Komisi III DPR Tegaskan Keadilan Substantif untuk Kasus Amsal Sitepu
Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya penerapan keadilan substantif dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat videografer Amsal Sitepu. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar secara terbuka di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/3/2026).
Habiburokhman mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak hanya berpegang pada kepastian hukum formalistik saja, melainkan juga mengedepankan keadilan substantif sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat 2 KUHP Baru. Pendekatan ini dirasa krusial mengingat karakteristik khusus dalam industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku dalam pengerjaan karya-karya seperti pembuatan video profil desa.
Penegakan Hukum dan Karakteristik Industri Kreatif
Dalam rapat tersebut, Amsal Sitepu hadir secara daring dari Sumatera Utara dengan pendampingan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan. Habiburokhman menjelaskan bahwa pekerjaan kreatif videografer melibatkan unsur-unsur seperti ide, editing, cutting, hingga dubbing yang tidak bisa dinilai secara sepihak dengan standar harga nol rupiah.
"Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark-up dari harga baku," ujar Habiburokhman.
Dia menambahkan pentingnya memandang kasus ini dari perspektif hukum pidana modern yang menempatkan keadilan substantif sebagai prinsip utama dalam mencegah kesalahan penilaian kerugian negara, khususnya di sektor yang berbasis kreativitas.
Amsal Sitepu Menangis dan Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi
Dalam kesaksiannya, Amsal Sitepu sempat terisak dan mengaku bingung dengan proses hukum yang menjeratnya. Dia menilai dirinya menjadi korban kriminalisasi dalam kasus yang berawal dari dugaan mark-up biaya pembuatan video profil desa.
Amsal menjelaskan bahwa dugaan mark-up muncul karena sejumlah komponen biaya yang dinolkan oleh auditor dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang kemudian diadopsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutan.
- Ide kreatif: Rp 2 juta
- Editing: Rp 1 juta
- Cutting: Rp 1 juta
- Dubbing: Rp 1 juta
- Penggunaan clip on/mikrofon: Rp 900 ribu
Total biaya Rp 5,9 juta tersebut dianggap nol oleh auditor dan JPU, sesuatu yang menurut Amsal tidak mencerminkan nilai kerja kreatif yang sesungguhnya.
Proyek Dilakukan Saat Pandemi, Amsal Hanya Penyedia Jasa
Amsal menegaskan bahwa dia hanya bertindak sebagai penyedia jasa dan tidak memiliki kewenangan mengelola anggaran proyek. Proyek tersebut dilakukan pada tahun 2020, saat pandemi Covid-19, sebagai upaya bertahan hidup.
"Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, saya tidak punya wewenang dalam anggaran, saya hanya menjual jasa," jelas Amsal.
Dia juga mempertanyakan mekanisme pengadaan proyek yang tetap berjalan dan dibayarkan oleh pemerintah jika memang dianggap tidak sesuai atau terlalu mahal.
Pengakuan Intimidasi dan Dampak pada Pekerja Kreatif Muda
Lebih lanjut, Amsal mengaku mendapat intimidasi dari seorang jaksa yang mendatanginya di rutan, meminta agar mengikuti proses hukum tanpa membuat kegaduhan dan menghentikan aktivitas kontennya.
"Dia bilang, 'Udah lah, ikutin aja alurnya, nggak usah ribut-ribut, tutup konten-konten itu, ada yang terganggu,'" ungkap Amsal.
Amsal khawatir kasus ini bisa memicu ketakutan di kalangan pekerja ekonomi kreatif muda untuk bekerja sama dengan pemerintah di masa depan.
"Saya hari ini hanya mencari keadilan. Yang saya takutkan, jika hal ini terjadi, anak-anak muda pekerja ekonomi kreatif Indonesia akan takut bekerja sama dengan pemerintah," ujarnya.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, sikap tegas Komisi III DPR RI yang menekankan keadilan substantif dalam penanganan kasus Amsal Sitepu merupakan langkah penting yang membuka ruang diskusi lebih luas mengenai bagaimana hukum harus mampu menyesuaikan diri dengan realitas sektor ekonomi kreatif. Industri kreatif yang bersifat unik dan tidak terstandarisasi secara harga memang membutuhkan pendekatan hukum yang lebih bijak dan fleksibel.
Jika aparat penegak hukum hanya terpaku pada mekanisme formalistik tanpa memahami esensi kreatifitas dan nilai kerja yang sebenarnya, dikhawatirkan akan terjadi kesalahan penegakan hukum yang tidak hanya merugikan individu seperti Amsal, tetapi juga menimbulkan efek jera yang tidak sehat bagi para pekerja muda di bidang kreatif.
Ke depan, penting untuk mengawal proses hukum ini secara transparan dan adil agar kasus ini tidak menjadi preseden negatif dalam penegakan hukum di sektor kreatif. Publik dan stakeholder harus terus mengawasi agar prinsip keadilan substantif benar-benar diterapkan, bukan hanya formalitas semata.
Untuk informasi lebih lengkap tentang perkembangan kasus ini, Anda dapat membaca langsung di sumber aslinya melalui Liputan6.com dan mengikuti berita terbaru dari media terpercaya lainnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0