Wacana Parliamentary Threshold Sampai DPRD Picu Pro dan Kontra, Sonny Pudjisasono Kritik

May 3, 2026 - 07:48
 0  7
Wacana Parliamentary Threshold Sampai DPRD Picu Pro dan Kontra, Sonny Pudjisasono Kritik

Komisi II DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tahun 2026 yang memunculkan wacana pemberlakuan parliamentary threshold (PT) hingga tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Usulan ini menjadi perdebatan sengit karena berpotensi mengubah mekanisme pemilihan legislatif dan berdampak besar terhadap partai politik, terutama partai kecil.

Ad
Ad

Pengaturan Ambang Batas Parlemen di Tingkat Daerah

Selama ini, ambang batas parlemen hanya berlaku di tingkat DPR RI. Artinya, partai politik yang tidak mencapai ambang batas nasional masih memiliki peluang memperoleh kursi di DPRD jika mendapatkan suara signifikan di daerahnya masing-masing. Namun, dengan wacana pemberlakuan PT sampai DPRD, partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas di daerah berpotensi kehilangan kesempatan tersebut.

Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR dari Partai NasDem, mengungkapkan bahwa penerapan PT di tingkat daerah akan memperkuat kelembagaan partai politik. Menurutnya, “Dengan Parliamentary Threshold, akan terjadi pelembagaan atau institusionalisasi partai politik. Hal ini tercermin dari kuatnya struktur partai dan signifikannya perolehan suara dalam pemilu,” ujarnya.

Dukungan serupa datang dari Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, yang mengusulkan skema bertingkat, mulai dari 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD provinsi, dan 3 persen untuk DPRD kabupaten/kota, sambil membuka kemungkinan angka yang lebih rendah sesuai kesepakatan pembahasan.

Penolakan dari Partai Kecil dan Implikasi Politik

Tidak semua pihak sepakat dengan wacana ini. Sonny Pudjisasono, Ketua Badan Pendiri (Majelis Rakyat) Partai Buruh, secara tegas menolak kebijakan tersebut. Ia menilai penerapan PT di tingkat DPRD akan menjadi hambatan serius bagi partai-partai kecil untuk berkembang, bahkan berpotensi membatasi ruang gerak partai nonparlemen di kancah politik nasional.

“Wacana ini sebaiknya tidak dipaksakan karena bisa menjegal partai-partai kecil untuk tetap eksis,” tegas Sonny.

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat mengancam keberagaman suara rakyat yang selama ini terwakili di tingkat daerah. Jika diberlakukan, hanya partai-partai besar dengan struktur kuat yang mampu memenuhi ambang batas, sementara partai kecil yang potensial kehilangan kesempatan untuk memperjuangkan kepentingan konstituen lokal.

Potensi Dampak dan Isu Krusial dalam RUU Pemilu

Perdebatan mengenai perluasan parliamentary threshold ini diperkirakan akan menjadi isu sentral dalam pembahasan RUU Pemilu 2026. Berikut adalah beberapa dampak yang mungkin terjadi jika PT diberlakukan sampai tingkat DPRD:

  • Penguatan partai besar: Partai besar akan semakin dominan di parlemen daerah dan pusat.
  • Partai kecil terdampak: Sulit untuk memperoleh kursi di DPRD, mengurangi keberagaman politik.
  • Suara rakyat terancam: Aspirasi lokal yang diwakili partai kecil bisa hilang.
  • Politik terpusat: Kebijakan nasional akan lebih homogen dan kurang mewakili daerah.

Selain itu, masih terdapat kajian terkait besaran angka ambang batas yang tepat untuk diterapkan di daerah agar tidak merugikan sistem demokrasi yang inklusif.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, wacana pemberlakuan parliamentary threshold hingga DPRD adalah langkah yang sangat strategis sekaligus kontroversial. Di satu sisi, penguatan kelembagaan partai politik memang penting untuk menstabilkan sistem demokrasi dan menghindari fragmentasi politik yang berlebihan. Namun, di sisi lain, kebijakan ini berpotensi mengikis ruang bagi partai-partai kecil yang selama ini menjadi representasi aspirasi minoritas dan kelompok-kelompok masyarakat yang belum terakomodasi oleh partai besar.

Jika ambang batas terlalu tinggi, ini bisa menciptakan situasi di mana suara rakyat di daerah-daerah kecil dan terpencil menjadi terpinggirkan. Demokrasi yang sehat harus mampu menampung keberagaman suara, khususnya di negara sebesar Indonesia dengan ragam kepentingan lokal yang berbeda-beda.

Kedepannya, pembahasan RUU Pemilu harus mempertimbangkan keseimbangan antara memperkuat partai politik dan menjaga keberagaman politik. Masyarakat dan pemangku kepentingan harus aktif mengawal proses ini agar tidak terjadi dominasi kekuatan politik tertentu yang merugikan demokrasi secara keseluruhan.

Untuk informasi lebih lanjut dan update terkini mengenai pembahasan RUU Pemilu dan wacana parliamentary threshold, Anda dapat mengikuti berita lengkapnya di RM.id serta berita politik terpercaya lainnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad