Kakek di Singapura Perkosa 11 Gadis Selama 30 Tahun, Termasuk Anak dan Cucu

Jul 25, 2026 - 19:00
 0  3
Kakek di Singapura Perkosa 11 Gadis Selama 30 Tahun, Termasuk Anak dan Cucu

Selama lebih dari 30 tahun, seorang kakek di Singapura melakukan pelecehan seksual terhadap 11 gadis muda, termasuk anak, cucu, dan keponakannya. Kasus ini terungkap setelah pria berusia 71 tahun tersebut mengakui berbagai dakwaan pelanggaran seksual dalam persidangan yang berlangsung pada Juli 2026.

Ad
Ad

Perilaku Mengerikan Terhadap Korban Keluarga dan Sekitar

Menurut dokumen pengadilan dan laporan SINDOnews, pria ini mulai memangsa gadis-gadis sejak usia mereka berkisar antara lima hingga sepuluh tahun. Korban terdiri dari:

  • Putrinya sendiri
  • Dua cucunya
  • Empat keponakannya
  • Empat anak lain yang bersekolah di pusat pendidikan tambahan yang dikelola pria tersebut bersama istrinya

Selain itu, beberapa anak yang menjadi siswa les privatnya juga menjadi korban pelecehan. Pelaku menggunakan posisi dan kepercayaan sebagai pengelola pusat pendidikan dan guru privat untuk menutupi aksinya.

Pengakuan dan Modus Pelaku

Pria yang kini menderita kanker darah langka dan menggunakan kursi roda tersebut mengakui 33 dakwaan pelanggaran seksual. Dari jumlah itu, ia menyatakan bersalah pada 10 dakwaan yang berkaitan dengan enam korban. Sisa dakwaan akan dipertimbangkan saat vonis dijatuhkan pada September 2026.

Dalam persidangan, terungkap bahwa pada tahun 2005, pelaku memperkosa putrinya yang saat itu berusia 15 tahun. Ia mengancam agar korban tidak melaporkan perbuatannya dengan alasan agar keluarga tidak terpecah.

"Jika kamu memberi tahu siapa pun, keluarga kita akan hancur dan itu akan menjadi kesalahanmu jika saudara-saudaramu tidak memiliki keluarga," kata pelaku kepada putrinya, sebagaimana didengar di pengadilan.

Setelah melecehkan cucunya yang berusia tujuh tahun pada tahun 2023, pelaku kembali mengancam korban agar diam dengan berkata bahwa korban tidak akan lagi menjadi "cucu kesayangannya" jika melaporkan kejadian tersebut.

Respons Hukum dan Hukuman yang Diajukan

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Jiang Ke-yue dan Ronnie Ang, menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman penjara antara 32 sampai 36 tahun. Hukuman ini mencerminkan keparahan dan lamanya tindak kekerasan yang dilakukan terhadap keluarga sendiri dan anak-anak di lingkungan sekitarnya.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kasus ini sangat menggugah kesadaran publik tentang pentingnya perlindungan anak dan kewaspadaan terhadap pelaku kekerasan seksual yang seringkali berasal dari lingkungan terdekat korban. Langkah yang dinilai kontroversial dari pelaku yang memanfaatkan posisi sebagai pengelola pendidikan menunjukkan bagaimana sistem pengawasan dan perlindungan di tingkat lokal perlu diperketat.

Kasus ini juga menyoroti betapa sulitnya korban melapor ketika pelaku adalah anggota keluarga yang memiliki kuasa dan pengaruh dalam kehidupan mereka. Ancaman dan manipulasi psikologis digunakan sebagai alat untuk menekan korban agar tetap diam, yang menghambat proses keadilan.

Ke depan, masyarakat dan aparat hukum harus memperkuat mekanisme pendeteksian dan penanganan kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan keluarga dan institusi pendidikan. Pengawasan dan edukasi kepada anak-anak serta keluarga menjadi kunci untuk mencegah tragedi serupa terulang.

Kasus ini masih berlanjut menuju vonis, dan publik diharapkan terus mengikuti perkembangan hukumnya sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan anak dan keadilan bagi korban.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad