Benny Tjokro Diblacklist Seumur Hidup dari Pasar Modal, Ini Kasus Lengkapnya

Mar 16, 2026 - 09:01
 0  4
Benny Tjokro Diblacklist Seumur Hidup dari Pasar Modal, Ini Kasus Lengkapnya

Benny Tjokrosaputro, yang dikenal dengan sebutan Bentjok, resmi diblacklist seumur hidup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari aktivitas di pasar modal Indonesia. Keputusan ini diambil pada tanggal 13 Maret 2026 sebagai bagian dari penegakan hukum yang semakin ketat oleh OJK terkait kasus megakorupsi dan pengemplangan dana di pasar modal.

Ad
Ad

Latar Belakang Kasus Benny Tjokro

Benny Tjokro terseret dalam kasus besar pengemplangan dana hasil Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia. Ia juga terlibat dalam skandal investasi bermasalah pada dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu Jiwasraya dan Asabri, yang menyebabkan kerugian negara mencapai hampir Rp 40 triliun.

Dalam kasus Jiwasraya, Benny divonis hukuman seumur hidup, sementara di kasus Asabri, meski Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati, ia justru mendapatkan vonis nihil. Namun, hal tersebut tidak menghalangi OJK untuk memberikan sanksi tegas di bidang pasar modal.

Sanksi dan Pelanggaran yang Dilakukan

OJK menjatuhkan sanksi larangan seumur hidup kepada Benny Tjokro untuk menjadi Dewan Komisaris, Direksi, atau pengurus perusahaan yang beroperasi di bidang pasar modal. Sanksi ini didasarkan pada pelanggaran yang dilakukan oleh Benny saat mengelola PT Bliss Properti Indonesia Tbk.

Dalam laporan resmi OJK, PT Bliss Properti mencatat piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp 31,25 miliar dan uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp 116,7 miliar dalam laporan keuangan tahun 2019 hingga 2023. Dana ini berasal dari hasil IPO yang mengalir ke Benny sebesar Rp 126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp 116,7 miliar, tanpa manfaat ekonomi yang jelas bagi perusahaan.

Menariknya, Direktur PT Ardha Nusa Utama, Ibrahim Hasybi, juga merupakan anggota Komite Audit di PT Hanson International Tbk, perusahaan yang dikendalikan Benny Tjokro, menimbulkan dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaan dana tersebut.

Pihak Lain yang Dijatuhi Sanksi

Selain Benny, beberapa pihak lain terkait PT Bliss Properti juga dikenai sanksi administratif dan denda oleh OJK:

  • Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti, Direksi PT Bliss Properti periode 2019, dikenai denda Rp110 juta secara tanggung renteng.
  • Direksi PT Bliss Properti tahun 2020-2023, yakni Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo, dikenai denda sebesar Rp1,95 miliar secara tanggung renteng.
  • Gracianus Johardy Lambert juga dilarang beraktivitas di bidang pasar modal selama 5 tahun.
  • Akuntan Publik Patricia dan Helli Isharyanto Budi Susetyo dari Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono, masing-masing didenda Rp150 juta karena tidak menerapkan standar profesional dalam audit laporan keuangan PT Bliss Properti.
  • PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia dan Direktur periode 2019, Amir Suhendro Samirin, juga dikenai sanksi terkait pelanggaran ini.

Total denda yang dikenakan OJK atas pelanggaran di PT Bliss Properti mencapai Rp 5,625 miliar.

Komitmen OJK dalam Menjaga Integritas Pasar Modal

Dalam pernyataannya, OJK menegaskan bahwa penetapan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen kuat untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas pasar modal Indonesia.

Sanksi ini juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku pasar modal agar tidak menyalahgunakan dana IPO atau melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kasus Benny Tjokro bukan sekadar soal satu individu yang dijatuhi sanksi, melainkan cerminan masalah serius dalam tata kelola dan pengawasan pasar modal Indonesia. Kasus ini menyoroti bagaimana dana publik yang seharusnya digunakan untuk pengembangan perusahaan malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan jaringan bisnis tertentu.

Larangan seumur hidup yang dijatuhkan OJK kepada Benny Tjokro menjadi sinyal tegas bahwa backdoor practices dan kolusi dalam pasar modal tidak akan ditoleransi. Namun, sanksi ini juga harus diikuti dengan perbaikan sistem pengawasan yang lebih transparan dan akuntabel agar kasus serupa tidak terulang.

Ke depan, masyarakat dan investor harus mewaspadai potensi risiko investasi dari perusahaan yang terkait dengan figur bermasalah seperti Benny. OJK pun harus terus meningkatkan peran edukasi dan pengawasan agar pasar modal Indonesia semakin sehat dan kredibel di mata global.

Simak terus perkembangan kasus ini dan kebijakan OJK terbaru untuk mendapatkan gambaran lengkap tentang upaya pemberantasan praktik korupsi dan pelanggaran di pasar modal Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad