RUU Hukum Acara Perdata Usul Pangkas Proses Peradilan untuk Atasi Ketidakpastian
Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mengusulkan pemangkasan tahapan proses peradilan perdata melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata. Usulan ini disampaikan sebagai solusi mengatasi proses peradilan yang selama ini dianggap panjang dan bertele-tele, sehingga memicu ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Ketua Peradi SAI, Harry Ponto, menegaskan pentingnya percepatan proses peradilan agar keadilan dapat segera dirasakan oleh para pencari keadilan. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Senin (30/3/2026), Harry menyampaikan, "Justice delayed is justice denied, atau keadilan yang tertunda sama saja dengan keadilan yang tidak diberikan."
Proses Peradilan Perdata Saat Ini Dinilai Bertele-tele
Harry Ponto menjelaskan bahwa saat ini proses peradilan perdata di Indonesia membutuhkan waktu yang cukup lama karena harus melalui berbagai tahapan berlapis. Tahapan tersebut mencakup:
- Pemeriksaan di Pengadilan Negeri;
- Banding di Pengadilan Tinggi;
- Kasasi di Mahkamah Agung;
- Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Menurutnya, tahapan yang panjang tersebut menyebabkan putusan peradilan sering tertunda bahkan berlarut-larut, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat dan pihak-pihak terkait.
Dengan adanya RUU Hukum Acara Perdata, diharapkan tahapan ini dapat dipangkas agar proses peradilan menjadi lebih efektif dan efisien, sehingga pelaksanaan keadilan tidak lagi terhambat oleh prosedur yang rumit dan lama.
Urgensi Reformasi Sistem Peradilan Perdata
Reformasi pada sistem peradilan perdata ini menjadi sangat penting mengingat peran peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan yang menjadi pilar utama negara hukum. Ketidakpastian hukum akibat lamanya proses peradilan dapat menghambat pembangunan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Selain itu, proses peradilan yang panjang juga berdampak negatif pada aspek ekonomi dan sosial karena sengketa yang belum terselesaikan bisa menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi para pihak yang bersengketa.
Oleh sebab itu, usulan Peradi SAI ini mendapat perhatian khusus dari DPR, terutama Komisi III yang membidangi hukum dan HAM. Evaluasi terhadap RUU Hukum Acara Perdata ini juga sejalan dengan pembahasan Baleg DPR yang tengah mengevaluasi Prolegnas Prioritas 2026.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, usulan Peradi SAI untuk memangkas tahapan proses peradilan perdata melalui RUU Hukum Acara Perdata merupakan langkah strategis yang sangat dibutuhkan untuk mempercepat akses keadilan di Indonesia. Sistem peradilan yang efisien bukan hanya akan mengurangi beban kerja pengadilan, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.
Namun, penting untuk dicermati bahwa pemangkasan tahapan harus tetap menjaga prinsip keadilan substantif dan prosedural agar tidak mengorbankan hak-hak para pihak dalam proses peradilan. Reformasi ini harus diintegrasikan dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan teknologi informasi di lembaga peradilan agar tercapai hasil yang optimal.
Ke depan, publik perlu mengikuti perkembangan pembahasan RUU ini dengan seksama karena dampaknya akan sangat luas, tidak hanya bagi pelaku hukum tetapi juga masyarakat umum. Reformasi peradilan yang berhasil akan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan sistem hukum yang cepat, tepat, dan dapat dipercaya di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut tentang perkembangan RUU Hukum Acara Perdata dan isu hukum lainnya, pembaca dapat mengakses sumber berita terpercaya seperti Kompas.com.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0