Kerja Sama 13 PBH dan Kemenkum Malut Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin

Mar 11, 2026 - 01:00
 0  4
Kerja Sama 13 PBH dan Kemenkum Malut Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Maluku Utara memperkuat akses keadilan bagi masyarakat miskin melalui Rapat Koordinasi Bantuan Hukum dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 13 organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH). Acara ini berlangsung di aula gedung baru Kanwil Kemenkum Malut, Ternate, pada Kamis, 5 Maret 2026.

Ad
Ad

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pembinaan hukum sekaligus pelaksanaan program bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di wilayah Maluku Utara. Budi Argap Situngkir (BAS), Kepala Kanwil Kemenkum Malut, menegaskan bahwa pemberian bantuan hukum adalah amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 yang menjadi kewajiban negara, khususnya pemerintah, untuk menjamin akses keadilan bagi seluruh warga, terutama yang tidak mampu secara ekonomi.

"Dalam pelaksanaannya, organisasi atau pemberi bantuan hukum menjadi tumpuan negara dalam merealisasikan amanat tersebut, baik dari aspek kualitas maupun kuantitas pelaksanaan program bantuan hukum di Indonesia," tegas Argap.

Ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada 13 PBH yang telah aktif melaksanakan kegiatan bantuan hukum sesuai kontrak kerja, meskipun menghadapi berbagai tantangan dan dinamika di lapangan. Menurut evaluasi Panitia Pengawas Daerah, penyerapan anggaran bantuan hukum tahun anggaran 2025 oleh seluruh PBH di Maluku Utara telah mencapai 100 persen, baik untuk kegiatan litigasi maupun nonlitigasi.

Argap menambahkan, ke depan, PBH diharapkan mendapatkan dukungan pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bahkan, Gubernur Maluku Utara juga mendorong agar PBH terus melakukan pembinaan hukum kepada masyarakat secara berkelanjutan.

Salah satu program strategis yang tengah berjalan adalah pembentukan 1.185 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di seluruh Provinsi Maluku Utara. Rencananya, peluncuran secara nasional akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada April 2026 mendatang. Argap berharap seluruh PBH dapat berperan aktif mendukung program ini demi memperluas layanan bantuan hukum.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Mia Kusuma Fitriana, menyampaikan laporan yang mengapresiasi seluruh PBH atas komitmen menjalankan program bantuan hukum sesuai perjanjian kerja sama.

"Dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan dapat memacu para pemberi bantuan hukum untuk kembali mengikuti proses akreditasi, khususnya bagi lembaga yang masa akreditasinya telah berakhir," ujar Mia Kusuma Fitriana.

Kegiatan yang dihadiri pula oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, beserta jajaran Kemenkum Malut ini menandai langkah nyata pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu di Maluku Utara. Melalui sinergi antara pemerintah dan organisasi PBH, diharapkan layanan hukum semakin merata dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Peran Strategis PBH dalam Akses Keadilan

Pemberi Bantuan Hukum (PBH) berperan penting sebagai ujung tombak pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi. Dalam konteks Maluku Utara, dengan dukungan pemerintah daerah dan Kemenkum HAM, PBH mendapat ruang dan fasilitas untuk memperluas jangkauan layanan bantuan hukum, baik di tingkat desa maupun kelurahan.

Beberapa manfaat konkret dari kerja sama ini antara lain:

  • Memperkuat kapasitas PBH melalui pendanaan dan pelatihan agar kualitas layanan hukum meningkat.
  • Memastikan keberlanjutan program bantuan hukum dengan dukungan peraturan dan sumber daya yang memadai.
  • Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui pembinaan dan edukasi hukum di berbagai daerah.
  • Memperluas akses keadilan bagi warga miskin yang sebelumnya sulit mendapatkan layanan hukum gratis.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, inisiatif Kemenkum Maluku Utara bersama 13 PBH ini merupakan langkah strategis yang tidak hanya memenuhi amanat undang-undang, tetapi juga memperkuat fondasi sistem peradilan yang inklusif dan berkeadilan sosial. Bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin bukan sekadar program sosial, melainkan bagian dari upaya mengurangi kesenjangan akses hukum yang selama ini menjadi masalah di berbagai daerah, terutama wilayah terpencil seperti Maluku Utara.

Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kesinambungan dukungan pemerintah daerah, terutama dari sisi anggaran dan regulasi. Apabila dukungan APBD benar-benar direalisasikan, maka pos bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan dapat menjadi garda terdepan dalam pemberdayaan masyarakat melalui pengetahuan hukum yang memadai.

Kedepannya, penting untuk mengawasi proses akreditasi PBH agar kualitas pelayanan terus meningkat dan dapat dipercaya masyarakat. Selain itu, pelibatan masyarakat luas dalam program pembinaan hukum akan memperkuat efektivitas bantuan hukum gratis ini, sehingga benar-benar menjadi solusi bagi masyarakat miskin yang selama ini terpinggirkan dalam sistem hukum.

Dengan momentum peluncuran Posbankum secara nasional oleh Presiden, perhatian publik dan pemerintah pusat terhadap akses keadilan di daerah semakin meningkat. Penting bagi semua pihak untuk terus mendukung dan memantau perkembangan program ini agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal.

Untuk informasi terkini seputar bantuan hukum dan kegiatan Kemenkum Malut, pembaca disarankan untuk terus mengikuti update resmi dari Kanwil Kemenkum Malut dan media terpercaya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad