RUU Masyarakat Adat Prioritaskan Pengakuan Hukum dan Perlindungan Nasional
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat mengedepankan pengakuan hukum serta perlindungan dan pelestarian masyarakat adat di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Pigai saat menghadiri acara di Bandung pada Rabu, 21 Mei 2026.
Pengakuan Hukum sebagai Poin Utama RUU Masyarakat Adat
Menurut Pigai, pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat merupakan aspek paling krusial yang selama ini belum optimal diakomodasi dalam sistem hukum nasional Indonesia. "Yang pertama pengakuan, karena masyarakat adat bertahun-tahun membutuhkan pengakuan," ujarnya.
Pigai mengkritik pandangan lama yang masih dipengaruhi oleh perspektif kolonial Belanda dan pemikiran akademisi Barat, terutama yang dirumuskan oleh Van Vollenhoven, seorang profesor dan antropolog Belanda yang dikenal sebagai Bapak Hukum Adat. Menurutnya, klasifikasi hukum adat yang selama ini dikenal sangat terbatas dan tidak mencerminkan keragaman hukum adat yang sebenarnya ada.
"Sejak zaman Belanda tidak pernah diakui, yang ada itu Van Vollenhoven sesuka-sukanya membagi 19 hukum adat oleh Belanda," jelas Pigai. Ia menambahkan bahwa sebenarnya di Indonesia terdapat ratusan hingga hampir 700 hukum adat yang tersebar di berbagai wilayah. Oleh karena itu, pengakuan eksistensi masyarakat adat menjadi sangat penting agar hak-hak mereka terlindungi secara hukum.
Perlindungan dan Pelestarian sebagai Tanggung Jawab Negara
Selain pengakuan, RUU ini juga mengatur tentang perlindungan dan pelestarian masyarakat adat, yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Pigai menyatakan bahwa setelah pengakuan diberikan, langkah selanjutnya adalah memberikan proteksi dan menjaga kelestarian budaya serta kehidupan masyarakat adat.
"Setelah adanya pengakuan, baru proteksi, perlindungan, kemudian pelestarian. Itu merupakan tanggung jawab pemerintah," tambahnya.
Untuk memperkuat pelaksanaan perlindungan ini, pemerintah mengusulkan pembentukan panitia khusus di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah koordinasi terkait perlindungan hak masyarakat adat di berbagai daerah.
Pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat untuk Penyelesaian Konflik
Salah satu usulan penting dalam RUU ini adalah pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat. Komisi ini akan berfungsi sebagai lembaga yang menangani sengketa dan konflik yang melibatkan komunitas adat, sehingga memberikan mekanisme penyelesaian yang adil dan khusus bagi masyarakat adat.
"Kita juga mengusulkan Komisi Nasional Masyarakat Adat yang akan menangani proses dan persoalan sengketa dan konflik," ujar Pigai.
Menurutnya, komisi ini akan menjadi bagian dari sistem keadilan khusus bagi masyarakat adat yang selama ini belum mendapatkan perhatian cukup dalam sistem peradilan nasional.
"Jadi ada perlindungan oleh negara, tapi ada juga sistem keadilannya melalui Komisi Nasional Masyarakat Adat," tambahnya.
Proses Penyusunan dan Pengajuan RUU
Pigai menegaskan bahwa draf RUU Masyarakat Adat telah disusun secara partisipatif bersama komunitas adat di seluruh Indonesia untuk memastikan aspirasi mereka terakomodasi. Draf tersebut kemudian telah disampaikan kepada Badan Legislasi DPR RI sekitar dua bulan lalu sebagai langkah awal proses legislasi.
Dengan demikian, RUU ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat dan komprehensif untuk mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat adat secara resmi di Indonesia.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, RUU Masyarakat Adat yang menitikberatkan pada pengakuan hukum merupakan langkah strategis yang sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah historis ketidakadilan terhadap masyarakat adat di Indonesia. Selama ini, keberadaan masyarakat adat sering terabaikan dalam kerangka hukum nasional, yang berdampak pada marjinalisasi dan konflik lahan yang terus berulang.
Pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat menjadi a game-changer dalam sistem penyelesaian sengketa karena memberikan ruang khusus yang lebih peka terhadap konteks budaya dan kearifan lokal. Ini juga menjadi sinyal positif bahwa pemerintah mulai serius menangani masalah hak masyarakat adat dari aspek hukum dan perlindungan.
Namun, redaksi mengingatkan bahwa tantangan terbesar adalah implementasi di lapangan. Penguatan kelembagaan di tingkat daerah dan keterlibatan aktif masyarakat adat menjadi kunci sukses RUU ini. Selain itu, publik perlu terus mengawal proses legislasi agar RUU ini tidak hanya berhenti pada pengakuan di atas kertas, melainkan benar-benar membawa perubahan nyata bagi masyarakat adat.
Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat membaca berita asli dari ANTARA News dan mengikuti perkembangan terbaru di situs resmi DPR RI.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0