OJK Blacklist Benny Tjokro Seumur Hidup dari Pasar Modal atas Kasus Jiwasraya-Asabri

Mar 16, 2026 - 03:40
 0  3
OJK Blacklist Benny Tjokro Seumur Hidup dari Pasar Modal atas Kasus Jiwasraya-Asabri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan sanksi larangan seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro atau yang dikenal sebagai Bentjok untuk menjabat dalam posisi Dewan Komisaris, Direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal. Keputusan ini menjadi puncak dari rangkaian kasus manipulasi dan pengemplangan dana IPO yang melibatkan Bentjok, terutama dalam kasus investasi bermasalah di BUMN Jiwasraya dan Asabri yang menimbulkan kerugian negara hampir Rp 40 triliun.

Ad
Ad

Sanksi OJK Berdasarkan Pelanggaran Pasar Modal

OJK mengeluarkan sanksi pada tanggal 13 Maret 2026 berdasarkan ketentuan Huruf D Peraturan Nomor VIII.G.7, karena Benny Tjokrosaputro terbukti menjadi pihak yang menyebabkan PT Bliss Properti Indonesia Tbk melanggar Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal. Pelanggaran ini terkait dengan penyajian laporan keuangan yang tidak sesuai, yaitu piutang pihak berelasi sebesar Rp31,25 miliar kepada PT Bintang Baja Hitam dan uang muka pembayaran Rp116,7 miliar kepada PT Ardha Nusa Utama pada laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan terkonsolidasi tahun 2019 hingga 2023.

Piutang dan uang muka tersebut berasal dari dana hasil IPO yang ternyata mengalir ke Benny Tjokrosaputro dan perusahaan terkait. Dana sebesar Rp 126,6 miliar mengalir kepada Benny dan Rp116,7 miliar kepada PT Ardha Nusa Utama. Hal ini menunjukkan adanya pengalihan dana IPO yang tidak memberikan manfaat ekonomi masa depan kepada PT Bliss Properti Indonesia.

Reaksi dan Sanksi Lanjutan untuk Pihak Terkait

Selain Benny, sejumlah pihak lain juga dikenai sanksi administratif dan denda oleh OJK:

  • Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti, Direksi PT Bliss Properti Indonesia Tbk tahun 2019, dikenakan denda Rp110 juta secara tanggung renteng.
  • Direksi PT Bliss Properti Indonesia Tbk periode 2020-2023, yaitu Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo, dikenai denda Rp1,95 miliar.
  • Gracianus Johardy Lambert juga dilarang beraktivitas di bidang pasar modal selama lima tahun.
  • Akuntan Publik Patricia dan Helli Isharyanto Budi Susetyo dari KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono, masing-masing dikenai denda Rp150 juta karena tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional dalam audit laporan keuangan PT Bliss Properti.
  • PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia dan Direktur Amir Suhendro Samirin periode 2019 juga mendapat sanksi dari OJK.

Total denda yang dikenakan kepada seluruh pihak atas pelanggaran di PT Bliss Properti Indonesia mencapai Rp 5,625 miliar.

Latar Belakang Kasus dan Impliksinya

Benny Tjokrosaputro sebelumnya telah divonis seumur hidup atas kasus Jiwasraya yang melibatkan pengelolaan dana investasi yang berujung kerugian negara sangat besar. Meskipun dalam kasus Asabri ia mendapat vonis nihil, Jaksa Penuntut Umum tetap menuntut hukuman mati, menandakan beratnya kasus tersebut.

Kasus ini memperlihatkan adanya modus pengemplangan dana perusahaan publik melalui manipulasi laporan keuangan dan pengalihan dana IPO secara ilegal. Hal ini merusak integritas pasar modal dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap mekanisme investasi saham di Indonesia.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, keputusan OJK yang melarang Benny Tjokrosaputro beraktivitas di pasar modal untuk seumur hidup adalah langkah tegas dan penting dalam menjaga kredibilitas lembaga keuangan dan pasar modal Indonesia. Kasus ini tidak hanya soal individu, tetapi juga mencerminkan perlunya penguatan pengawasan dan tata kelola perusahaan publik agar tidak dimanipulasi oleh oknum demi keuntungan pribadi.

Selain itu, sanksi bagi akuntan publik dan perusahaan sekuritas terlibat menunjukkan bahwa masalah tata kelola tidak hanya berasal dari manajemen perusahaan, tetapi juga dari auditor dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku pasar modal agar meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Ke depan, publik dan investor harus terus memantau perkembangan kasus ini serta bagaimana OJK dan lembaga terkait meningkatkan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa. Penegakan hukum yang konsisten dan transparan bisa menjadi kunci membangun kepercayaan dan memulihkan reputasi pasar modal Indonesia.

Kesimpulannya, sanksi berat terhadap Benny Tjokrosaputro dan pihak lain adalah sinyal bahwa pelanggaran di pasar modal tidak akan ditoleransi, terutama yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas. Ini menjadi momentum penting bagi reformasi pasar modal yang lebih sehat dan berintegritas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad