Reformasi Hukum Acara Perdata Mendesak: PERADI SAI Soroti Proses yang Bertele-Tele
Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) memberikan pandangan dan rekomendasi strategis terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU HAPER) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta pada Senin, 30 Maret 2026.
Ketua Umum PERADI SAI, Harry Ponto, menegaskan bahwa reformasi hukum acara perdata merupakan kebutuhan mendesak untuk mengatasi berbagai persoalan kronis dalam praktik peradilan di Indonesia. Ia menyoroti bertele-tele dan panjangnya rantai proses perkara perdata yang berpotensi mengikis makna keadilan itu sendiri.
"Kita harus jujur melihat kenyataan. Perkara perdata di Indonesia sering kali berjalan terlalu panjang. Dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi, sampai peninjauan kembali. Bahkan, bisa berulang lagi di tahap eksekusi. Ini bukan sekadar lambat, ini berbahaya bagi kepastian hukum," kata Harry Ponto.
Menurut Harry, kondisi ini menggambarkan adagium klasik hukum, ‘Justice Delayed is Justice Denied’ — keadilan yang tertunda sama artinya dengan penolakan terhadap keadilan itu sendiri. Ia menjelaskan bahwa lamanya proses bukan semata-mata karena kesengajaan, melainkan karena desain hukum acara perdata yang membuka terlalu banyak tahapan proses.
Kerumitan Proses Penyelesaian Perkara Perdata
Proses hukum perdata di Indonesia saat ini melewati beberapa tingkatan, yaitu:
- Pengadilan Negeri sebagai tingkat pertama,
- Pengadilan Tinggi sebagai tingkat banding,
- Mahkamah Agung untuk kasasi,
- Peninjauan kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa,
- Dan tahap eksekusi yang terkadang juga mengalami pengulangan.
Setiap tahapan tersebut memiliki prosedur yang rumit dan memakan waktu, sehingga memperpanjang proses penyelesaian perkara. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan menimbulkan beban berat bagi pencari keadilan.
Dampak Negatif terhadap Kepastian Hukum dan Investasi
Tak hanya merugikan masyarakat yang membutuhkan keadilan, lamanya proses hukum perdata juga berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia. Menurut Harry Ponto:
- Frustrasi masyarakat pencari keadilan meningkat akibat proses yang panjang dan berbelit-belit.
- Investor asing menjadi ragu karena ketidakpastian hukum yang memperlambat penyelesaian sengketa bisnis dan kontrak.
- Daya tarik investasi menurun karena risiko hukum yang tinggi dan proses penyelesaian yang tidak efisien.
"Situasi ini tidak hanya membuat frustasi orang Indonesia sendiri, tapi juga para investor asing. Padahal kita ingin mengundang investasi," tegas Harry.
Rekomendasi PERADI SAI untuk RUU Hukum Acara Perdata
PERADI SAI menyampaikan sejumlah masukan yang bersifat strategis untuk memperbaiki RUU Hukum Acara Perdata, antara lain:
- Menyederhanakan tahap-tahap proses peradilan perdata agar tidak terlalu panjang dan bertele-tele.
- Meningkatkan efisiensi dan kecepatan penyelesaian perkara melalui reformasi prosedural dan pemanfaatan teknologi informasi.
- Menguatkan kepastian hukum demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan menarik minat investor.
- Memperbaiki mekanisme eksekusi putusan agar tidak menjadi pengulangan yang memperlama proses.
Dengan reformasi ini, diharapkan sistem hukum acara perdata Indonesia menjadi lebih responsif, efisien, dan mampu menghadirkan keadilan yang cepat dan pasti.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, sorotan PERADI SAI terhadap lamanya proses hukum perdata di Indonesia sangat tepat dan mendesak untuk ditindaklanjuti. Proses yang panjang dan bertele-tele tidak hanya merugikan pencari keadilan, tapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menghambat perkembangan ekonomi dan investasi asing yang sangat dibutuhkan Indonesia.
Reformasi hukum acara perdata harus menjadi prioritas utama dalam pembahasan RUU HAPER untuk memastikan bahwa hukum tidak menjadi penghalang, melainkan pendorong keadilan dan kemajuan. Investasi yang masuk pun akan semakin percaya dengan kepastian hukum yang jelas dan cepat. Namun, reformasi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengorbankan aspek keadilan demi efisiensi semata.
Ke depan, publik dan pengamat hukum perlu terus mengawal proses legislasi ini agar menghasilkan sistem hukum acara perdata yang modern, transparan, dan berkeadilan. Laporan lengkap PERADI SAI menjadi sumber penting untuk memahami urgensi reformasi ini.
Selain itu, memperhatikan praktik terbaik internasional dan teknologi digital juga sangat penting untuk mendorong percepatan penyelesaian perkara tanpa mengurangi kualitas keadilan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0