Boyamin MAKI Gugat UU Perjanjian Internasional ke MK Terkait Batas Waktu Pengesahan
Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi (MAKI), yang dipimpin oleh Boyamin Saiman, bersama sejumlah pemohon resmi menggugat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan pada 29 April 2026 dengan alasan ketidakjelasan batas waktu pengesahan perjanjian internasional yang dinilai merugikan proses pengawasan DPR terhadap kebijakan eksekutif.
Permohonan Uji Materi Pasal 10 UU Perjanjian Internasional
Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, para pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 10 UU 24/2000. Pasal ini mengatur bahwa pengesahan perjanjian internasional harus dilakukan melalui undang-undang apabila menyangkut beberapa aspek penting seperti politik, perdamaian, pertahanan, keamanan, perubahan wilayah, kedaulatan, hak asasi manusia, pembentukan kaidah hukum baru, dan pinjaman luar negeri.
"Hal ini [permohonan uji materi UU Perjanjian Internasional] dipicu oleh ketidakjelasan kelanjutan dan belum diajukannya ke DPR atas Perjanjian Perdamaian Gaza Palestina (Board Of Peace - BoP) antara Bapak Presiden [RI] Prabowo [Subianto] dengan [Presiden Amerika Serikat/AS] Donald Trump," ujar Boyamin Saiman kepada CNNIndonesia.com sebelum sidang pendahuluan.
Kontroversi Batas Waktu dan Dampak Hukum
Kuasa hukum para pemohon, Dwi Nurdiansyah Santoso, menilai Pasal 10 bertentangan dengan UUD 1945 khususnya karena tidak menetapkan batas waktu yang jelas bagi presiden untuk mengajukan perjanjian internasional kepada DPR. Menurut Dwi, hal ini menimbulkan inefisiensi dan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh eksekutif yang dapat menerapkan perjanjian secara de facto tanpa persetujuan legislatif.
Pasal 10 menyebutkan bahwa pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berhubungan dengan:
- Masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara
- Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara
- Kedaulatan atau hak berdaulat negara
- Hak asasi manusia dan lingkungan hidup
- Pembentukan kaidah hukum baru
- Pinjaman dan/atau hibah luar negeri
Dwi menyatakan bahwa konstitusi mewajibkan persetujuan DPR untuk perjanjian internasional yang berdampak luas dan membebani keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UUD 1945. Namun, ketidakhadiran batas waktu pengajuan ini membuat kewajiban tersebut menjadi ilusi dan sekadar formalitas.
Permintaan Penambahan Frasa Batas Waktu 3 Bulan
Para pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 10 UU 24/2000 konstitusional dengan catatan penambahan frasa pembatasan waktu maksimal tiga bulan sejak penandatanganan perjanjian internasional. Dengan begitu, presiden wajib menyerahkan perjanjian tersebut ke DPR dalam jangka waktu yang jelas agar proses pengawasan dan pengesahan berjalan sesuai prinsip negara hukum.
"Menyatakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dalam frasa 'Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan...' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai: 'selambat-lambatnya tiga (3) bulan sejak ditandatangani perjanjian a quo,'" ujar Dwi membacakan petitum permohonan.
Sidang Lanjutan dan Proses Berikutnya
Hakim Enny Nurbaningsih menyatakan para pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan berkas permohonan. Nantinya, MK akan mengagendakan sidang berikutnya guna mendengarkan pokok-pokok perbaikan yang diajukan oleh pemohon.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, gugatan ini membuka diskusi penting tentang transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembuatan perjanjian internasional di Indonesia. Ketidakjelasan batas waktu pengesahan berpotensi menghambat fungsi pengawasan DPR dan memberikan ruang bagi kekuasaan eksekutif untuk mengimplementasikan perjanjian tanpa persetujuan legislatif yang memadai.
Jika MK menerima permohonan ini dan menetapkan batas waktu tiga bulan, hal tersebut akan menjadi terobosan dalam memperkuat prinsip checks and balances di bidang hubungan internasional. Sebaliknya, jika tidak, praktik pengesahan perjanjian internasional tanpa batas waktu dapat menjadi preseden buruk yang melemahkan demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Publik dan kalangan pengamat hukum perlu terus memantau perkembangan sidang ini, karena hasilnya akan berdampak pada tata kelola pemerintahan, hubungan luar negeri, serta proses legislasi di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi sumber berita asli CNN Indonesia dan situs resmi Mahkamah Konstitusi.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0