Rieke Desak Pidana Kerja Sosial Segera Diterapkan dalam KUHP Baru
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, secara tegas mendesak agar pidana kerja sosial segera diimplementasikan dalam sistem hukum di Indonesia, khususnya dalam kerangka Kode KUHP baru. Hal ini ia sampaikan sebagai bagian dari upaya pembaruan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan fokus pada pembinaan ketimbang sekedar penghukuman.
Dalam kunjungannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Rabu (19/3/2026), Rieke menegaskan pentingnya mengedepankan konsep pidana sosial sebagai alternatif hukuman. Ia menilai konsep ini mampu memberikan solusi yang lebih efektif dan berkeadilan bagi pelaku tindak pidana ringan.
"Di permasyarakatan sekarang konsepnya bukan penghakiman tapi bagaimana KUHP baru, pidana sosial," ujar Rieke Diah Pitaloka.
Pengertian dan Manfaat Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru
Pidana kerja sosial adalah bentuk hukuman alternatif yang tidak melibatkan penahanan fisik di penjara. Hukuman ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana ringan untuk menjalani hukuman berupa pelayanan sosial kepada masyarakat.
Beberapa manfaat pidana kerja sosial antara lain:
- Mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi masalah serius di Indonesia.
- Mendorong rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi narapidana sehingga mereka dapat kembali berperan aktif dalam masyarakat setelah menjalani hukuman.
- Memberikan efek jera tanpa harus mengorbankan hak dan kebebasan narapidana secara berlebihan.
- Memperkuat aspek kemanusiaan dalam sistem peradilan pidana, dengan menempatkan pembinaan sebagai prioritas utama.
Konsep Pidana Sosial vs Hukuman Penjara Tradisional
Sistem pemasyarakatan tradisional di Indonesia selama ini lebih menitikberatkan pada penghukuman melalui penjara. Namun, Rieke menilai pendekatan ini kurang efektif karena tidak memberikan ruang bagi perubahan perilaku dan pembinaan yang memadai.
Pidana sosial menawarkan pendekatan yang lebih progresif dan berorientasi pada pemulihan. Dengan demikian, pelaku tindak pidana ringan dapat tetap berkontribusi pada masyarakat selama menjalani hukuman, sekaligus mengurangi beban negara dalam mengelola narapidana.
Dukungan Legislasi dan Tantangan Implementasi
KUHP baru yang disahkan pada 2023 sudah membuka ruang legal untuk pelaksanaan pidana kerja sosial. Namun, implementasi nyata dari skema ini masih menemui berbagai tantangan seperti:
- Kesiapan infrastruktur dan sistem monitoring yang memadai untuk memastikan hukuman berjalan efektif.
- Penerimaan dari aparat penegak hukum dan masyarakat terkait perubahan paradigma hukuman.
- Kebutuhan sosialisasi dan edukasi agar konsep pidana sosial dapat dipahami dengan benar oleh semua pihak.
Rieke juga menyinggung pentingnya dukungan kebijakan lain, seperti akses layanan kesehatan melalui BPJS bagi narapidana dan keluarganya, sebagai bagian dari upaya komprehensif meningkatkan kualitas sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, dorongan Rieke Diah Pitaloka untuk segera menerapkan pidana kerja sosial dalam KUHP baru merupakan langkah yang sangat strategis dan tepat waktu. Sistem pemasyarakatan Indonesia tengah menghadapi berbagai persoalan klasik seperti overcrowding dan kurangnya pembinaan yang bermakna bagi narapidana.
Implementasi pidana kerja sosial tidak hanya akan meringankan beban Lapas, tetapi juga meningkatkan kualitas rehabilitasi, yang pada akhirnya menurunkan angka residivisme. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada sinergi antara legislator, aparat penegak hukum, dan masyarakat luas untuk mengubah paradigma hukum yang selama ini cenderung represif menjadi lebih restoratif dan manusiawi.
Ke depan, penting untuk memantau bagaimana pemerintah dan lembaga terkait menyiapkan mekanisme pendukung yang solid, mulai dari sistem pengawasan hingga program pelatihan bagi pelaku pidana kerja sosial agar tujuan pembinaan benar-benar tercapai. Selain itu, publik perlu terus diberi edukasi agar memahami manfaat dan tujuan pidana sosial, sehingga mendapat dukungan luas.
Dengan langkah ini, Indonesia bisa menjadi contoh negara yang berhasil menyeimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan dalam sistem peradilan pidana modern yang lebih efektif dan berkelanjutan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0