Jangan Gunakan Bahu Jalan Tol untuk Istirahat, Ini Risiko dan Sanksinya
Korlantas Polri kembali menegaskan bahwa bahu jalan tol hanya diperuntukkan bagi kondisi darurat dan tidak boleh digunakan sebagai tempat berhenti atau beristirahat. Larangan ini disampaikan untuk menghindari kecelakaan dan menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan tol.
Peringatan ini muncul setelah personel Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol BORR-Bocimi menemukan sebuah kendaraan boks berhenti tanpa alasan darurat di bahu jalan tol. Kejadian berlangsung pada Minggu, 19 Juli 2026, di ruas Tol BORR, tepatnya setelah Gerbang Tol Sentul Barat Jalur A. Petugas PJR Bripka Denny Setyawan yang sedang bertugas melalui Program Polantas KARIB langsung mendekati dan memberikan edukasi kepada pengemudi kendaraan tersebut.
Bahaya Berhenti di Bahu Jalan Tol
Berhenti di bahu jalan tol tanpa alasan darurat tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan serius. Bahu jalan dirancang khusus untuk kendaraan yang mengalami masalah mendesak seperti mogok, gangguan kesehatan pengemudi, atau situasi darurat lalu lintas lainnya.
"Penggunaan bahu jalan untuk beristirahat dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengemudi itu sendiri serta pengguna jalan lain," ujar Korlantas Polri.
Aturan Penggunaan Bahu Jalan Tol
Ketentuan penggunaan bahu jalan tol tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Pada Pasal 69 ayat (2) ditegaskan bahwa bahu jalan hanya boleh digunakan dalam keadaan darurat, seperti kendaraan mogok atau situasi kesehatan pengemudi yang mengancam keselamatan.
- Bahu jalan tidak boleh digunakan untuk mendahului kendaraan lain.
- Larangan menaikkan atau menurunkan penumpang maupun barang di bahu jalan.
- Hanya petugas berwenang yang boleh menderek kendaraan di bahu jalan.
Kewajiban Pengemudi Saat Berhenti Darurat
Selain aturan di atas, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur prosedur saat kendaraan berhenti di bahu jalan dalam keadaan darurat. Pasal 121 ayat (1) mewajibkan pengemudi untuk menyalakan lampu hazard serta memasang segitiga pengaman atau tanda peringatan lain agar pengguna jalan lain sadar ada kendaraan berhenti.
Sanksi bagi Pelanggar
Pelanggaran terhadap aturan penggunaan bahu jalan tol dapat dikenai sanksi tegas. Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar berpotensi menghadapi:
- Pidana kurungan paling lama dua bulan.
- Denda maksimal sebesar Rp500 ribu.
Korlantas Polri sangat menganjurkan seluruh pengguna jalan tol untuk memanfaatkan fasilitas seperti rest area jika ingin beristirahat. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan bersama dan kelancaran arus lalu lintas.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, pengingat Korlantas Polri ini sangat krusial mengingat penggunaan bahu jalan tol sebagai tempat berhenti bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menjadi potensi besar kecelakaan serius. Banyak pengemudi masih menganggap bahu jalan sebagai alternatif beristirahat, terutama saat lalu lintas padat atau mengantuk. Padahal, bahu jalan harus disimpan untuk kondisi darurat agar tidak menghambat kendaraan lain dan mengurangi risiko tabrakan beruntun.
Selain itu, sanksi denda dan kurungan yang berlaku harus ditegakkan secara konsisten untuk memberikan efek jera. Pemerintah dan Korlantas juga perlu mengoptimalkan penyediaan rest area yang memadai dan mudah diakses agar pengemudi tidak tergoda berhenti di bahu jalan.
Kedepannya, edukasi berkelanjutan melalui program seperti Polantas KARIB dan kampanye keselamatan berkendara harus terus digalakkan agar masyarakat semakin sadar akan risiko dan tata tertib di jalan tol. Menurut sumber Medcom.id, kepatuhan terhadap aturan ini sangat menentukan keselamatan dan kenyamanan berkendara di jalan tol Indonesia.
Pengemudi diimbau untuk tetap waspada dan selalu mematuhi peraturan demi keselamatan bersama. Jangan sampai sikap sepele seperti berhenti di bahu jalan tol tanpa alasan darurat berujung pada kecelakaan fatal yang sebenarnya bisa dicegah.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0