BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pegiat Masjid di Klaten Ikut Jaminan Sosial dengan Diskon Iuran

Mar 17, 2026 - 15:20
 0  7
BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pegiat Masjid di Klaten Ikut Jaminan Sosial dengan Diskon Iuran

BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong para pegiat masjid dan mushola di Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, untuk menjadi peserta jaminan sosial. Program ini bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja di sektor informal yang selama ini masih minim akses ke program sosial ketenagakerjaan.

Ad
Ad

Program Perlindungan Khusus bagi Pegiat Masjid dan Mushola

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Klaten, Arimeita, menjelaskan bahwa perlindungan ini terbuka bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang bukan penerima upah, seperti takmir, marbot, imam, dan pengurus mushola. Dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, peserta sudah bisa mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Lebih menarik lagi, mulai April hingga Desember 2026, BPJS Ketenagakerjaan memberikan diskon 50 persen untuk iuran peserta informal ini menjadi hanya Rp8.400 per bulan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pegiat masjid dan mushola untuk mendaftar.

Sosialisasi di Kalikotes dan Dukungan Pemerintah Daerah

Kegiatan sosialisasi program ini telah dijalankan dengan melibatkan para pengurus rumah ibadah dari berbagai desa di Kecamatan Kalikotes. Acara tersebut dihadiri oleh takmir, marbot, imam, dan pengurus mushola, yang diberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Camat Kalikotes, Kliwon Yoso, menegaskan peran vital pegiat masjid dan mushola dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat. Oleh karena itu, mereka layak mendapatkan perlindungan sosial agar dapat menjalankan tugas pengabdian dengan rasa aman dan nyaman.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Klaten, Nurcholis Arif Budiman, menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap program ini. Ia menambahkan bahwa perlindungan sosial bagi pegiat rumah ibadah merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kontribusi mereka dalam kehidupan sosial masyarakat.

Fatwa MUI dan Dukungan Majelis Ulama Indonesia

Ketua Dewan Pelaksana Harian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Klaten, Muhammad Tajuddin, memberikan penjelasan bahwa penggunaan dana infak untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pegiat masjid adalah halal selama bertujuan untuk kemaslahatan bersama. Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 102 Tahun 2025 tentang penggunaan dana zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) untuk iuran jaminan ketenagakerjaan.

Menurutnya, perlindungan bagi imam, marbot, dan takmir adalah langkah penting dalam menjaga kesejahteraan mereka. Selama penggunaan dana disepakati dan untuk kepentingan bersama, penggunaan dana infak untuk iuran BPJS dapat dibenarkan secara syariah.

Senada, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Klaten, Musta’in, juga menyatakan dukungan penuh. Ia menyebutkan akan segera menerbitkan Surat Edaran agar para takmir masjid di Klaten lebih memperhatikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para pengurus rumah ibadah dengan menggunakan dana infaq masjid.

Penyerahan Santunan sebagai Bukti Manfaat Program

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penyerahan simbolis santunan klaim BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta. Penyerahan ini menjadi bukti nyata manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dan sekaligus memberikan gambaran langsung kepada masyarakat akan pentingnya perlindungan sosial.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama pemerintah kecamatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya pekerja informal yang selama ini kurang terjangkau.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, inisiatif BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajak pegiat masjid dan mushola menjadi peserta jaminan sosial adalah langkah progresif dan inklusif yang sangat positif. Selama ini, pekerja di sektor informal seperti pengurus rumah ibadah sering terlupakan dalam program perlindungan sosial, padahal peran mereka sangat vital dalam menjaga kehidupan sosial dan spiritual masyarakat.

Diskon iuran yang diberikan hingga 50 persen adalah insentif strategis yang dapat meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial. Dukungan fatwa MUI juga menjadi jaminan bahwa penggunaan dana infaq untuk iuran BPJS tidak menimbulkan kontroversi keagamaan, sehingga membuka kesempatan lebih luas bagi lembaga keagamaan untuk berperan aktif dalam perlindungan sosial.

Ke depan, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan mengawal implementasi program ini agar benar-benar merata dan efektif. Selain itu, perlu adanya monitoring dan edukasi berkelanjutan agar manfaat jaminan sosial ini dapat dirasakan secara optimal oleh pegiat masjid dan mushola di seluruh Klaten, bahkan di wilayah lain.

Dengan semakin banyaknya peserta dari sektor informal yang terlindungi, maka kesejahteraan dan keamanan sosial masyarakat secara umum akan semakin meningkat. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan program ini dan memanfaatkan kesempatan diskon iuran yang tersedia sepanjang tahun 2026.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad