Disdukcapil Aceh Utara Minta Keuchik Data Warga Kehilangan Adminduk Akibat Banjir
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara mengimbau para keuchik atau kepala desa di wilayah terdampak bencana banjir untuk melakukan pendataan ulang terhadap warga yang kehilangan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) selama peristiwa banjir yang melanda kawasan tersebut pada akhir November 2025.
Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan camat dan keuchik agar segera mendata warga yang kehilangan KTP maupun akta kelahiran. Proses ini bertujuan untuk mempercepat penerbitan ulang dokumen sebagai pengganti yang rusak atau hilang.
“Kita sebelumnya juga telah meminta camat untuk meneruskan ke keuchik untuk mendata warga yang kehilangan KTP dan akta kelahiran untuk segera diterbitkan kembali guna menggantikan yang rusak atau hilang,” ujarnya saat dihubungi dari Banda Aceh, Senin.
Pelayanan Administrasi Kependudukan Pasca Bencana
Safrizal menjelaskan bahwa pelayanan adminduk pasca bencana dilakukan dengan dua cara utama, yaitu pengumpulan data dari hasil rekap keuchik serta pelayanan langsung bagi warga yang datang ke kantor Disdukcapil. Dengan sinergi yang terjalin antara pemerintah di berbagai tingkatan, pencetakan dokumen adminduk bagi warga terdampak telah selesai dilaksanakan.
“Alhamdulillah dengan sinergi yang kita bangun dengan pemerintahan di berbagai tingkatan, data warga yang telah direkap sudah kita tuntaskan pembuatan adminduk,” tambahnya.
Upaya Memastikan Semua Korban Memiliki Dokumen Lengkap
Disdukcapil juga meminta camat dan keuchik untuk terus melakukan pendataan ulang guna memastikan seluruh korban bencana di Kabupaten Aceh Utara telah memiliki KTP, kartu keluarga, serta surat-surat penting lainnya yang menjadi kewenangan Disdukcapil.
Menurut Safrizal, penanganan administrasi kependudukan merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi penataan dan penertiban dokumen serta data kependudukan. Pihaknya pun menjalankan sistem jemput bola untuk memastikan masyarakat terdampak banjir, maupun warga Aceh Utara secara umum, memiliki dokumen adminduk yang lengkap.
Statistik Perekaman KTP di Aceh Utara
Saat ini, jumlah wajib KTP di Kabupaten Aceh Utara tercatat sebanyak 444.355 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 437.100 orang telah melakukan perekaman KTP, atau sekitar 98,53 persen. Sementara yang belum melakukan perekaman masih ada 7.255 orang.
- Jumlah wajib KTP: 444.355 orang
- Sudah melakukan perekaman: 437.100 orang (98,53%)
- Belum melakukan perekaman: 7.255 orang
Data ini menjadi fokus Disdukcapil dalam memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam pelayanan administrasi kependudukan, terutama setelah bencana banjir yang melanda.
Untuk informasi lebih lanjut terkait upaya pemulihan administrasi dan bantuan sosial pasca bencana, dapat dibaca di sumber asli ANTARA.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, langkah Disdukcapil Aceh Utara untuk menggandeng keuchik dalam pendataan ulang warga yang kehilangan adminduk merupakan strategi tepat dan efektif dalam konteks pemulihan pasca bencana. Pendekatan berbasis komunitas lokal ini mempercepat identifikasi kebutuhan warga dan mengoptimalkan distribusi layanan administrasi kependudukan.
Namun, tantangan utama tetap pada proses perekaman ulang bagi yang belum melakukan, terutama mengingat masih ada ribuan warga yang belum tercatat. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah dalam akses layanan publik dan bantuan sosial jika tidak segera ditangani secara menyeluruh. Oleh karena itu, Disdukcapil perlu terus memperkuat fasilitas jemput bola dan sosialisasi agar cakupan administrasi kependudukan semakin merata.
Ke depan, pemantauan berkelanjutan dan kolaborasi lintas sektor sangat dibutuhkan untuk memastikan seluruh warga terdampak bencana memiliki dokumen resmi yang valid. Ini menjadi pondasi penting bagi upaya pemulihan sosial-ekonomi dan perlindungan hak-hak warga di Kabupaten Aceh Utara.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0