Ubah AJB Jadi SHM: Kunci Aman Kepemilikan Tanah dan Rumah
Banyak masyarakat masih keliru menganggap bahwa Akta Jual Beli (AJB) sudah cukup sebagai bukti kepemilikan tanah atau rumah yang sah secara hukum. Padahal, menurut praktisi hukum Adyanisa Septya Yuslandari, S.H., M.Kn, AJB hanya merupakan dokumen yang mengesahkan transaksi jual beli, bukan bukti kepemilikan hak atas tanah yang paling kuat.
Pentingnya Mengubah AJB Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)
AJB adalah akta autentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti bahwa transaksi jual beli telah dilakukan antara penjual dan pembeli. Namun, AJB hanya berfungsi sebagai bukti peralihan hak, bukan bukti hak kepemilikan tanah itu sendiri.
"AJB itu sifatnya hanya peralihan hak, bukan bukti hak (kepemilikan tanah)," jelas Adyanisa saat dihubungi pada Senin (4/5/2026).
Untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang lebih kuat, pemilik tanah disarankan segera mengurus perubahan AJB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Alternatif lainnya adalah melakukan proses balik nama sertifikat atas nama pembeli. Langkah ini sangat penting agar pemilik terhindar dari sengketa tanah yang berpotensi merugikan di masa mendatang.
Proses dan Manfaat Balik Nama Sertifikat
Balik nama sertifikat merupakan proses administratif di mana sertifikat hak atas tanah yang sebelumnya atas nama penjual dialihkan kepada pembeli. Proses ini berbeda dengan AJB yang hanya mendokumentasikan transaksi jual beli.
Manfaat melakukan balik nama dan mengurus SHM antara lain:
- Kepastian hukum lebih kuat atas hak kepemilikan tanah dan bangunan.
- Mencegah sengketa yang sering terjadi akibat ketidakjelasan status kepemilikan.
- Mempermudah proses administrasi untuk kepentingan jual beli berikutnya atau pengurusan kredit.
- Menjamin keamanan investasi properti bagi pemilik.
Kesalahpahaman yang Perlu Diluruskan
Sering terjadi kasus di mana seseorang merasa aman karena telah memiliki AJB, padahal dokumen ini tidak memberikan perlindungan hukum penuh sebagai bukti kepemilikan. Kasus sengketa tanah bisa muncul ketika ada klaim dari pihak lain karena belum adanya sertifikat yang resmi tertulis atas nama pemilik.
Seperti yang pernah terjadi di Solo, ada warga yang harus diusir dari rumahnya meski sudah memegang SHM. Hal ini menunjukkan bahwa sertifikat memang penting, tapi proses administrasi dan legalitas lainnya juga harus dipastikan lengkap dan benar.
Langkah Praktis yang Harus Dilakukan Pemilik AJB
- Segera hubungi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk memulai proses balik nama sertifikat.
- Siapkan dokumen pendukung seperti AJB, KTP, dan dokumen lain yang diperlukan.
- Ajukan permohonan perubahan AJB menjadi SHM ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Ikuti prosedur verifikasi dan pendaftaran hingga sertifikat resmi diterbitkan atas nama pemilik baru.
- Simak perkembangan proses hingga sertifikat selesai dan simpan dokumen dengan baik.
Menurut laporan Kompas Properti, langkah ini sangat dianjurkan agar pemilik tanah tidak mengalami masalah hukum di kemudian hari.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, masih banyak masyarakat yang kurang memahami perbedaan fungsi AJB dan SHM. Kesalahpahaman ini bisa berakibat fatalDalam konteks pertanahan di Indonesia yang sering diwarnai konflik, mengurus SHM bukan hanya soal formalitas, tetapi merupakan langkah strategis untuk melindungi hak dan investasi pemilik properti. Pemerintah dan lembaga terkait juga perlu terus meningkatkan sosialisasi dan mempermudah proses balik nama agar masyarakat lebih sadar dan terdorong melakukan pengurusan sertifikat.
Ke depan, pembaca harus mewaspadai bahwa hanya memiliki AJB tanpa mengubahnya menjadi SHM bisa menjadi jebakan hukum yang berujung pada kerugian besar. Tetap ikuti perkembangan aturan dan prosedur pertanahan terbaru serta konsultasikan dengan ahli hukum properti bila perlu.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0