Mirae Asset Tegaskan Rp 14,5 T Bukan Keuntungan Usai Digeledah OJK

Mar 8, 2026 - 23:20
 0  13
Mirae Asset Tegaskan Rp 14,5 T Bukan Keuntungan Usai Digeledah OJK

PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi tegas terkait angka Rp 14,5 triliun yang ramai diberitakan setelah kantor mereka digeledah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan menegaskan bahwa angka tersebut bukanlah keuntungan, aset, maupun pendapatan perusahaan.

Ad
Ad

Klarifikasi Mirae Asset soal Rp 14,5 Triliun

Direktur Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Tomi Taufan, menyampaikan dalam keterangan tertulis pada Minggu (8/3/2026) bahwa nilai Rp 14,5 triliun yang disebut-sebut dalam pemberitaan tidak mencerminkan kondisi keuangan perusahaan.

"Terkait dengan angka sekitar Rp 14,5 triliun yang disebutkan dalam sejumlah pemberitaan, kami perlu menegaskan bahwa nilai tersebut bukan merupakan keuntungan, aset, maupun pendapatan Mirae Asset," ujar Tomi.

Tomi juga memastikan keamanan aset nasabah Mirae Asset tetap terjaga dengan baik. Semua efek dan dana milik nasabah tercatat dan tersimpan dalam sistem Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sehingga tidak tercampur dengan aset perusahaan.

Keamanan Dana dan Portofolio Nasabah

Lebih lanjut, dana serta portofolio investasi nasabah disimpan secara terpisah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berada di bawah pengawasan otoritas terkait. Hal ini menjadi jaminan bahwa investasi nasabah tidak terdampak oleh dugaan pelanggaran yang tengah diselidiki OJK.

Kegiatan operasional Mirae Asset pun dinyatakan tetap berjalan lancar meskipun tengah menghadapi proses hukum.

Latar Belakang Penggeledahan dan Dugaan Insider Trading

Penggeledahan kantor Mirae Asset dilakukan oleh OJK terkait dugaan praktik insider trading yang melibatkan PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS). Berdasarkan hasil penyidikan OJK, Mirae Asset diduga melakukan transaksi semu yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Transaksi tersebut melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee yang terafiliasi satu sama lain, sehingga menyebabkan harga saham BEBS meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150%.

Kasus ini juga diduga melibatkan ASS sebagai beneficial owner BEBS, MWK selaku mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset Sekuritas, serta korporasi Mirae Asset Sekuritas itu sendiri.

Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, mengungkapkan bahwa OJK telah membekukan sebanyak 2 miliar saham yang diduga terkait dengan aktivitas perdagangan tersebut dan nilai keuntungan ilegal dari aktivitas ini mencapai Rp 14,5 triliun.

Komitmen Mirae Asset dalam Proses Hukum

Tomi menegaskan bahwa Mirae Asset berkomitmen untuk tetap kooperatif dengan proses yang sedang dilakukan oleh pihak berwenang. Perusahaan juga menegakkan prinsip transparansi, tata kelola perusahaan yang baik, serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan pasar modal Indonesia.

"Kami mengimbau semua pihak untuk menunggu hasil resmi dari proses yang sedang berlangsung dan tidak menarik kesimpulan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," tambah Tomi.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kasus ini menjadi sorotan penting bagi dunia pasar modal Indonesia karena menyangkut isu insider trading dan manipulasi harga saham yang dapat merusak kepercayaan investor. Angka Rp 14,5 triliun yang disebutkan OJK sebagai nilai keuntungan ilegal memang sangat besar dan mencerminkan potensi kerugian sistemik jika praktik semacam ini tidak segera ditindak tegas.

Namun, klarifikasi Mirae Asset menegaskan bahwa angka tersebut tidak merepresentasikan kondisi keuangan perusahaan, sehingga publik perlu berhati-hati dalam menyimpulkan dampak kasus ini terhadap stabilitas perusahaan dan keamanan dana nasabah. Penegakan hukum yang transparan dan adil sangat dibutuhkan agar kepercayaan pasar modal dapat tetap terjaga.

Selanjutnya, publik dan investor harus mengawasi perkembangan penyelidikan OJK dan memastikan bahwa pengawasan pasar modal dilakukan secara optimal untuk mencegah praktik perdagangan tidak sehat yang merugikan banyak pihak. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pelaku pasar agar selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi.

Simak terus perkembangan terbaru kasus ini dan pembaruan kebijakan OJK terkait pengawasan pasar modal Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad