Kemensos Berhentikan 3 Pendamping PKH Nakal Sepanjang 2026, Ini Penyebabnya

Mar 30, 2026 - 20:40
 0  6
Kemensos Berhentikan 3 Pendamping PKH Nakal Sepanjang 2026, Ini Penyebabnya

Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan 3 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) sepanjang tahun 2026. Langkah ini dilakukan setelah ditemukan adanya pelanggaran serius dalam pelaksanaan tugas pendamping PKH, termasuk keterlibatan dalam kasus hukum.

Ad
Ad

Alasan Pemberhentian Pendamping PKH

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menjelaskan bahwa ketiga pendamping tersebut diberhentikan karena terbukti mengabaikan tugas dan ada yang terjerat kasus hukum pidana. Salah satu pendamping bahkan telah memiliki putusan pengadilan yang menguatkan pelanggaran hukum dalam proses pendampingan PKH.

"Di antaranya, mengarahkan penerima manfaat untuk membeli barang di toko tertentu. Itu kan tidak boleh," ungkap Gus Ipul saat sosialisasi DTSen di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (30/3/2026).

Dua pendamping lainnya diberhentikan karena tidak menjalankan tugas dengan baik, termasuk abai dalam mendampingi penerima manfaat PKH, yang bisa berdampak negatif terhadap efektivitas program sosial tersebut.

Implikasi Pemberhentian dan Pengawasan PKH

Program Keluarga Harapan merupakan salah satu program unggulan pemerintah untuk membantu keluarga kurang mampu melalui bantuan sosial bersyarat. Pendamping PKH memiliki peran penting sebagai penghubung antara pemerintah dan penerima manfaat agar bantuan disalurkan secara tepat sasaran dan sesuai aturan.

  • Memberhentikan pendamping yang melanggar aturan menjadi sinyal kuat bahwa Kemensos serius melakukan pengawasan.
  • Pelanggaran seperti mengarahkan penerima manfaat berbelanja di toko tertentu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan penerima bantuan.
  • Pemberhentian ini juga bertujuan menjaga kredibilitas dan integritas program PKH agar tetap dipercaya masyarakat.

Langkah Penguatan Pengawasan Pendamping PKH

Kemensos berencana memperketat mekanisme pengawasan pendamping PKH agar kasus serupa tidak terulang. Pengawasan yang lebih ketat dan pelatihan berkala diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme para pendamping.

Selain itu, penerapan sanksi tegas bagi pelanggar menjadi bentuk komitmen Kemensos dalam menjaga kualitas pelaksanaan program bantuan sosial yang bersifat sangat strategis bagi kesejahteraan masyarakat kurang mampu.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, pemberhentian tiga pendamping PKH ini menandakan bahwa masih ada celah penyimpangan dan kurangnya pengawasan dalam pelaksanaan program sosial besar seperti PKH. Kasus penyalahgunaan kewenangan dan ketidakpatuhan terhadap aturan dapat menimbulkan kerugian langsung bagi masyarakat penerima manfaat yang sangat bergantung pada bantuan tersebut.

Langkah tegas Kemensos adalah sinyal positif, namun juga membuka pertanyaan mengenai bagaimana sistem pengawasan dan pelatihan pendamping selama ini dijalankan. Jika tidak diperbaiki secara menyeluruh, potensi penyimpangan bisa terus terjadi di masa depan, mengancam efektivitas program sosial pemerintah.

Ke depan, masyarakat dan pemangku kebijakan perlu mengawal ketat pelaksanaan program PKH agar benar-benar tepat sasaran dan bebas dari praktik kecurangan. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas agar bantuan sosial dapat memberikan dampak yang maksimal bagi penerima manfaat.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat membaca sumber berita asli di Kompas.com dan mengikuti update resmi dari Kementerian Sosial RI.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad