Amsal Sitepu Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Mark Up Video Profil Desa Karo

Mar 29, 2026 - 15:50
 0  3
Amsal Sitepu Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Mark Up Video Profil Desa Karo

Amsal Christy Sitepu, seorang videografer profesional asal Sumatera Utara, tengah menjadi sorotan publik setelah resmi didakwa melakukan mark up anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Dugaan korupsi ini berpotensi merugikan keuangan negara dan menjeratnya dalam proses hukum yang serius.

Ad
Ad

Kasus Mark Up Anggaran Video Profil Desa di Kabupaten Karo

Berdasarkan berkas dakwaan yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Amsal diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran untuk pembuatan jaringan dan instalasi komunikasi informatika lokal desa di Kabupaten Karo pada periode 2020-2022.

Amsal diketahui mengajukan proposal pekerjaan pembuatan video profil desa kepada 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Setiap proposal diajukan dengan anggaran sebesar Rp30 juta per desa. Namun, jaksa menilai terdapat kejanggalan yang menyebabkan negara dirugikan dalam proses ini.

Tuntutan Hukuman dan Uang Pengganti

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp202.161.980. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Sedangkan jika uang pengganti tidak dilunasi dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tambahan satu tahun penjara.

Kesaksian dan Bantahan Amsal Sitepu

Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Amsal menunjukkan emosinya usai persidangan dengan air mata yang mengalir. Mengenakan kemeja putih, rompi tahanan, dan tangan diborgol, ia menegaskan bahwa dirinya hanyalah seorang penyedia jasa profesional yang mengajukan proposal secara transparan dan tidak mungkin melakukan mark up anggaran.

"Hukum di negara kita sedang tidak baik-baik saja, Pak. Saya cuma seorang pekerja ekonomi kreatif. Saya seorang profesional videographer. Saya didakwa melakukan mark-up anggaran. Bagaimana mungkin seorang penyedia jasa bisa melakukan mark-up anggaran? Saya melakukan penawaran dengan proposal saya," ujar Amsal, Minggu, 29 Maret 2026.

Ia juga menambahkan bahwa bila terjadi mark up, proposal tidak akan diterima dan pembayaran tidak akan dilakukan karena pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai.

Proses Hukum dan Jadwal Vonis

Selain tuntutan pidana penjara dan denda, Amsal juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia telah mengajukan nota keberatan atas pasal yang dikenakan tersebut.

Sidang pembacaan vonis dijadwalkan pada 1 April 2026 di Pengadilan Negeri Medan, yang akan menjadi momen krusial untuk menentukan nasib Amsal Sitepu.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kasus ini menunjukkan kompleksitas hukum yang dihadapi para pelaku ekonomi kreatif ketika terlibat dalam proyek pemerintah, khususnya di tingkat desa. Mark up anggaran seringkali menjadi tuduhan yang sulit dibuktikan secara objektif, terutama jika kontrak dan proposal diajukan secara transparan dan pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai.

Perkara ini juga mengangkat pertanyaan besar tentang bagaimana sistem pengelolaan anggaran desa dikelola dan diawasi. Jika oknum penyedia jasa seperti Amsal bisa menjadi tersangka, maka perlu adanya transparansi yang lebih baik dan edukasi bagi para pelaku ekonomi kreatif agar tidak menjadi korban dalam dinamika hukum yang rumit.

Ke depan, publik dan pemerintah harus mengawasi ketat bagaimana anggaran desa digunakan agar tidak terjadi praktik korupsi, namun juga menjaga agar pekerja profesional tidak dirugikan oleh tuduhan yang belum tentu berdasar. Simak terus perkembangan kasus ini untuk memahami bagaimana hukum dan keadilan berjalan di Indonesia saat ini.

Referensi lengkap berita ini dapat dilihat di SuaraSumut.id.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad