RUU Perampasan Aset: Pakar Hukum Tegaskan Asal Tak Kriminal, Tak Perlu Takut

Mar 30, 2026 - 16:40
 0  5
RUU Perampasan Aset: Pakar Hukum Tegaskan Asal Tak Kriminal, Tak Perlu Takut

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tengah menjadi perhatian publik dengan munculnya kekhawatiran terkait kemungkinan kehilangan aset bagi orang-orang yang memiliki kekayaan tidak lazim. Namun, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, memberikan penjelasan penting agar masyarakat tidak perlu takut terhadap RUU ini selama kekayaan yang dimiliki tidak terkait dengan tindak pidana.

Ad
Ad

Prinsip Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam RUU Perampasan Aset

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI pada Senin, 30 Maret 2026, Hibnu Nugroho menegaskan bahwa mekanisme perampasan aset yang diatur dalam RUU ini mengadopsi konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), yaitu perampasan aset tanpa perlu ada tuntutan pidana terlebih dahulu. Namun, ia memperingatkan agar mekanisme ini tidak disalahartikan sebagai tindakan sewenang-wenang yang langsung merampas kekayaan seseorang tanpa alasan kuat.

"Permasalahannya, perampasan ini tidak terlepas dari perlindungan hak asasi manusia. Ide awalnya seolah-olah aset dirampas begitu saja jika profilnya tidak sesuai. Ini yang menjadi problem di masyarakat,"
ujar Hibnu.

Menepis Kekhawatiran Masyarakat soal Profil Kekayaan

Kekhawatiran masyarakat muncul karena adanya persepsi bahwa orang yang memiliki profil kekayaan tidak lazim akan langsung kehilangan asetnya. Hibnu mengingatkan kegagalan sistem pembuktian terbalik yang pernah diterapkan di masa lalu karena dipandang sarat prasangka. Ia menegaskan bahwa perampasan aset hanya dapat dilakukan jika ada indikasi kuat aktivitas kriminal yang menjadi sumber aset tersebut.

"Sepanjang tidak ada aktivitas terkait kriminal, saya kira tidak masalah. Negara hanya dimungkinkan menyita atau merampas aset yang terkait aktivitas ilegal. Inilah yang akan memberikan kepastian hukum ke depan," tambahnya.

Menurut Hibnu, penelusuran dan perampasan aset tidak otomatis berlaku bagi kekayaan berlebih, melainkan hanya jika ada bukti konkrit bahwa aset tersebut berasal dari kejahatan.

Sisi Positif RUU Perampasan Aset untuk Budaya Administrasi Kekayaan

Selain mengatur soal perampasan aset ilegal, Hibnu menilai kehadiran RUU ini memiliki dampak positif yakni mendorong budaya tertib administrasi kepemilikan aset. Masyarakat dan pejabat diharapkan lebih disiplin dalam melaporkan dan mengadministrasikan asal-usul kekayaan mereka, seperti sertifikat tanah dan bukti kepemilikan rumah yang jelas.

"Ada sisi positifnya karena asal-usul tadi walaupun asal-usul memang baik sekali tapi ketika tertib, no problem,"
ujarnya.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, penjelasan dari Pakar Hukum Hibnu Nugroho ini sangat krusial untuk meredam ketakutan publik yang berlebihan terhadap RUU Perampasan Aset. Seringkali, ketakutan muncul karena miskomunikasi dan misinterpretasi terhadap tujuan utama dari RUU ini.

RUU ini justru menjadi langkah penting dalam memperkuat penegakan hukum terhadap kekayaan yang diperoleh secara ilegal, tanpa mengorbankan hak kepemilikan yang sah dari masyarakat. Dengan adanya kepastian bahwa aset hanya dapat disita berdasarkan bukti aktivitas kriminal, RUU ini berpotensi meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan.

Namun, redaksi juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat dan transparansi dalam implementasi RUU agar tidak disalahgunakan sebagai alat tekanan politik atau kriminalisasi tanpa dasar jelas. Masyarakat dan kalangan profesional perlu terus mengikuti perkembangan RUU ini agar hak-hak mereka tetap terlindungi.

Untuk informasi lebih lengkap dan update terkait RUU Perampasan Aset, kunjungi sumber resmi Media Indonesia dan berita hukum terpercaya lainnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad