Pakar Hukum Boris Tampubolon: Tanpa Bukti Kick Back Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana

Mar 31, 2026 - 08:10
 0  3
Pakar Hukum Boris Tampubolon: Tanpa Bukti Kick Back Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana

Kasus videografer Amsal Sitepu terkait proyek video profil desa di Kabupaten Karo pada 2020-2022 kembali menjadi sorotan. Amsal dituduh melakukan mark up biaya dalam pengerjaan video promosi desa sehingga dianggap merugikan negara. Namun, pakar hukum pidana Boris Tampubolon memberikan pandangan berbeda terkait kemungkinan pemidanaan terhadap Amsal.

Ad
Ad

Persoalan Hukum dalam Pasal UU Tipikor

Boris Tampubolon menilai secara prinsip, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam kasus ini bermasalah. Menurutnya, pasal-pasal tersebut tidak memuat unsur "dengan maksud" atau mens rea yang menjadi dasar niat jahat dalam melakukan korupsi.

"Hal itu menjadikannya pasal karet sehingga aparat penegak hukum dalam penerapannya hanya melihat pemenuhan formil pasalnya. Seolah-olah yang penting ada kerugian negara dan yang penting ada memperkaya diri sendiri atau orang lain," ujar Boris pada Selasa (31/3/2026).

Menurut Boris, ketidakjelasan unsur niat jahat ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan hukum, di mana penegak hukum hanya fokus pada terjadinya kerugian negara dan dugaan memperkaya diri tanpa membuktikan unsur niat tersebut.

Peran Bukti Kick Back dalam Pengadaan Pemerintah

Dalam konteks pengadaan pemerintah, Boris menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib membuktikan adanya kick back atau aliran dana dari pemenang tender proyek kepada oknum pejabat sebagai bagian dari tindak pidana korupsi.

"Seharusnya orang yang didakwa menggunakan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor harus dibuktikan mens rea (niat jahat) untuk merugikan negara. Selain itu, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain harus didukung bukti kick back yang jelas," tambahnya.

Tanpa adanya bukti konkret tersebut, Boris menilai bahwa proses pemidanaan terhadap Amsal Sitepu sulit dipertahankan secara hukum.

Polemik Kasus dan Reaksi Penegak Hukum

Kasus ini sendiri memunculkan berbagai polemik, terutama terkait laporan bahwa biaya editing videonya didobel dan pembayaran sewa drone selama 12 hari tapi dibayar 30 hari, yang dinilai oleh Kejaksaan Agung sebagai indikasi mark up. Namun, Boris mengingatkan agar penegak hukum berhati-hati dan tidak semata-mata mengandalkan kerugian negara tanpa membuktikan niat jahat dan aliran dana korupsi.

  • Kasus bermula dari pengerjaan video profil desa di Kabupaten Karo (2020-2022).
  • Amsal Sitepu dituduh melakukan mark up biaya proyek tersebut.
  • Penegak hukum menilai ada kerugian negara dan dugaan korupsi.
  • Boris Tampubolon menekankan pentingnya bukti niat jahat dan kick back dalam penuntutan.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kasus Amsal Sitepu menjadi contoh penting bagaimana hukum korupsi di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam pembuktian unsur niat jahat dan aliran dana haram. Pasal karet dalam UU Tipikor yang tidak tegas soal mens rea dapat berpotensi menimbulkan ketidakadilan jika aparat penegak hukum hanya fokus pada kerugian negara tanpa bukti konkret.

Selanjutnya, kasus ini juga membuka diskursus lebih luas tentang transparansi dan mekanisme pengadaan pemerintah yang rawan penyalahgunaan. Penegakan hukum yang akurat dan berbasis bukti sangat penting agar tidak merugikan pihak yang sebenarnya tidak bersalah, sekaligus menindak tegas pelaku korupsi sejati.

Masyarakat dan pengamat hukum harus terus mengawal perkembangan kasus ini karena akan menentukan preseden penting bagi penegakan hukum korupsi di masa depan. Untuk informasi terbaru dan perkembangan lebih lanjut, pantau update dari sumber resmi seperti SINDOnews dan media terpercaya lainnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad