Longsor Gunung Sampah Bantargebang Tewaskan Empat Orang, Ini Kronologinya

Mar 9, 2026 - 09:30
 0  4
Longsor Gunung Sampah Bantargebang Tewaskan Empat Orang, Ini Kronologinya

Longsor gunung sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, pada Minggu (8/3/2026) menyebabkan empat orang meninggal dunia. Kejadian tragis ini terjadi saat sejumlah orang sedang beraktivitas di lokasi pembuangan sampah, tepat ketika deretan truk pengangkut sampah mengantre untuk membongkar muatan mereka.

Ad
Ad

Kronologi Longsor di TPST Bantargebang

Berdasarkan laporan dari Humas Kantor SAR Jakarta, Ramli Prasetyo, korban terbaru yang ditemukan adalah Irwan Suprihatin. Ia ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah truk yang tertimbun longsoran sampah. Selain itu, tiga korban tewas lainnya adalah Enda Widayanti (25) dan Sumine (60), keduanya pemilik warung di sekitar lokasi, serta Dedi Sutrisno, sopir truk yang turut menjadi korban.

Longsor ini dipicu oleh curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Bekasi sejak siang hari. Gundukan sampah yang telah mencapai ketinggian kritis menjadi tidak stabil hingga akhirnya longsor terjadi pada pukul 15.30 WIB, menutupi akses jalan dan menimbun sejumlah truk yang sedang mengantre.

Selain korban meninggal, tim Basarnas juga berhasil mengevakuasi dua korban selamat, yakni Setiabudi dan Johan. Namun, pendataan masih terus dilakukan karena beberapa truk dan warung dilaporkan ikut tertimbun material longsor.

Data Korban dan Dampak Longsor

Berdasarkan data sementara, jumlah korban yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 10 orang. Mereka terdiri dari lima sopir truk sampah dan lima warga sekitar yang berprofesi sebagai pemulung atau pengelola warung di area tersebut.

Longsor di TPST Bantargebang bukan hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terkait pengelolaan sampah yang selama ini berjalan di tempat tersebut. Peristiwa ini menjadi sorotan karena TPST Bantargebang adalah fasilitas milik pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta).

Respons Pemerintah dan Proses Penyelidikan

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, yang turut memantau proses evakuasi korban pada malam kejadian, menyatakan akan segera memanggil kembali pengelola TPST Bantargebang. Ia menegaskan bahwa Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH sedang melakukan penyidikan terkait pengelolaan tempat pembuangan sampah tersebut sebelum terjadinya longsor.

"Apakah harus ada yang bertanggung jawab? Mestinya iya. TPST Bantargebang ini milik pemerintah di DKI Jakarta. Tentu pemerintah DKI harus bertanggung jawab," ujar Hanif.

Lebih lanjut, Hanif mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur ancaman pidana bagi pengelola yang dengan sengaja melampaui kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hingga menyebabkan luka berat atau kematian.

Faktor Penyebab dan Kondisi Lapangan

Video yang beredar di media sosial Instagram dari akun @lbj_jakarta memperlihatkan kejadian longsor yang menimbun sejumlah truk di lokasi. Akun tersebut menyebutkan bahwa longsor dipicu oleh hujan deras yang mengguyur Bekasi sejak siang hingga sore hari, sehingga kondisi gundukan sampah yang sudah sangat tinggi menjadi tidak stabil.

Situasi ini menghambat akses jalan dan menimbun kendaraan yang sedang menunggu giliran untuk membuang sampah di TPST. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai keamanan dan pengelolaan gunung sampah di Bantargebang, terutama di musim hujan.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, peristiwa longsor gunung sampah di TPST Bantargebang ini menyoroti risiko besar pengelolaan sampah yang tidak berkelanjutan dan minimnya pengawasan terhadap tempat pembuangan akhir sampah. Dengan curah hujan yang kerap meningkat akibat perubahan iklim, kondisi gundukan sampah yang tinggi dan padat rentan longsor, membahayakan pekerja dan warga sekitar.

Selain itu, kejadian ini juga menuntut pemerintah DKI Jakarta untuk bertanggung jawab secara penuh dalam pengelolaan TPST Bantargebang. Penegakan hukum yang tegas terhadap pengelola yang lalai sangat diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat mendapatkan perlindungan yang layak.

Kedepannya, pembenahan sistem pengelolaan sampah terpadu dengan teknologi pengolahan yang lebih modern dan pengawasan ketat wajib menjadi prioritas. Masyarakat juga harus diberi edukasi mengenai dampak lingkungan dari pengelolaan sampah yang buruk. Mari kita pantau perkembangan proses penyidikan dan perbaikan pengelolaan TPST Bantargebang yang akan menentukan keselamatan warga dan lingkungan hidup di wilayah Bekasi dan sekitarnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antara pemerintah, pengelola, dan masyarakat dalam menghadapi tantangan pengelolaan sampah di era modern demi mencegah bencana lingkungan yang tidak diinginkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad