Komisi III DPR Tegaskan Bukan Lembaga Pengadilan, Hanya Lakukan Pengawasan Kasus Hukum
Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, memberikan klarifikasi penting terkait peran Komisi III dalam menangani sejumlah kasus hukum yang tengah menjadi perhatian publik. Ia menegaskan, Komisi III bukanlah lembaga pengadilan yang memiliki kewenangan mengadili kasus-kasus hukum, melainkan lebih berfokus pada fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
Pernyataan ini disampaikan Adang saat berada di Kantor DPP PKS, Jakarta, pada Senin (18/5/2026), sebagai upaya meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat bahwa Komisi III kerap melakukan intervensi dalam proses hukum suatu perkara.
"Kita juga bukan ingin menjadi tempat pengadilan. Tapi kita lebih kepada pengawasan,"
Fungsi Pengawasan Komisi III dalam Penegakan Hukum
Komisi III DPR RI, yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, memiliki tugas utama melakukan pengawasan terhadap institusi penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pengawasan ini tidak berarti Komisi III berperan sebagai pengadilan yang mengadili kasus.
Adang Daradjatun, yang juga merupakan politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menjelaskan bahwa lembaga legislatif ini tidak punya kewenangan untuk memutuskan perkara hukum secara langsung. Pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya dalam kasus-kasus yang diadukan oleh masyarakat.
Hal ini menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat. Komisi III juga berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan aparat penegak hukum, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas.
Reaksi dan Implikasi Terhadap Persepsi Publik
Seiring banyaknya kasus hukum yang mendapat sorotan publik, peran Komisi III kerap disalahartikan sebagai institusi yang ikut mengadili. Padahal, intervensi langsung dalam proses peradilan akan bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan dalam negara demokrasi.
- Menegaskan Komisi III bukan lembaga pengadilan, sehingga tidak memiliki kewenangan memutuskan kasus hukum.
- Fokus pada pengawasan dan evaluasi kinerja aparat penegak hukum.
- Mengupayakan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus hukum.
- Membantu menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat terkait proses hukum.
Menurut laporan Kompas.com, klarifikasi ini penting untuk membangun pemahaman yang benar tentang fungsi dan batasan tugas Komisi III DPR RI dalam sistem hukum Indonesia.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, pernyataan dari Adang Daradjatun ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat dan media bahwa peran Komisi III DPR harus dipahami dengan tepat agar tidak terjadi salah tafsir yang berpotensi menimbulkan ketegangan antara lembaga penegak hukum dan legislatif. Intervensi berlebihan oleh legislatif dalam perkara hukum bisa melemahkan prinsip negara hukum dan independensi peradilan.
Lebih jauh, pengawasan yang dilakukan Komisi III harus dimanfaatkan sebagai mekanisme kontrol yang efektif untuk memperbaiki sistem hukum dan penegakan keadilan di Indonesia. Masyarakat perlu didorong untuk menggunakan saluran pengaduan resmi dan mengawal proses hukum secara transparan agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa tekanan atau intervensi yang tidak semestinya.
Ke depan, Komisi III juga harus meningkatkan komunikasi publik agar fungsi pengawasan yang dijalankan dapat dipahami dengan baik, sehingga meminimalisir mispersepsi yang selama ini muncul. Hal ini penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara dan memastikan sistem hukum berjalan dengan adil dan profesional.
Untuk informasi terbaru dan perkembangan kasus hukum yang diawasi Komisi III, terus pantau berita resmi di media terpercaya dan situs DPR RI.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0