memprihatinkan:

  • 2022: 245 kecelakaan dengan 110 korban meninggal dunia.
  • 2023: 274 kecelakaan dengan 94 korban meninggal dunia.
  • 2024: 213 kecelakaan dengan 123 korban meninggal dunia.
  • 2025: 171 kecelakaan dengan 106 korban meninggal dunia.

Angka ini mencerminkan urgensi untuk segera mengatasi masalah keselamatan di perlintasan sebidang.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, pernyataan Joni Martinus menegaskan bahwa akar masalah kecelakaan di perlintasan sebidang bukan hanya soal kelalaian individu, melainkan juga sistem pengelolaan dan pengawasan yang harus diperbaiki secara menyeluruh. Fokus pada pengemudi yang menerobos palang pintu memang penting, tetapi tanpa upaya serius dari pemerintah dan PT KAI untuk menghilangkan perlintasan sebidang ilegal dan meningkatkan fasilitas keselamatan, angka kecelakaan sulit ditekan secara signifikan.

Selanjutnya, alokasi dana besar oleh pemerintah menjadi momentum krusial untuk mengubah wajah perlintasan sebidang di Indonesia. Namun, pembenahan infrastruktur harus diimbangi dengan edukasi dan penegakan hukum yang konsisten agar budaya tertib berlalu lintas di sekitar rel kereta api makin terbentuk. Jika tidak, risiko kecelakaan tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga mengancam nyawa banyak warga.

Kita perlu terus memantau perkembangan kebijakan ini dan memastikan semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, berperan aktif menjaga keselamatan di perlintasan sebidang.

Untuk informasi lebih lengkap, kunjungi sumber berita asli di Liputan6.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad