KSPI-Partai Buruh Desak Revisi Aturan Baru Kerja Outsourcing Menaker 2026
- Desakan Revisi Permenaker 7/2026 dari KSPI dan Partai Buruh
- Kritik Utama: Larangan Outsourcing pada Proses Produksi dan Kegiatan Pokok
- Istilah "Layanan Penunjang Operasional" Dinilai Membingungkan dan Rentan Disalahgunakan
- Penjelasan Pemerintah dan Daftar Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan
- Analisis Redaksi
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh secara tegas meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerjaan outsourcing atau alih daya. Permenaker ini baru diteken pada 1 Mei 2026, namun dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 serta aturan sebelumnya yang mengatur secara ketat penggunaan pekerja outsourcing pada jenis pekerjaan tertentu.
Desakan Revisi Permenaker 7/2026 dari KSPI dan Partai Buruh
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers pada Senin (4/5/2026) menyampaikan bahwa Permenaker 7/2026 harus direvisi agar tidak bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ia menegaskan, aturan baru ini berpotensi membuka celah pelemahan perlindungan pekerja, terutama pada sektor produksi langsung dan kegiatan pokok perusahaan.
"KSPI menyatakan Permenaker Nomor 7 tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya harus direvisi karena isinya bertentangan dengan Perintah Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 168 tahun 2024," tegas Said Iqbal.
Kritik Utama: Larangan Outsourcing pada Proses Produksi dan Kegiatan Pokok
Said Iqbal menjelaskan bahwa menurut UU No. 13/2003 dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, penggunaan pekerja outsourcing dilarang pada proses produksi langsung di industri manufaktur dan juga kegiatan pokok pada sektor nonmanufaktur seperti jasa dan perdagangan. Namun, Permenaker 7/2026 mengubah pendekatan tersebut dengan hanya mencantumkan jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan outsourcing, tanpa menegaskan larangan eksplisit.
"Kami mendesak agar pasal pertama dalam Permenaker 7/2026 secara tegas menyebutkan bahwa pekerja alih daya dilarang digunakan pada proses produksi langsung bagi industri manufaktur dan kegiatan pokok bagi industri nonmanufaktur," ujar Said memberikan contoh bahwa pekerja mengelas di industri otomotif atau teller bank tidak boleh diisi oleh pekerja outsourcing karena merupakan bagian dari proses atau kegiatan utama.
Istilah "Layanan Penunjang Operasional" Dinilai Membingungkan dan Rentan Disalahgunakan
Said Iqbal juga menyoroti istilah layanan penunjang operasional yang tercantum sebagai salah satu jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk outsourcing dalam Permenaker 7/2026. Menurutnya, istilah ini terlalu luas dan bisa disalahartikan oleh pengusaha sebagai celah untuk mengalihkan pekerjaan pokok kepada outsourcing.
"Definisi layanan penunjang operasional ini bisa dibikin absurd dan menjadi grey area. Misalnya, di industri perbankan seorang kasir bisa saja diklaim sebagai layanan penunjang operasional. Ini membuka potensi penyalahgunaan," jelas Said Iqbal.
Oleh karena itu, KSPI dan Partai Buruh meminta agar ayat yang menyebut layanan penunjang operasional dihapus demi menghindari interpretasi yang merugikan pekerja.
Penjelasan Pemerintah dan Daftar Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan
Menaker Yassierli dalam keterangannya menyatakan bahwa penerbitan Permenaker 7/2026 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan hak pekerja sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Ia menegaskan pembatasan pekerjaan outsourcing demi menjaga keberlangsungan usaha dan keadilan bagi pekerja.
Jenis pekerjaan outsourcing yang diperbolehkan menurut aturan baru ini meliputi:
- Layanan kebersihan
- Penyediaan makanan dan minuman
- Pengamanan
- Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
- Layanan penunjang operasional
- Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan
Selain itu, perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing wajib memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan alih daya guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan pekerja.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, gesekan antara KSPI-Partai Buruh dengan Kementerian Ketenagakerjaan mencerminkan ketegangan mendasar antara kepentingan perlindungan pekerja dan kebutuhan fleksibilitas perusahaan dalam mengelola tenaga kerja. Ketidakjelasan definisi layanan penunjang operasional dan pergeseran pendekatan dari larangan eksplisit menjadi daftar pekerjaan yang diizinkan outsourcing membuka risiko eksploitasi pekerja pada pekerjaan inti yang seharusnya dilindungi.
Jika tidak ada revisi, potensi penyalahgunaan outsourcing pada pekerjaan pokok dapat meningkat, melemahkan posisi tawar buruh dan mendorong ketidakpastian hukum. Hal ini juga berpotensi memicu konflik sosial dan protes buruh di masa mendatang. Oleh karena itu, revisi aturan bukan hanya soal teknis regulasi, tetapi juga soal keadilan sosial dan stabilitas ketenagakerjaan nasional.
Ke depan, publik dan pengamat perlu mengawasi proses revisi ini serta sikap pemerintah dalam menyeimbangkan perlindungan buruh dan kebutuhan dunia usaha. Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat membaca sumber resmi di sini.
Revisi regulasi outsourcing ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia agar lebih adil dan berkelanjutan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0