Anggota Kelompok Penembak Bripka Anm Arya Ditangkap, Spesialis Curi Motor Dealer di Lampung
Polisi berhasil menangkap salah satu anggota kelompok pelaku penembakan Bripka Anumerta Arya Supena yang juga dikenal sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor di sejumlah dealer motor di Lampung. Penangkapan terhadap tersangka bernama Winarno alias Tole (33) dilakukan di Hotel Bukit Barisan pada Minggu, 17 Mei 2026 sore.
Penangkapan dan Peran Tersangka dalam Kasus Penembakan Bripka Anm Arya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menyatakan bahwa Winarno merupakan bagian dari kelompok Hamli dan Bahroni yang sebelumnya terlibat dalam penembakan anggota Intelkam Polda Lampung, yang menewaskan Bripka Anumerta Arya.
"Pelaku ini merupakan anggota kelompok Hamli dan Bahroni yang sebelumnya terlibat dalam kasus penembakan anggota Intelkam Polda Lampung hingga meninggal dunia," ujar Indra, Senin (18/5/2026).
Modus Operandi dan Aksi Pencurian di Dealer Motor
Penangkapan Winarno merupakan hasil pengembangan dari jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di beberapa dealer motor di Lampung. Dalam pemeriksaan, Winarno mengaku telah melakukan pencurian bersama kelompoknya di beberapa lokasi dealer motor.
Indra menambahkan, salah satu aksi pencurian yang dilakukan adalah di Dealer Kawasaki Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada 26 Februari 2026. Saat itu, pelaku mencongkel rolling door dan membawa kabur dua unit sepeda motor.
- Lokasi aksi lain kelompok ini termasuk Natar, Gedong Tataan, Gading Rejo, Tanjung Bintang, dan Kota Metro.
Dari penangkapan ini, polisi menyita beberapa barang bukti seperti dua kunci T, satu celana jeans biru, dan satu jaket cokelat.
Pengembangan Kasus dan Upaya Penelusuran Barang Bukti
Polisi masih terus memburu anggota kelompok lain yang belum tertangkap dan menelusuri keberadaan barang bukti hasil pencurian. Indra menegaskan pengembangan kasus ini masih berjalan.
"Pengembangan masih terus dilakukan terhadap jaringan kelompok ini," tegasnya.
Atas perbuatannya, Winarno dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, penangkapan Winarno bukan hanya mengungkap peran pelaku dalam pencurian motor di dealer, tapi juga memperlihatkan bagaimana kelompok kriminal yang terlibat dalam kasus penembakan Bripka Anm Arya memiliki jaringan kejahatan yang lebih luas. Kasus ini membuka tabir keterkaitan antara kejahatan kekerasan dan pencurian terorganisir di Lampung, yang sebelumnya kurang mendapat sorotan serius.
Selain itu, penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan di wilayah tersebut bahwa aparat kepolisian akan terus melakukan pengembangan secara menyeluruh, tidak hanya menindak pelaku utama tapi juga seluruh jaringan kriminalnya. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan mendukung upaya polisi demi keamanan bersama.
Ke depan, hal yang perlu diwaspadai adalah kemungkinan munculnya kelompok baru yang mencoba menggantikan posisi kelompok Hamli dan Bahroni dalam melakukan aksi kejahatan serupa. Penegakan hukum yang konsisten dan pengawasan ketat di dealer motor menjadi kunci untuk mencegah maraknya pencurian kendaraan bermotor di Lampung.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi sumber berita asli di detik.com serta pantau berita terbaru dari CNN Indonesia.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0