Polisi Tangkap Residivis Curanmor yang Beraksi 20 Kali di Medan-Deli Serdang
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil menangkap dua pelaku residivis pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah beraksi hingga 20 kali di wilayah Medan dan Deli Serdang. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam memberantas sindikat curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat.
Pengungkapan Kasus Curanmor di Medan dan Deli Serdang
Menurut penuturan Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh, pengungkapan kasus ini bermula dari banyaknya laporan kehilangan sepeda motor di bulan April hingga Mei 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif yang akhirnya mengarah pada dua pelaku residivis.
"Ada dua orang pelaku yang berhasil ditangkap, keduanya residivis tim dari Ditreskrimum Polda Sumut," ujar Ricko, Senin (18/5/2026).
Detail Penangkapan dan Identitas Pelaku
Pelaku pertama berinisial EFL (33), warga Jalan Marindal Gang Rangga Pasar V, Kecamatan Patumbak, ditangkap di Jalan Polonia, depan Asrama Angkatan Udara, Kecamatan Medan Polonia, pada Sabtu (16/5/2026). Sedangkan pelaku kedua, DK (23), warga Jalan Tri Murti Pasar IV, Tembung, ditangkap di Jalan Sisingamangaraja pada Minggu (17/5/2026).
Setelah penangkapan, kedua pelaku dibawa ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 20 kali di sejumlah lokasi di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Aksi Curanmor yang Terekam CCTV dan Viral
Beberapa aksi pencurian yang dilakukan para pelaku sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial, menjadi bukti kuat bagi polisi. Korban yang kendaraannya dicuri antara lain:
- Yasokhi Hulu, yang kehilangan sepeda motor di depan Laboratorium Media Klinik, Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun pada 16 April 2026.
- Erick William Geovani, kehilangan motor di depan warnet di Jalan RA Kartini, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang pada 9 Mei 2026.
- Kezia Agatha Aggrayni, yang sepeda motornya dicuri dari teras rumah kos di Deli Serdang.
Aksi terakhir pelaku terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Tembung, menambah daftar panjang lokasi yang mereka incar.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku langsung ditahan di Ditreskrimum Polda Sumut. Mereka kini menghadapi ancaman hukuman penjara di atas lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Terhadap kedua pelaku curanmor tersebut sudah dilakukan penahanan di Ditreskrimum Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Kombes Ricko.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, penangkapan dua residivis curanmor ini bukan hanya menjadi kemenangan penegakan hukum, tetapi juga membuka mata tentang tantangan serius yang dihadapi aparat keamanan dalam memberantas kejahatan berulang di wilayah perkotaan seperti Medan dan Deli Serdang. Fenomena residivis yang terus beraksi menunjukkan adanya celah dalam sistem rehabilitasi dan pengawasan narapidana setelah bebas.
Keberadaan sindikat curanmor yang sudah beroperasi hingga puluhan kali menimbulkan dampak besar terhadap rasa aman masyarakat dan menekan aktivitas ekonomi warga yang bergantung pada kendaraan roda dua. Masyarakat perlu tetap waspada dan mendukung kerja polisi, terutama dengan memasang CCTV dan meningkatkan keamanan area parkir.
Ke depan, penting bagi aparat untuk tidak hanya fokus pada penangkapan, tapi juga melakukan pendekatan preventif dengan edukasi dan pemberdayaan masyarakat agar kasus serupa tidak terus berulang. Pantau terus perkembangan kasus ini melalui sumber resmi seperti DetikSumut dan media terpercaya lainnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0