Empat Tindak Pidana yang Dikecualikan dari Penghapusan Pidana Minimum Khusus

May 2, 2026 - 13:20
 0  5
Empat Tindak Pidana yang Dikecualikan dari Penghapusan Pidana Minimum Khusus

Berlakunya KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia, terutama dalam upaya merapikan disparitas pola pemidanaan yang selama ini menjadi persoalan klasik. Salah satu fokus utama adalah penghapusan pidana minimum khusus yang selama ini tersebar di berbagai Undang-Undang (UU) di luar KUHP.

Ad
Ad

Perubahan Pola Pemidanaan dalam KUHP Nasional

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso, menjelaskan bahwa keberadaan KUHP Nasional mampu mengatasi masalah variasi pola pemidanaan yang tidak konsisten. "Kita mau merapikan, walaupun tidak mudah," ujarnya saat menjadi narasumber pada diskusi yang diselenggarakan Asosiasi Pengajar Ilmu Perundang-Undangan (ASIPPER) pada Sabtu (25/4).

Sementara itu, Hendra Kurniawan Putra, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, turut menegaskan tujuan yang sama, yakni merapikan disparitas pola pemidanaan yang selama ini dianggap membingungkan para penegak hukum.

Penghapusan Pidana Minimum Khusus dalam UU Nomor 1 Tahun 2026

Salah satu langkah konkret dalam merapikan pola pemidanaan tersebut adalah penghapusan pidana minimum khusus. Ketentuan ini secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghapusan Pidana. Pasal I UU ini menyatakan:

"Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memuat ancaman pidana minimum khusus, ketentuan ancaman pidana minimum khusus dihapus."

Pidana minimum khusus merupakan sanksi paling singkat yang harus dijatuhkan hakim terhadap terdakwa berdasarkan aturan di luar KUHP, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, penerapannya selama ini seringkali menghambat kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan yang proporsional sesuai peran dan tingkat keterlibatan terdakwa.

Empat Tindak Pidana yang Dikecualikan dari Penghapusan

Meskipun penghapusan pidana minimum khusus bertujuan menciptakan keseragaman dan fleksibilitas dalam pemidanaan, terdapat empat tindak pidana khusus yang dikecualikan dari penghapusan ini. Hal ini menandakan bahwa untuk kasus-kasus tertentu, ketentuan pidana minimum tetap dipertahankan sebagai bagian dari kebijakan hukum yang tegas dan jelas.

Keempat tindak pidana tersebut antara lain:

  • Tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang diatur secara khusus.
  • Tindak pidana korupsi dengan ancaman khusus sebagai bentuk penegakan hukum yang ketat.
  • Tindak pidana terorisme yang memerlukan penanganan khusus demi keamanan nasional.
  • Tindak pidana pencucian uang yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi dan kejahatan serius lainnya.

Dengan pengecualian ini, hakim tetap wajib mempertimbangkan pidana minimum khusus pada kasus-kasus tersebut, menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan keadilan.

Dampak Penghapusan dan Tantangan Implementasi

Penghapusan pidana minimum khusus ini diharapkan memberikan hakim lebih banyak ruang untuk mempertimbangkan fakta-fakta per kasus secara objektif. Namun, proses implementasi tidaklah mudah karena:

  1. Perlu penyesuaian dalam sistem peradilan pidana agar konsisten dengan aturan baru.
  2. Penegak hukum harus memahami perubahan pola pemidanaan secara menyeluruh.
  3. Perlu pengawasan ketat agar tidak terjadi disparitas baru yang justru memperburuk ketidakkonsistenan.

Menurut Topo Santoso, upaya ini merupakan langkah maju dalam reformasi hukum pidana yang menuntut sinergi antara pembuat undang-undang, aparat penegak hukum, dan akademisi.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, penghapusan pidana minimum khusus merupakan langkah strategis untuk mengatasi ketidakkonsistenan dalam sistem pemidanaan Indonesia yang selama ini membatasi ruang gerak hakim. Dengan memberikan keleluasaan kepada hakim untuk menilai peran terdakwa secara lebih proporsional, diharapkan putusan hukum menjadi lebih adil dan tepat sasaran.

Namun, pengecualian terhadap empat tindak pidana khusus menunjukkan bahwa negara masih mengedepankan kepentingan keamanan dan pemberantasan kejahatan serius sebagai prioritas utama. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara fleksibilitas hukum dan kebutuhan penegakan hukum yang kuat.

Ke depan, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana aparat penegak hukum dan sistem peradilan dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru ini agar tidak terjadi kekosongan hukum atau interpretasi yang bias. Masyarakat dan pengamat hukum harus terus memantau perkembangan ini untuk memastikan reformasi berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi keadilan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkap terkait penghapusan pidana minimum khusus dan dampaknya, kunjungi sumber resmi di Hukumonline.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad