Imparsial Soroti Proses Hukum Andrie Yunus, TNI Dinilai Bermasalah
Koalisi Masyarakat Sipil kembali mengkritik proses penegakan hukum yang menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus. Kritik ini disampaikan melalui Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, yang menilai sikap TNI dalam kasus ini menunjukkan masalah serius terhadap penghormatan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.
Dalih TNI Dinilai Mengaburkan Tanggung Jawab
Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV pada Sabtu (2/5/2026), Ardi mengungkapkan bahwa TNI menggunakan alasan bahwa para pelaku di lapangan bertindak secara individu untuk menghindari tanggung jawab institusi. "Alasan tersebut menunjukan minimnya sikap profesionalisme dan sikap problematik institusi TNI," ujarnya.
Menurutnya, dalih tersebut tidak dapat diterima karena melemahkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum. Hal ini justru memperburuk citra TNI yang semestinya menjadi institusi yang menjunjung tinggi hukum dan keadilan.
Ancaman dari Mahkamah Militer terhadap Andrie Yunus
Selain itu, Ardi menanggapi pernyataan hakim Mahkamah Militer yang menyatakan bahwa Andrie Yunus dapat dikenai pidana jika tidak memberikan kesaksian dalam persidangan. Pernyataan ini dinilai sebagai bentuk ancaman yang berpotensi membuat Andrie menjadi korban dua kali.
"Kami memandang bahwa sikap majelis hakim yang menyampaikan bahwa saksi Andrie Yunus akan dapat sanksi pidana merupakan bentuk ancaman secara langsung terhadap diri Andrie Yunus," kata Ardi.
Andrie Yunus sendiri sejak awal menolak kasusnya diadili oleh pengadilan militer dan mengekspresikan mosi tidak percaya kepada publik pada 3 April 2026. Ia juga secara resmi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi.
Perlindungan Hukum bagi Korban dan Saksi
Ardi menegaskan bahwa Andrie Yunus telah mendapatkan jaminan perlindungan menyeluruh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah diserang oleh anggota BAIS TNI. Dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 13 Tahun 2006, ancaman yang menimbulkan ketakutan atau paksaan terhadap saksi dalam proses peradilan merupakan pelanggaran hukum serius.
Menurut Ardi, proses pemaksaan Andrie Yunus untuk bersaksi di Mahkamah Militer lebih mengutamakan kepentingan militer daripada keadilan bagi korban.
- Koalisi Masyarakat Sipil menilai proses hukum ini tidak adil dan penuh tekanan terhadap korban.
- Pengadilan militer dianggap tidak layak menangani kasus yang melibatkan hak-hak sipil dan HAM.
- Perlindungan hukum dari LPSK harus dijalankan secara optimal untuk mencegah tekanan dan ancaman.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, kasus Andrie Yunus menjadi cermin nyata bagaimana institusi TNI masih menghadapi kritik tajam terkait sikap profesionalisme dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dalih "tindakan sendiri" yang sering digunakan oleh TNI bukan hanya mengaburkan tanggung jawab, tetapi juga berpotensi menjadi modus untuk menghindari penegakan hukum yang transparan dan adil.
Selain itu, sikap Mahkamah Militer yang terkesan mengancam saksi dan korban menimbulkan kekhawatiran serius tentang independensi dan keadilan pengadilan militer. Jika tidak segera diperbaiki, hal ini dapat memperburuk ketidakpercayaan publik terhadap sistem peradilan militer dan bahkan mengikis kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum di Indonesia secara umum.
Kedepannya, publik perlu mengawasi dengan ketat perkembangan kasus ini dan mendorong agar proses hukum yang berjalan benar-benar mengedepankan keadilan, perlindungan HAM, dan akuntabilitas institusi militer. Penanganan kasus ini juga harus menjadi momentum bagi reformasi hukum yang lebih transparan dan menghormati hak-hak sipil.
Untuk informasi lengkap mengenai kasus ini, Anda dapat mengunjungi laman resmi Kompas TV.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0