Polresta Sleman Tegaskan Penanganan Kasus Shinta Komala Profesional dan Transparan

May 18, 2026 - 10:00
 0  5
Polresta Sleman Tegaskan Penanganan Kasus Shinta Komala Profesional dan Transparan

Polresta Sleman memberikan penjelasan resmi mengenai kasus viral yang menimpa Shinta Komala (29), seorang perempuan asal Sleman yang mengaku ditetapkan sebagai tersangka dan mengungkapkan keberatannya lewat media sosial. Kepala Seksi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, menegaskan bahwa terdapat dua perkara berbeda yang sedang ditangani secara terpisah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ad
Ad

Dua Perkara Berbeda, Ditangani Sesuai Prosedur

Iptu Argo Anggoro menyampaikan, "Terkait curhatan Saudari Shinta Komala di media sosial tersebut sebetulnya ada dua perkara yang berbeda." Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana penggelapan yang saat ini ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman dengan nomor laporan LP/B/600/X/2024/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DI YOGYAKARTA tertanggal 17 Oktober 2024.

Kasus ini berawal dari laporan penggelapan satu unit handphone iPhone, dengan pelapor bernama Tania dan terlapor Shinta Komala. Saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan, dan dari penyidikan telah diperoleh tiga alat bukti sah, yaitu:

  • Keterangan saksi-saksi
  • Pendapat ahli
  • Barang bukti

Penetapan Shinta sebagai tersangka sudah melalui mekanisme gelar perkara internal. "Dari gelar perkara tersebut diperoleh rekomendasi bahwa alat bukti telah terpenuhi untuk menetapkan Saudari Shinta sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP," ujarnya.

Namun, hingga saat ini penyidik belum memanggil maupun memeriksa Shinta secara resmi. "Sampai saat ini penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan belum ada pemeriksaan tersangka," tambah Argo.

Pengaduan Pelanggaran Disiplin Polri oleh Shinta Komala

Kasus kedua berkaitan dengan pengaduan Shinta Komala ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda DIY pada 23 Oktober 2024. Pengaduan ini menyangkut dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi oleh salah satu personel Polresta Sleman, khususnya terkait tuduhan intervensi dan intimidasi.

Laporan ini kemudian dilimpahkan penanganannya ke Sipropam Polresta Sleman pada Januari 2025 dan saat ini masih dalam tahap pendalaman penyelidikan. Dalam proses ini, Sipropam telah meminta pendapat dari dua ahli bahasa dari Universitas Sanata Dharma dan Universitas Gadjah Mada untuk memperkuat penyelidikan.

"Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi yang dilakukan terlapor," jelas Argo.

Penanganan Profesional dan Tawaran Restorative Justice

Argo menegaskan bahwa kedua laporan — dugaan tindak pidana dan pengaduan pelanggaran kode etik — ditangani secara profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku. "Ini merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat secara proporsional, profesional, dan prosedural," ujarnya.

Selain itu, Satreskrim Polresta Sleman telah menawarkan mekanisme penyelesaian melalui restorative justice, yakni mediasi yang diatur dalam KUHAP baru, namun tawaran tersebut ditolak oleh pihak pelapor.

Reaksi Kuasa Hukum dan Kontroversi Konstruksi Perkara

Viralnya kasus ini juga memunculkan reaksi dari kuasa hukum Shinta, Alam Dikoram, yang mempertanyakan konstruksi hukum dugaan penggelapan tersebut. Menurutnya, Shinta memiliki bukti pembelian dan rekening koran yang menunjukkan bahwa iPhone tersebut memang miliknya.

"Kami punya bukti pembelian, rekening koran, bahwa iPhone itu memang dibeli oleh Saudari Shinta. Kalau ini disebut penggelapan, bagaimana posisi hukum pihak yang menyerahkan barang itu?" ujar Alam.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kasus yang menimpa Shinta Komala bukan hanya soal hukum pidana dan disiplin profesi kepolisian, tetapi juga mencerminkan tantangan transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses hukum di Indonesia. Dua perkara yang berjalan paralel dengan dinamika yang berbeda ini menguji profesionalisme Polresta Sleman dalam mengelola kasus yang mendapat sorotan publik luas.

Penolakan terhadap tawaran restorative justice oleh pelapor menunjukkan adanya ketidakpercayaan yang perlu menjadi perhatian institusi hukum untuk membangun komunikasi yang lebih baik. Di sisi lain, dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh personel kepolisian harus ditangani secara terbuka dan adil agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum.

Ke depan, publik perlu mengamati bagaimana perkembangan kedua kasus ini, terutama bagaimana Polresta Sleman menyampaikan informasi dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi. Ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dapat terjaga dan kasus-kasus serupa dapat diselesaikan secara adil dan profesional.

Untuk informasi lebih lanjut dan update terbaru, kunjungi sumber asli di sini dan pantau berita hukum terpercaya lainnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad