Kuasa Hukum Yaqut Yakin Gugatan Praperadilan Dikabulkan Hakim PN Jaksel

Mar 10, 2026 - 20:20
 0  4
Kuasa Hukum Yaqut Yakin Gugatan Praperadilan Dikabulkan Hakim PN Jaksel

Jakarta: Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menunjukkan keyakinan kuat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan kliennya akan dikabulkan oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Optimisme tersebut muncul berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan para ahli yang telah diperoleh selama proses persidangan.

Ad
Ad

Keyakinan Kuasa Hukum Berdasarkan Fakta Persidangan dan Keterangan Ahli

Koordinator kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa berbagai dalil dalam permohonan praperadilan telah terbukti kuat melalui persidangan. Hal ini diperkuat dengan keterangan ahli yang dihadirkan baik oleh pihak pemohon maupun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon.

“Kami meyakini hakim tunggal akan mengabulkan permohonan praperadilan ini karena fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para ahli telah menguatkan dalil yang kami ajukan,” ujar Mellisa menjelang pembacaan putusan pada Selasa, 10 Maret 2026.

Sorotan terhadap Kekeliruan Penerapan Pasal KUHP

Tim kuasa hukum juga menyoroti jawaban KPK yang secara tidak langsung mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan Pasal 55 KUHP lama terkait delik penyertaan. Mellisa menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah mengalami perubahan dalam KUHP baru, sehingga penerapannya harus disesuaikan dengan aturan terbaru.

"Pengakuan tersebut secara tidak langsung menunjukkan adanya kesalahan dalam penerapan ketentuan hukum pidana yang dijadikan dasar dalam penetapan tersangka terhadap klien kami," tambah Mellisa.

Prosedur Penetapan Tersangka Dinilai Mengandung Cacat

Persoalan lain yang diangkat adalah prosedur penetapan tersangka terhadap Yaqut yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Kuasa hukum menyebutkan bahwa saat penetapan tersangka, Yaqut tidak menerima surat penetapan tersangka secara resmi. Yang diterima hanya surat pemberitahuan tanpa melampirkan dokumen resmi penetapan tersangka.

Menurut Mellisa, secara hukum dokumen yang memiliki kekuatan mengikat adalah surat penetapan tersangka, bukan hanya surat pemberitahuan semata.

“Yang disampaikan hanya surat pemberitahuan tanpa melampirkan surat penetapan tersangka. Padahal dokumen yang memiliki kekuatan hukum adalah surat penetapan tersangka tersebut,” jelas Mellisa.

Kewenangan Penetapan Tersangka dan Waktu Audit Kerugian Negara

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan kewenangan dalam proses penetapan tersangka. Mereka menegaskan bahwa berdasarkan perubahan undang-undang yang mengatur KPK serta ketentuan KUHAP, pimpinan KPK tidak lagi memiliki kewenangan sebagai penyidik sehingga penetapan tersangka seharusnya dilakukan oleh penyidik yang berwenang.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti waktu penerbitan laporan audit kerugian negara. Mellisa menyebut bahwa hasil audit kerugian negara idealnya sudah tersedia sebelum penetapan tersangka dilakukan. Namun dalam kasus ini, laporan audit baru diterbitkan pada 20 Februari 2026, setelah Yaqut ditetapkan sebagai tersangka.

"Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dari aspek prosedur maupun dasar hukum penetapan tersangka," ujar Mellisa.

Penutup dan Harapan Kuasa Hukum

Meski dengan berbagai sorotan tersebut, kuasa hukum Yaqut menegaskan tetap menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan percaya hakim akan memutus perkara ini secara objektif berdasarkan hukum dan fakta yang terungkap di persidangan.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, keyakinan tim kuasa hukum Yaqut dalam mengajukan gugatan praperadilan menunjukkan adanya upaya serius untuk menguji prosedur hukum dan keabsahan penetapan tersangka. Kasus ini tidak hanya penting bagi Yaqut secara pribadi, tetapi juga berpotensi menjadi preseden terkait mekanisme hukum dalam penanganan perkara korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Pengakuan KPK mengenai kekeliruan penerapan pasal KUHP dan persoalan administrasi surat penetapan tersangka membuka ruang diskusi lebih luas tentang profesionalisme dan prosedur hukum yang harus diperbaiki dalam lembaga penegak hukum. Hal ini bisa berdampak pada kepercayaan publik terhadap proses hukum yang berjalan.

Ke depan, publik perlu mengawasi putusan hakim sebagai barometer independensi dan objektivitas sistem peradilan. Jika gugatan praperadilan ini dikabulkan, maka akan menjadi sinyal penting bagi penegakan hukum di Indonesia agar tidak semata mengandalkan kekuatan institusi, tetapi juga harus taat pada prosedur dan ketentuan hukum secara ketat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad