MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS Apresiasi Langkah Ini

Mar 1, 2026 - 11:26
 0  2
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS Apresiasi Langkah Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) kini mendapat permintaan untuk melarang keluarga presiden dan wakil presiden (wapres) mencalonkan diri dalam pemilihan presiden (pilpres). Gugatan tersebut disambut positif oleh Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, karena dinilai sebagai langkah penting dalam reformasi politik di Indonesia.

Ad
Ad

Gugatan Larangan Keluarga Presiden dan Wapres Maju Pilpres

Permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ini telah terdaftar di MK dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026 pada 24 Februari 2026. Gugatan diajukan oleh dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, yang meminta MK untuk melarang keluarga presiden dan wapres menjadi calon presiden atau wakil presiden.

Mardani Ali Sera menyatakan bahwa semangat di balik gugatan ini adalah untuk memerangi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang selama ini menjadi momok di dunia politik Indonesia. Ia menegaskan, "Ruh gugatan bagus. Sama seperti kita melawan KKN tahun 1998."

Alasan PKS Dukung Larangan Keluarga Presiden dan Wapres

Menurut Mardani, Indonesia sebagai negara yang luas dan beragam tidak seharusnya dikuasai oleh satu keluarga saja, terlebih jika anggota keluarga tersebut masih aktif menjabat. Ia menambahkan:

  • Larangan ini bukan hanya penting untuk pilpres, tapi juga relevan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada).
  • UU Pemilu saat ini masih membuka peluang bagi munculnya politik dinasti, yang perlu dicegah agar demokrasi berjalan sehat.

"Bagus bukan cuma untuk Pilpres tapi juga Pilkada. Aturan di UU Pemilu masih relevan. Tapi peluangnya memang ada untuk politik dinasti," ujarnya.

Respons dan Konteks Politik Dinasti di Indonesia

Isu politik dinasti selama ini menjadi perdebatan hangat di tanah air. Beberapa partai politik dan tokoh menilai larangan seperti ini dapat memperkuat demokrasi dengan membuka ruang yang lebih luas bagi kandidat dari berbagai latar belakang. Namun, ada pula yang menilai larangan tersebut berpotensi membatasi hak politik warga negara.

Misalnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan bahwa belum ada dasar konstitusional yang mengatur larangan tersebut. Sementara itu, Presiden Joko Widodo menghormati proses hukum yang berjalan di MK terkait gugatan ini.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, gugatan ini mencerminkan keresahan publik terhadap praktik politik dinasti yang dinilai dapat menghambat regenerasi kepemimpinan dan memperkuat oligarki kekuasaan. Larangan keluarga presiden dan wapres maju pilpres, jika dikabulkan, bisa menjadi game-changer dalam dinamika politik nasional, membuka peluang bagi figur baru dan lebih banyak pilihan bagi masyarakat.

Namun, perlu diwaspadai bahwa pembatasan ini juga harus diimbangi dengan mekanisme yang adil agar tidak menimbulkan pembatasan berlebihan terhadap hak konstitusional warga negara untuk dipilih. Hal ini akan membutuhkan perumusan aturan yang cermat dan transparan agar tidak menimbulkan kontroversi baru.

Kedepannya, publik dan pemangku kepentingan harus terus mengawal proses ini agar hasilnya benar-benar memperkuat demokrasi dan meminimalisasi praktik politik yang tidak sehat. Perkembangan keputusan MK nantinya akan menjadi indikator penting bagi arah politik Indonesia dalam beberapa tahun mendatang.

Simak terus update terbaru terkait gugatan UU Pemilu dan dinamika politik nasional hanya di sini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad