Hukum Baru Taliban: Diamnya Gadis Perawan Dianggap Persetujuan Menikah

May 18, 2026 - 10:20
 0  4
Hukum Baru Taliban: Diamnya Gadis Perawan Dianggap Persetujuan Menikah

Taliban resmi mengeluarkan hukum keluarga baru yang menetapkan aturan seputar pernikahan, perceraian, dan pernikahan anak di bawah interpretasi ketat hukum Islam. Salah satu pasal yang paling kontroversial adalah penetapan bahwa diamnya seorang gadis perawan dianggap sebagai persetujuan untuk menikah.

Ad
Ad

Dokumen hukum berjudul "Prinsip-Prinsip Pemisahan Suami Istri" ini berisi 31 pasal dan disahkan oleh pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada. Peraturan ini diterbitkan secara resmi di lembaran pemerintah Afghanistan dan mengatur prosedur perselisihan perkawinan, pemisahan, perwalian, hingga pembatalan pernikahan di bawah rezim Taliban.

Pasal Kontroversial: Diamnya Gadis Perawan sebagai Persetujuan

Salah satu poin yang paling diperdebatkan dalam peraturan ini adalah pengakuan bahwa keheningan atau diamnya gadis perawan dianggap sebagai tanda persetujuan untuk menikah. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi anak laki-laki atau perempuan yang sudah menikah, di mana diam mereka tidak dapat diartikan sebagai persetujuan.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran luas dari kalangan aktivis hak asasi manusia dan masyarakat internasional karena berpotensi membuka celah bagi pernikahan paksa tanpa persetujuan nyata dari perempuan muda tersebut.

Pernikahan Anak dan Wewenang Keluarga

Selain itu, peraturan tersebut juga mengizinkan pernikahan anak di bawah umur dalam kondisi tertentu. Wewenang pengaturan pernikahan ini diberikan kepada ayah dan kakek, yang dapat menentukan apakah pernikahan bisa dilangsungkan berdasarkan kriteria sosial dan agama.

  • Pernikahan anak di bawah umur dianggap sah jika mempelai pria dianggap pantas secara sosial.
  • Mahar atau mas kawin harus memenuhi standar agama.
  • Konsep khiyar al-bulugh diterapkan, artinya anak yang menikah sebelum pubertas bisa membatalkan pernikahan setelah mencapai pubertas, dengan persetujuan pengadilan agama.

Prinsip khiyar al-bulugh ini memungkinkan pembatalan pernikahan oleh anak-anak yang sebelumnya tidak memiliki suara saat pernikahan itu diatur, tetapi proses pembatalan harus melalui pengadilan agama.

Dampak dan Reaksi Masyarakat

Peraturan ini mendapatkan kecaman dari berbagai kelompok hak asasi manusia dan negara-negara Barat. Mereka menilai aturan tersebut mengabaikan hak perempuan dan anak-anak, serta memperkuat praktik pernikahan paksa yang bertentangan dengan hukum internasional.

Namun, Taliban mempertahankan bahwa hukum baru ini merupakan bagian dari penerapan hukum Syariah yang sesuai dengan nilai-nilai budaya dan agama Afghanistan.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, pengesahan hukum ini oleh Taliban menandai kemunduran serius dalam perlindungan hak perempuan dan anak di Afghanistan. Menganggap diamnya gadis perawan sebagai persetujuan pernikahan secara tidak langsung menghilangkan suara perempuan muda dalam keputusan yang sangat menentukan masa depan mereka.

Selain itu, legalisasi pernikahan anak di bawah umur dengan persetujuan keluarga berpotensi memperbanyak kasus pernikahan paksa yang berdampak buruk pada pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan psikologis anak perempuan. Ini juga mengancam upaya global untuk menghapus praktik pernikahan anak yang berbahaya.

Ke depan, penting untuk terus memantau bagaimana aturan ini diimplementasikan di lapangan dan reaksi komunitas internasional terhadap kebijakan tersebut. Bagaimana peran lembaga HAM dan negara-negara sahabat dalam memberi tekanan agar hak asasi perempuan dan anak di Afghanistan tetap terlindungi juga menjadi hal yang perlu diperhatikan.

Untuk informasi lebih rinci, Anda dapat membaca laporan lengkapnya di SINDOnews dan mengikuti perkembangan terkini dari media internasional seperti BBC Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad