Pemprov DKI Tutup Sementara Zona 4 TPST Bantargebang Usai Longsor Maut
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menutup sementara Zona 4 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang menyusul insiden longsor besar yang terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026. Keputusan ini diambil sebagai langkah darurat untuk memprioritaskan keselamatan serta proses evakuasi korban yang masih tertimbun tumpukan sampah di lokasi.
Situasi dan Dampak Longsor di Zona 4 TPST Bantargebang
Longsor sampah ini terjadi di area Zona 4 TPST Bantargebang yang berlokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa penutupan dilakukan hingga proses evakuasi selesai dan situasi lokasi dinyatakan aman.
"Saat ini Zona 4 kami tutup total untuk proses evakuasi. Rata-rata sampah yang masuk itu 7.300 sampai 7.500 ton per hari dengan sekitar 1.200 rit truk," ujar Asep saat meninjau lokasi longsor pada Senin (9/3/2026).
Zona 4 merupakan salah satu area utama pembuangan sampah Jakarta yang setiap harinya menerima ribuan ton sampah dari ibu kota. Penutupan zona ini menimbulkan tantangan besar dalam pengelolaan sampah yang selama ini bergantung pada TPST Bantargebang.
Upaya Pengelolaan Sampah Alternatif dan Tanggap Darurat
Untuk mengantisipasi penumpukan sampah di Jakarta akibat penutupan sementara TPST Bantargebang, DLH DKI Jakarta tengah berupaya mencari lokasi pembuangan alternatif di zona lain. Selain itu, pengoperasian fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Plant di Rorotan, Jakarta Utara, juga dipercepat sebagai solusi sementara mengurangi beban pengelolaan sampah secara langsung.
"Kami berharap fasilitas RDF di Rorotan bisa segera beroperasi hari ini untuk sedikit mengurangi beban, meskipun kapasitasnya belum maksimal," tambah Asep.
Selain penanganan sampah, Pemprov DKI bersama berbagai instansi terkait langsung mengaktifkan operasi tanggap darurat setelah longsor terjadi. Tim gabungan yang terlibat meliputi Yon Armed 7/155 GS Kodam Jaya, BPBD DKI Jakarta dan Kota Bekasi, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi, Polsek Bantargebang, serta Koramil 05/Bantargebang.
Operasi ini fokus pada keselamatan petugas di lapangan, penanganan korban, dan stabilisasi area terdampak agar pelayanan pengelolaan sampah dapat segera pulih.
Korban Longsor dan Proses Evakuasi
Longsor ini menelan korban jiwa. Hingga saat ini, telah ditemukan empat orang meninggal dunia akibat tertimbun sampah, yaitu Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40). Selain itu, terdapat dua korban selamat yang berhasil dievakuasi.
"Saat ini tim masih terus melakukan pencarian terhadap korban lain yang diduga masih tertimbun longsoran sampah," ungkap Kepala Kantor SAR Jakarta, Desiana Kartika Bahari.
Operasi pencarian dan evakuasi korban dilakukan dengan penuh kehati-hatian mengingat medan yang sulit dan potensi longsor susulan masih ada.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, insiden longsor di TPST Bantargebang ini bukan hanya persoalan teknis pengelolaan sampah, melainkan juga menjadi panggilan serius bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah yang selama ini bergantung pada satu titik besar. Ketergantungan pada TPST Bantargebang sebagai tempat pembuangan akhir utama telah menimbulkan risiko besar, terutama terkait keselamatan pekerja dan lingkungan.
Penutupan sementara Zona 4 akan berdampak signifikan pada pengelolaan sampah Jakarta dalam jangka pendek. Ini menuntut percepatan pembangunan dan pengoperasian fasilitas pengolahan sampah alternatif seperti RDF Plant dan pengembangan sistem daur ulang yang lebih efektif untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir.
Ke depan, masyarakat dan pemerintah harus bersama-sama mengedepankan pengelolaan sampah berkelanjutan yang tidak hanya mengandalkan pembuangan tapi juga pengurangan, pemilahan, serta pemanfaatan kembali sampah. Insiden ini harus menjadi momentum perubahan sistem pengelolaan sampah di ibu kota agar tidak terjadi tragedi serupa.
Mari terus mengikuti perkembangan penanganan longsor TPST Bantargebang dan kebijakan pengelolaan sampah DKI Jakarta selanjutnya untuk memastikan kota tetap bersih dan aman bagi warganya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0