Komnas HAM Tegaskan: Jangan Gunakan Hukum Pidana untuk Sikapi Kritik Masyarakat
Komnas HAM mengimbau aparat kepolisian untuk menahan diri dan tidak menggunakan hukum pidana dalam menanggapi kritik dari masyarakat. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas putusan bebas terhadap aktivis Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan Bebas Delpedro jadi Preseden Penting
Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tantowi, menyebut bahwa putusan ini menjadi preseden baik agar negara, terutama Kepolisian Republik Indonesia, tidak lagi menggunakan hukum pidana untuk membatasi kritik dan ekspresi masyarakat sipil yang sah.
"Putusan bebas ini menjadi preseden yang baik agar negara, utamanya Kepolisian RI, menahan diri untuk tidak menggunakan hukum pidana terhadap bentuk-bentuk kritik, ekspresi/pendapat masyarakat sipil yang sah," ujar Pramono dalam keterangannya, Minggu (8/3).
Menurutnya, negara seharusnya tidak melakukan pembatasan terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi karena hal tersebut merupakan elemen penting dalam sistem demokrasi.
Dampak Negatif Penggunaan Hukum Pidana untuk Kritik
Pramono menegaskan bahwa pembatasan kebebasan berpendapat menggunakan hukum pidana berpotensi menimbulkan ketakutan dan efek jera di kalangan masyarakat sipil sehingga mereka enggan menyampaikan kritik.
Hal ini sangat kontraproduktif bagi demokrasi karena kritik dan pengawasan masyarakat merupakan bagian dari fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan negara. Lebih lanjut, Pramono menambahkan bahwa kebebasan berpendapat juga merupakan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan mengawal kebijakan publik.
Kasus Delpedro dan Putusan Hakim
Delpedro Marhaen, bersama Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, sebelumnya didakwa menyebarkan berita bohong dan melakukan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kericuhan. Mereka juga diduga mengajak anak-anak untuk kepentingan militer dan bersenjata, yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan KUHP.
Namun, Majelis Hakim memutuskan bahwa keempat terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan tersebut. Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, menyatakan:
"Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum dan memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya."
Putusan ini disambut dengan lagu "Bella Ciao" yang menggema di ruang sidang, sebagai simbol kemenangan hak kebebasan berpendapat.
Harapan Komnas HAM untuk Penanganan Kritik di Masa Depan
Selain itu, Pramono berharap putusan ini menjadi tolok ukur dalam penanganan unjuk rasa dan penyampaian pendapat di masa depan agar tidak mengintimidasi masyarakat sipil.
Komnas HAM mengajak semua pihak untuk tetap menjaga ruang kebebasan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi, bukan dibatasi dengan ancaman hukum pidana.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, putusan bebas Delpedro dan pernyataan Komnas HAM ini merupakan momentum krusial bagi sistem hukum dan demokrasi di Indonesia. Selama ini, aparat keamanan cenderung cepat menggunakan hukum pidana untuk meredam kritik, yang berpotensi menimbulkan efek menakut-nakuti masyarakat sipil.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan terjadi perubahan paradigma dalam penegakan hukum yang lebih menghargai kebebasan berekspresi dan tidak mengkriminalisasi aktivis atau pengkritik pemerintah. Jika aparat kepolisian mampu menahan diri dan menghormati hak tersebut, maka demokrasi Indonesia bisa semakin matang dan ruang publik menjadi lebih sehat.
Namun, pembelajaran dari kasus ini juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap penyalahgunaan hukum pidana secara berlebihan. Publik perlu terus mengawal agar aparat keamanan bertindak proporsional dan tidak menjadikan hukum sebagai alat represif terhadap suara kritis. Kita harus menantikan langkah-langkah nyata dari kepolisian setelah rekomendasi Komnas HAM ini agar menjadi game changer dalam demokrasi Indonesia.
Kita juga perlu memperhatikan bagaimana legislasi dan regulasi terkait kebebasan berpendapat akan diselaraskan ke depan agar tidak terjadi lagi kriminalisasi terhadap pengkritik pemerintah atau aktivis masyarakat sipil.
Dengan begitu, putusan ini bukan hanya kemenangan bagi Delpedro dan kawan-kawan, tetapi juga menjadi sinyal positif bagi masa depan demokrasi yang lebih terbuka dan berkeadilan di Indonesia.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0