Penegakan Hukum Kerugian Negara: Baleg DPR Tekankan Kepastian dan Keadilan

May 18, 2026 - 12:51
 0  4
Penegakan Hukum Kerugian Negara: Baleg DPR Tekankan Kepastian dan Keadilan

Jakarta – Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa penegakan hukum terkait kerugian negara harus memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan. Hal ini disampaikan dalam konteks diskursus yang tengah berkembang mengenai bagaimana kerugian negara dihitung dan diproses secara hukum.

Ad
Ad

Bob Hasan menjelaskan bahwa permasalahan ini menjadi penting terutama setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang mengatur lembaga yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara. Menurutnya, aturan dan penegakan hukum harus hadir secara tegas dan adil agar tidak menimbulkan multitafsir yang dapat merugikan proses hukum itu sendiri.

"Selain daripada memang negara harus menegakkan hukum ya, atau aturan hukum itu sendiri harus betul-betul hadir ya, yang memenuhi rasa keadilan yang berkepastian hukum," ujar Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Definisi Kerugian Negara dalam KUHP Baru

Bob Hasan menggarisbawahi bahwa semangat Pasal 603 dan 604 KUHP yang baru menegaskan bahwa kerugian negara mencakup keuntungan perorangan yang diperoleh secara melawan hukum maupun kerugian yang berdampak pada perekonomian atau keuangan negara secara keseluruhan. Hal ini menegaskan pentingnya peran penegak hukum untuk memastikan bahwa semua aspek kerugian negara dapat dihitung dan diproses secara tepat.

Menurut Bob, penegakan hukum kerugian negara menjadi perhatian bersama berbagai institusi, termasuk DPR, Kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung. Kolaborasi antar lembaga ini diharapkan mampu menghadirkan sistem hukum yang efektif dan adil.

Diskursus Dualisme dan Disparitas Penafsiran Hukum

Untuk memperjelas berbagai interpretasi hukum yang berbeda, Baleg DPR mengundang Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, guna membahas dualisme dan disparitas penafsiran antara Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan Pasal 603 dan 604 KUHP yang baru.

Bob Hasan menyoroti adanya perbedaan pandangan yang muncul terutama setelah terbitnya Surat Edaran Kejaksaan Agung yang memperluas auditor kerugian negara tidak hanya berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, penjelasan Pasal 603 KUHP menegaskan bahwa penghitung kerugian negara secara mutlak adalah lembaga negara.

"Nah, ini ada satu dispute menurut saya, dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir," tambah Bob.

Upaya Harmonisasi Regulasi dan Revisi UU Tipikor

Bob Hasan menegaskan bahwa aspirasi dari para akademisi dan praktisi hukum sangat dibutuhkan untuk memberikan analisis komprehensif yang dapat menjadi dasar rekomendasi harmonisasi regulasi atau bahkan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Tipikor. Hal ini bertujuan mengatasi multitafsir dan memperkuat kepastian hukum dalam penegakan kasus kerugian negara.

Langkah ini juga penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada aspek normatif, tetapi juga mampu memberikan rasa keadilan yang dirasakan oleh masyarakat luas.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, pernyataan Bob Hasan dan langkah Baleg DPR ini mencerminkan kesadaran bahwa kasus kerugian negara merupakan isu krusial yang menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional. Multitafsir dalam penegakan hukum seringkali membuka celah bagi ketidakpastian dan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Penegakan hukum yang adil dan pasti terhadap kerugian negara akan memperkuat integritas institusi penegak hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan. Namun, harmonisasi regulasi harus dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar solusi yang dihasilkan bukan hanya normatif, tapi juga praktis dan efektif.

Ke depan, publik patut mengawasi proses revisi dan harmonisasi ini karena hasilnya akan menentukan arah penegakan hukum korupsi dan kerugian negara di Indonesia. Untuk perkembangan lebih lanjut, pembaca dapat mengikuti berita resmi yang selalu diperbarui, seperti pada Antaranews.com atau sumber terpercaya lain.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad