Kemkomdigi Periksa Unggahan Ketua Majelis Syura Partai Ummat soal Presiden
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah melakukan pemeriksaan terhadap sebuah video yang diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat. Video tersebut dinilai mengandung disinformasi dan serangan personal terhadap Presiden Republik Indonesia yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.
Video Unggahan Ketua Majelis Syura Dinilai Sebar Hoaks dan Ujaran Kebencian
Menurut keterangan resmi Kemkomdigi, video yang beredar tersebut memuat narasi yang tidak berdasar fakta dan berisi fitnah serta pembunuhan karakter terhadap kepala negara. Isi video ini dianggap sebagai hoaks yang bersifat provokatif dan mengandung ujaran kebencian.
"Narasi yang dibangun tidak memiliki dasar fakta dan mengarah pada upaya merendahkan martabat kepala negara melalui serangan personal yang bersifat provokatif,"ujar pihak Kemkomdigi.
Kemkomdigi menegaskan bahwa konten seperti ini tidak hanya melanggar etika komunikasi publik, tetapi juga berpotensi memecah belah masyarakat dan merusak ruang demokrasi digital yang sehat.
Upaya Menjaga Ruang Demokrasi Digital yang Sehat
Ruang demokrasi digital harus menjadi sarana adu gagasan dan pertukaran pendapat yang konstruktif, bukan menjadi wadah penyebaran konten negatif yang merugikan pihak lain secara personal. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kemkomdigi memastikan akan menindak tegas pelaku yang membuat maupun menyebarkan video tersebut sesuai ketentuan hukum.
Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2), yang mengatur larangan penyebaran konten bermuatan pencemaran nama baik, fitnah, serta ujaran kebencian.
Seruan Kemkomdigi kepada Masyarakat
Selain tindakan hukum, Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarkan konten provokatif yang belum terverifikasi kebenarannya. Kesadaran kolektif masyarakat menjadi kunci menjaga ruang digital tetap aman, sehat, dan produktif.
Pemerintah juga berkomitmen untuk terus mendorong penguatan literasi digital, sehingga kebebasan berekspresi di ruang digital dapat berjalan seimbang dengan tanggung jawab, etika, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan konten digital di era demokrasi modern. Peredaran informasi yang tidak akurat dan serangan personal terhadap pejabat publik dapat mengancam stabilitas sosial dan politik jika tidak ditangani dengan tepat.
Selain itu, langkah Kemkomdigi menegakkan hukum UU ITE terbaru menunjukkan bahwa pemerintah serius menjaga integritas ruang digital. Namun, hal ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak, terutama tokoh publik dan politisi, untuk bertanggung jawab dalam menggunakan platform digital.
Ke depan, masyarakat perlu lebih aktif dalam mengedukasi diri dan kritis terhadap konten yang beredar agar tidak mudah terjebak dalam disinformasi. Situasi ini juga menjadi momentum penguatan literasi digital secara nasional agar demokrasi digital dapat berkembang positif dan inklusif.
Informasi lebih lengkap dapat dibaca di sumber asli Warta Ekonomi dan situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0