Hukum Penggunaan Obat Tetes dan Inhaler Saat Puasa: Apakah Membatalkan?

Mar 9, 2026 - 01:30
 0  10
Hukum Penggunaan Obat Tetes dan Inhaler Saat Puasa: Apakah Membatalkan?

Selama bulan Ramadan, umat Muslim sering bertanya-tanya mengenai hukum penggunaan obat tetes dan inhaler saat berpuasa. Apakah menggunakannya membatalkan puasa? Pertanyaan ini penting karena puasa menuntut menahan diri dari memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui tujuh lubang, termasuk mulut, hidung, dan telinga.

Ad
Ad

Perdebatan Hukum Hisap Inhaler Saat Berpuasa

Dalam kajian keagamaan, terdapat perbedaan pendapat ulama terkait penggunaan inhaler saat puasa. Ibnu Mas’ud Al-Kasani dalam kitab Bada’i al-Shana’i berpendapat inhaler membatalkan puasa jika zat yang dihirup masuk ke dalam jauf (rongga yang terhubung ke tenggorokan dan lambung). Pendapat ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang melarang beristinsyaq saat puasa.

"Sempurnakanlah wudhu, dan bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali jika engkau sedang berpuasa." (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah)

Sebaliknya, Ibnu Qudamah dalam Kitab Al-Kafi fi Fiqh A-lImam Ahmad menyatakan inhaler tidak membatalkan puasa karena zat yang masuk melalui saluran pernapasan, bukan saluran pencernaan. Saluran yang dilewati inhaler menuju paru-paru, bukan lambung, sehingga tidak membatalkan puasa. Pendapat ini juga didukung oleh dosen Universitas Indonesia dan kajian fiqih kontemporer yang memandang inhaler sebagai kebutuhan terapeutik yang diperbolehkan.

Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Puasa

Penggunaan obat tetes mata saat berpuasa juga menjadi perhatian banyak orang. Berdasarkan kajian KULTIM dan NU Online, penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa. Hal ini karena obat tetes mata tidak masuk ke dalam rongga yang terhubung ke saluran pencernaan.

Menurut Syekh Muhammad bin Ahmad Al-Ramli, penggunaan obat tetes mata disamakan dengan pemakaian celak yang juga tidak membatalkan puasa meskipun rasanya dapat dirasakan sampai tenggorokan. Penjelasannya adalah mata memiliki pori-pori yang dapat menyerap zat, namun tidak ada saluran langsung dari mata ke tenggorokan.

"Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan." (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli)

Ulama lain seperti Buya Yahya juga menegaskan bahwa karena posisi mata di atas tenggorokan, efek obat tetes mata yang terasa sampai tenggorokan adalah hal wajar dan tidak membatalkan puasa.

Hukum Penggunaan Obat Tetes Telinga Saat Berpuasa

Berbeda dengan obat tetes mata, penggunaan obat tetes telinga memiliki hukum yang lebih ketat. Ulama seperti Syekh Khathib al-Syarbini menyatakan bahwa meneteskan obat ke dalam rongga telinga yang dalam dapat membatalkan puasa.

"Dan meneteskan (cairan) ke rongga dalam telinga membatalkan (puasa)." (Syekh Khathib al-Syarbini)

Namun, jika sakit telinga yang diderita sangat parah dan hanya dapat diredakan dengan obat tetes tersebut, maka penggunaannya diperbolehkan berdasarkan kaidah fiqih Al-dharurat Tubihu Al-Mahdhurot yang mengizinkan mengerjakan hal yang biasanya haram demi kondisi darurat.

"Bila seseorang dicoba dengan rasa sakit di telinganya, ia tidak bisa tenang kecuali dengan meletakan obat di dalam minyak atau kapas (ke dalam telinga) dan nyata-nyata dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit, maka hal demikian boleh dan sah puasanya." (Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi)

Kesimpulan dan Implikasi Bagi Umat Muslim

Dari berbagai penjelasan di atas, dapat disimpulkan:

  • Inhaler tidak membatalkan puasa karena masuk melalui saluran pernapasan.
  • Obat tetes mata tidak membatalkan puasa karena tidak melewati saluran pencernaan.
  • Obat tetes telinga bisa membatalkan puasa jika sampai ke bagian dalam telinga, kecuali dalam kondisi darurat.

Penting bagi umat Muslim untuk memahami hukum penggunaan obat-obatan ini agar ibadah puasanya tetap sah dan nyaman dijalani, terutama bagi mereka yang memiliki kondisi kesehatan tertentu seperti asma atau infeksi mata dan telinga.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, isu hukum penggunaan obat tetes dan inhaler saat puasa menyoroti kebutuhan untuk menyeimbangkan antara menjaga kesucian ibadah dan pemenuhan kebutuhan medis. Perbedaan pendapat ulama menunjukkan fleksibilitas dalam memahami syariat sesuai dengan konteks medis modern, terutama pada kasus inhaler dan obat tetes mata yang bersifat terapeutik dan tidak masuk ke saluran pencernaan.

Namun, perhatian khusus harus diberikan pada penggunaan obat tetes telinga yang berpotensi membatalkan puasa. Fatwa yang membolehkan penggunaannya dalam kondisi darurat menandakan bahwa kesehatan tetap menjadi prioritas utama dalam Islam. Umat Muslim disarankan untuk berkonsultasi dengan tenaga medis dan ahli agama untuk memastikan penggunaan obat yang tepat selama Ramadan.

Ke depan, penting untuk meningkatkan edukasi fiqih kesehatan agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa tanpa rasa khawatir terhadap aspek medis. Integrasi ilmu kedokteran dan fiqih kontemporer akan menjadi kunci dalam mengatasi permasalahan semacam ini secara tepat dan empatik.

Dengan pemahaman yang jelas, umat Muslim dapat menjalankan puasa dengan penuh ketenangan, menjaga kesehatan sekaligus memelihara kesucian ibadah di bulan Ramadan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad