Wamendagri Kecam Bupati Pekalongan Tersangka Korupsi: Pentingnya Pemahaman Hukum Kepala Daerah

Mar 8, 2026 - 16:10
 0  6
Wamendagri Kecam Bupati Pekalongan Tersangka Korupsi: Pentingnya Pemahaman Hukum Kepala Daerah

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengeluarkan kritik keras terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Kritik ini muncul setelah Fadia mengaku tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah, hal yang dinilai sangat krusial bagi seorang kepala daerah.

Ad
Ad

Wamendagri Tekankan Pentingnya Pemahaman Hukum Kepala Daerah

Bima Arya menegaskan bahwa seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib memiliki bekal ilmu yang cukup terkait kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan daerah.

"Kepala daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah, bukan saja harus menguasai tetapi juga harus mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya. Ini yang harusnya dipahami ketika memutuskan menjadi kepala daerah,"
ujar Bima saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada Jumat (6/3).

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kepala daerah tidak bisa sepenuhnya menyerahkan tugas kepada pejabat lain seperti Sekretaris Daerah (Sekda). "Kalau latar belakangnya bukan politik pemerintahan, maka belajarlah cepat. Tidak bisa mempercayakan semua pada Sekda karena Sekda itu menjalankan perintah untuk mengoordinasikan kebijakan sebagai birokrat paling senior," imbuhnya.

Pesan Wamendagri untuk Kepala Daerah

Bima Arya memberikan pesan tegas kepada seluruh kepala daerah agar menjalankan mandat dari rakyat dengan integritas dan kejujuran serta menjauhkan diri dari praktik korupsi.

"Kepala daerah itu pengabdian, bukan mata pencaharian. Kontribusi, bukan memperkaya diri,"
tegasnya.

Selain itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menunjuk Wakil Bupati Pekalongan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati agar roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan tetap berjalan dengan baik setelah kasus ini mencuat.

Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya pada tahun anggaran 2023-2026. Saat ini, Fadia telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak awal Maret 2026.

Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (3/3) dini hari. Dalam kasus ini, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Jalur Korupsi dan Jaringan Keluarga

Diketahui, kasus ini bermula dari perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang didirikan oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), dan anaknya Muhammad Sabiq Ashraff (MSA). Perusahaan tersebut menjadi vendor utama dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Fadia disebut menjadi penerima manfaat utama (Beneficial Owner) dari PT RNB, sementara sebagian besar pegawai perusahaan tersebut merupakan tim suksesnya yang ditempatkan di berbagai Perangkat Daerah.

Sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 rumah sakit umum daerah, dan 1 kecamatan. Transaksi yang masuk ke PT RNB selama periode 2023-2026 mencapai Rp46 miliar, dengan sekitar Rp19 miliar dinikmati oleh keluarga Fadia.

Rinciannya adalah:

  • Fadia menerima Rp5,5 miliar
  • Suami Fadia (ASH) menerima Rp1,1 miliar
  • Rul Bayatun (Direktur baru PT RNB) menerima Rp2,3 miliar
  • Anak Fadia (MSA) menerima Rp4,6 miliar
  • Anak Fadia lainnya, Mehnaz Na (MHN), menerima Rp2,5 miliar
  • Penarikan tunai mencapai Rp3 miliar

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kasus ini menjadi cermin penting bagi seluruh kepala daerah dan calon kepala daerah di Indonesia. Ketidaktahuan terhadap hukum dan tata kelola pemerintahan bukan hanya mencoreng nama pribadi, tetapi juga mengancam integritas birokrasi dan kepercayaan publik. Kepala daerah harus dipandang sebagai pimpinan yang tidak sekadar simbol, melainkan pengendali utama roda pemerintahan yang wajib memahami regulasi serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Kasus ini juga menyoroti bahaya nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Keterlibatan keluarga dan orang dekat dalam bisnis yang berhubungan langsung dengan APBD membuka peluang besar untuk praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Ke depan, publik patut mengawal proses hukum ini dengan seksama dan menuntut pembenahan sistem pengawasan dan pendidikan bagi para pejabat daerah. Penegakan hukum yang tegas dan pendidikan hukum bagi kepala daerah harus menjadi prioritas agar kasus serupa tidak terulang.

Selain itu, pelaksanaan tugas Plt Bupati Pekalongan perlu mendapat dukungan penuh agar pemerintahan daerah kembali berjalan efektif dan bersih dari praktik korupsi.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa jabatan publik adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad