Biaya Pisah Sertifikat Tanah 2026: Syarat dan Simulasi Lengkapnya

Mar 21, 2026 - 18:10
 0  6
Biaya Pisah Sertifikat Tanah 2026: Syarat dan Simulasi Lengkapnya

Pisah sertifikat tanah merupakan proses penting bagi pemilik tanah yang ingin memisahkan sebagian bidang tanah mereka menjadi sertifikat baru. Proses ini diatur secara resmi oleh pemerintah, khususnya oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pada tahun 2026, banyak masyarakat yang ingin mengetahui secara detail berapa biaya pisah sertifikat tanah serta apa saja syarat yang harus dipenuhi.

Ad
Ad

Prosedur dan Dasar Hukum Pisah Sertifikat Tanah

Menurut Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, tata cara pemisahan sertifikat tanah diatur dalam Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Proses pemisahan ini memungkinkan sebagian bidang tanah yang sudah bersertifikat untuk dibuatkan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah asal.

"Layanan pemisahan adalah pemisahan atas satu bidang tanah yang sudah bersertifikat baik sebagian atau beberapa bagian, yang selanjutnya merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula," kata Ana Anida.

Komponen Biaya Pisah Sertifikat Tanah

Biaya pisah sertifikat tanah tidak sama untuk setiap kasus, karena sangat bergantung pada luas dan lokasi tanah. Pemerintah mengatur biaya ini dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian ATR/BPN. Berikut adalah rincian komponen biaya pisah sertifikat:

  1. Biaya Pengukuran
    • Untuk luas tanah sampai dengan 10 hektare: Tu = (L/500 x HSBKu) + Rp 100.000
    • Untuk luas tanah lebih dari 10 hektare sampai dengan 1.000 hektare: Tu = (L/4.000 x HSBKu) + Rp 14.000.000
    • Untuk luas tanah lebih dari 1.000 hektare: Tu = (L/10.000 x HSBKu) + Rp 134.000.000

    Keterangan:
    Tu adalah tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan,
    L adalah luas tanah dalam meter persegi,
    HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus yang diatur dalam PMK Nomor 51 Tahun 2012, terdiri dari kategori pertanian dan non-pertanian per provinsi.

  2. Biaya Pelayanan Pendaftaran Pemisahan Sertifikat
    Biaya tetap sebesar Rp 50.000 per bidang tanah.
  3. Biaya Petugas Pengukur
    Ini meliputi biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas ukur yang turun ke lapangan, yang harus ditanggung oleh pemohon.

Simulasi Perhitungan Biaya Pisah Sertifikat

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut contoh simulasi biaya pisah sertifikat berdasarkan kasus nyata:

  • Tuan A memiliki tanah seluas 300 meter persegi di Jawa Barat.
  • Ingin memisahkan sertifikat menjadi dua bidang.

Berdasarkan kalkulator di situs resmi Kantor BPN, total biaya pisah sertifikat adalah Rp 420.000 dengan rincian:

  • Biaya pengukuran: Rp 320.000
  • Biaya pendaftaran: Rp 100.000

Perlu dicatat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas pengukur di lapangan.

Syarat Lengkap Pisah Sertifikat Tanah

Selain menyiapkan anggaran, pemohon juga harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi. Syarat ini berbeda untuk kepemilikan perorangan dan badan hukum, sesuai dengan Lampiran Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

Syarat Pisah Sertifikat Bidang Tanah Perorangan

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.
  • Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan.
  • Fotokopi identitas diri (KTP dan KK) dan kuasa, jika dikuasakan, yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.
  • Sertifikat tanah asli.
  • Izin perubahan penggunaan tanah jika terjadi perubahan fungsi.
  • Bukti pembayaran SSP/PPh sesuai ketentuan.
  • Tapak kavling dari Kantor Pertanahan.

Syarat Pisah Sertifikat Bidang Tanah Badan Hukum

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.
  • Surat kuasa jika dikuasakan.
  • Fotokopi identitas (KTP) pemohon dan kuasa, sudah dicocokkan dengan asli.
  • Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum yang sudah dicocokkan.
  • Sertifikat asli.
  • Rencana tapak atau site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, pemisahan sertifikat tanah bukan sekadar urusan administratif, tapi juga bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan aset properti. Biaya yang transparan dan syarat yang jelas membuat masyarakat lebih mudah mengakses layanan ini dan menghindari praktik pungutan liar yang sering terjadi di lapangan.

Namun, perlu diperhatikan bahwa biaya tambahan seperti transportasi dan akomodasi petugas pengukur sering kali menjadi pengeluaran tak terduga yang harus dipersiapkan oleh pemohon. Oleh karena itu, calon pemohon dianjurkan untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu di kantor BPN setempat atau memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk simulasi biaya secara akurat.

Ke depan, digitalisasi layanan dan integrasi data pertanahan diharapkan dapat menurunkan biaya dan mempercepat proses pisah sertifikat, sehingga memberikan manfaat lebih besar bagi para pemilik tanah dan mendukung transparansi birokrasi pertanahan di Indonesia.

Jangan lupa untuk terus mengikuti informasi terbaru tentang peraturan dan layanan pertanahan agar proses pisah sertifikat tanah Anda berjalan lancar dan sesuai aturan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad