Kuasa Hukum Korban Minta Hukuman Berat untuk Terdakwa Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar
Kuasa hukum korban dalam kasus dugaan penipuan bisnis tambang nikel senilai Rp75 miliar meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa Hermanto Oerip. Permintaan tersebut disampaikan usai sidang pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum terdakwa pada Senin, 18 Mei 2026.
Kuasa Hukum Korban Tuntut Hukuman Berat
Rahmat, kuasa hukum korban, menilai pernyataan terdakwa dan tim kuasa hukumnya yang tetap menyatakan tidak bersalah merupakan bentuk kemunafikan. Menurut Rahmat, dalam Putusan Nomor 98 PK/PID/2023 sudah jelas disebutkan bahwa Hermanto Oerip adalah otak intelektual di balik kejahatan tersebut bersama terpidana Venansius Niek.
“Sebab berdasarkan Putusan Nomor 98 PK/PID/2023 sudah jelas disebutkan bahwa Hermanto Oerip merupakan otak intelektual kejahatan bersama terpidana Venansius Niek,” ujar Rahmat.
Rahmat menegaskan bahwa tuntutan hukuman berat ini penting agar terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan korban hingga Rp75 miliar.
Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa
Sementara itu, penasihat hukum Hermanto Oerip, Tis’at Afriyandi, membantah dakwaan jaksa yang menyatakan terdakwa turut serta dalam perkara tersebut. Menurutnya, dakwaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Tis’at menjelaskan bahwa keterangan saksi Venansius Niek Widodo justru menunjukkan tidak adanya kesatuan kehendak maupun pengetahuan antara Hermanto Oerip dengan pihak lain terkait usaha digital pertambangan yang menjadi pokok perkara.
“Konsep turut serta dalam hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mensyaratkan adanya kesengajaan bersama dari pihak-pihak yang dianggap turut melakukan tindak pidana,” jelas Tis’at dalam persidangan.
Dia menambahkan bahwa unsur kesengajaan merupakan hal mutlak yang harus dibuktikan untuk menentukan apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai pihak yang turut serta.
Proses Persidangan dan Perkembangan Terbaru
Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelumnya, pledoi terdakwa telah ditolak, dan jaksa tetap menuntut hukuman selama 3 tahun 10 bulan penjara untuk Hermanto Oerip atas penipuan yang merugikan korban hingga puluhan miliar rupiah.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, Hermanto Oerip sempat terlihat menangis dan mengaku difitnah oleh pihak-pihak tertentu. Namun, kuasa hukum korban tetap optimistis bahwa keadilan akan ditegakkan sesuai fakta dan bukti yang ada.
Fakta-fakta Penting Kasus Penipuan Tambang Nikel
- Nilai kerugian dalam kasus ini mencapai Rp75 miliar.
- Terdakwa Hermanto Oerip diduga sebagai otak intelektual kejahatan bersama Venansius Niek.
- Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.
- Jaksa menuntut hukuman 3 tahun 10 bulan penjara.
- Kuasa hukum terdakwa membantah dakwaan dengan alasan tidak ada kesatuan kehendak dan pengetahuan bersama.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, kasus ini bukan hanya soal penipuan finansial semata, tetapi juga mencerminkan kompleksitas hukum dalam membuktikan keterlibatan bersama dalam tindak pidana. Sikap kuasa hukum terdakwa yang menolak dakwaan turut serta menunjukkan bagaimana aspek hukum pidana terkait kesengajaan dan keterlibatan bersama menjadi titik krusial dalam persidangan.
Selain itu, tuntutan hukuman berat dari kuasa hukum korban juga memperlihatkan tekanan sosial dan harapan publik agar pelaku kejahatan finansial yang merugikan banyak pihak dapat diberi efek jera. Jika majelis hakim memutuskan hukuman yang berat, ini akan menjadi sinyal kuat bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan.
Ke depan, publik perlu mengawasi jalannya persidangan dan bagaimana keputusan hakim akan memberi dampak pada penegakan hukum khususnya kasus kejahatan ekonomi. Kasus ini juga membuka ruang diskusi tentang perlunya perlindungan hukum lebih baik bagi korban investasi dan bisnis ilegal yang marak terjadi di sektor tambang dan pertambangan digital di Indonesia.
Untuk informasi lebih lengkap, pembaca dapat mengakses langsung sumber berita resmi di JPNN.com Jatim dan mengikuti perkembangan terkini di media terpercaya lainnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0